in ,

Komwasjak Lindungi WP dan Rekomendasikan Kebijakan

Komwasjak Lindungi WP dan
FOTO: Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak)

Pajak.com, Tangerang Selatan – Ketua Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) Mardiasmo menegaskan, Komwasjak dibentuk sebagai penyeimbang agar hak dan kewajiban Wajib Pajak dapat terlindungi. Selain itu, Komwasjak juga bertugas memberikan rekomendasi kebijakan fiskal dan administrasi perpajakan kepada menteri keuangan (menkeu).

Sekilas mengulas, apa itu komwasjak? Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor (PMK) Nomor 18 Tahun 2020, Komwas adalah komite nonstruktural dan bersifat mandiri yang bertugas membantu menkeu dalam melakukan pengawasan terhadap kebijakan perpajakan dan pelaksanaan administrasi perpajakan. Dengan demikian, dalam melaksanakan tugasnya, Komwasjak tidak boleh terpengaruh pihak-pihak lain dan bersifat imparsial. Di samping menjalankan checks and balances, Komwasjak juga menjadi second opinion menkeu dalam formulasi kebijakan perpajakan.

Baca Juga  Seluruh Hakim dan ASN Pengadilan Negeri Jakbar Telah Lapor SPT

“Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian sosialisasi tentang Komwasjak, agar peranan dan fungsinya semakin diketahui, terutama oleh akademisi. Komwasjak hadir melindungi hak dan kewajiban Wajib Pajak, selain memiliki peranan dan fungsi memberi masukan kepada menteri keuangan. Komwasjak bersama-sama dengan kementerian keuangan mengawal dan ikut menyehatkan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)”, jelas Mardiasmo dalam Kuliah Umum bertajuk Peranan Komite Pengawas Perpajakan Dalam Sistem Perpajakan di Indonesia di PKN STAN, Tangerang Selatan, dan disampaikan dalam keterangan tertulis yang dikutip Pajak.com (18/6).

Secara teknis, Komwasjak bertugas mengawasi pendapatan yang berasal sumber daya alam berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta bea dan cukai. Komwasjak proaktif memberikan rekomendasi terkait perluasan basis pajak, insentif perpajakan, dan integrasi administrasi berbasis teknologi informasi.

Baca Juga  Kanwil DJP Jaktim Kenalkan Proses Bisnis “Core Tax” ke IKPI

“Komwasjak punya prinsip, kita proaktif dan juga responsif dengan tema yang relevan, tepat isu, tepat waktu, dan tepat sasaran. Sehingga dengan itu, rekomendasi Komwasjak kepada menteri keuangan selaku pengelola fiskal, DJP (Direktorat Jenderal Pajak), DJBC (Direktorat Jenderal Bea dan Cukai), dan policy office itu lebih optimal,” jelas Mardiasmo.

Ditulis oleh

Baca Juga  Ketentuan, Jenis, dan Bentuk Bupot PPh 21/26 Sesuai PER-2/2024

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *