in ,

Sri Mulyani Beberkan Sejumlah Strategi dalam APBN 2023

Sri Mulyani Beberkan Sejumlah Strategi
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membeberkan berbagai strategi yang dilakukan dalam APBN 2023. Pasalnya, pemerintah menyadari bahwa penerimaan perpajakan mempunyai kontribusi yang signifikan dalam pendapatan negara. Hal itu dijelaskannya saat menyampaikan Tanggapan Pemerintah atas Pandangan Fraksi-fraksi DPR RI terhadap Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2023, dalam Sidang Paripurna DPR RI, di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Selasa (31/05).

Ia menjelaskan, beberapa terobosan dalam APBN 2023 di antaranya adalah pemerintah akan melanjutkan upaya perluasan basis pajak sebagai tindak lanjut Program Pengungkapan Sukarela (PPS), dan mempercepat implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP. Selain itu, Pemerintah juga akan tetap menyediakan insentif pajak secara terarah dan terukur untuk mendorong pertumbuhan sektor dan industri tertentu sekaligus menarik investasi baru.

Baca Juga  Mengenal Tobin Tax: Definisi, Tujuan, dan Tantangan Penerapannya

Menurutnya, hal yang juga penting adalah melakukan percepatan implementasi core tax system dan meningkatkan aktivitas digital forensic untuk mendukung penegakan hukum pajak. Sejalan dengan terobosan kebijakan pajak, lanjut Sri Mulyani, berbagai inovasi dan kebijakan baru untuk meningkatkan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) juga akan terus diupayakan.

“Di antaranya melalui penyempurnaan regulasi, perbaikan pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) dan aset negara, peningkatan nilai tambah ekonomis, penguatan tata kelola, peningkatan inovasi dan kualitas layanan publik serta optimalisasi dividen BUMN terutama BUMN yang menerima PMN (Penyertaan Modal Negara),” tuturnya.

Meskipun risiko ketidakpastian masih tinggi di tahun depan, namun ia menegaskan bahwa pemerintah optimistis berbagai inovasi dan terobosan ini akan berdampak positif pada peningkatan pendapatan negara di tahun 2023, sekaligus mendukung peningkatan tax ratio dan upaya konsolidasi fiskal.

Baca Juga  DJP dan Singapura Bertukar Pengalaman Pengelolaan “Contact Center” Layanan Perpajakan 

“Agar terobosan berjalan lebih efektif, pemerintah mengajak setiap penyelenggara negara, pejabat publik dan pimpinan pemerintah daerah agar memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dalam hal kepatuhan pembayaran pajak,” tegas Sri Mulyani.

Di sisi lain, ia juga menyampaikan strategi kebijakan pendapatan negara yang akan dilakukan pada tahun 2023 akan difokuskan pada penguatan reformasi baik secara administrasi maupun regulasi. Dari sisi administrasi, perbaikan diarahkan untuk mendorong peningkatan pengawasan kegiatan penerimaan pajak dengan berbasis pada data, teknologi, dan analisis risiko yang lebih dalam. Ia menyebut, penguatan administrasi ditempuh melalui lima pilar utama, mulai dari organisasi, proses bisnis, regulasi, sumber daya manusia, dan penggunaan teknologi informasi.

Baca Juga  Perspektif Provisio Consulting tentang Efektivitas Penyelesaian Sengketa Pajak pada “Core Tax”

Sementara penguatan dari sisi regulasi ditempuh melalui penerapan Undang-Undang HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan) secara efisien dan efektif, termasuk mempercepat penerbitan berbagai peraturan turunannya.

“Substansi Undang-Undang HPP menjadi basis hukum dalam reformasi perpajakan yang berkeadilan dan berpihak pada masyarakat yang lemah dan UMKM,” tandasnya.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *