in ,

Komwasjak akan Terapkan Sistem Manajemen Anti-suap di DJP-DJBC-BKF

Sistem Manajemen Anti-suap
FOTO: IST

Komwasjak akan Terapkan Sistem Manajemen Anti-suap di DJP-DJBC-BKF

Pajak.com, Jakarta – Ketua Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Amien Sunaryadi mengadakan pertemuan dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, di Kantor Kementerian PANRB. Dalam pertemuan itu, Amien menyampaikan rencana penerapan ISO 37001 tentang Sistem Manajemen Anti-Suap di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), serta Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu.

“Sebagai komite pengawas, Komwasjak meminta Kementerian PANRB agar dapat bekerja sama untuk mendukung penerapan ISO 37001 tentang Sistem Manajemen Anti-Suap,” jelas Amien dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (31/7).

Anas menyambut baik rencana Komwasjak tersebut. Kementerian PANRB dipastikan mendukung beragam upaya akselerasi reformasi birokrasi di lingkup DJP, DJBC, maupun BKF.

Baca Juga  BP2MI Usul Barang Kiriman Pekerja Migran Hingga 2.800 Dollar AS Bebas Pajak

“Kedatangan Komwasjak dalam rangka membahas penerapan beberapa aspek penguatan tata kelola dalam pengelolaan perpajakan serta kebijakan fiskal. Tentu kita semua melihat bagaimana komitmen dan kerja keras Menteri Keuangan Ibu Sri Mulyani untuk terus menjalankan reformasi birokrasi. Kami di Kementerian PANRB mendukung penuh, sehingga ke depan reformasi birokrasi, terutama di lingkup DJP, DJBC, BKF bisa semakin optimal,” ujar Anas.

Ia menegaskan, Kementerian PANRB mempunyai program pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi dan Bersih Melayani (WBBM) yang selama ini menjadi panduan dalam penilaian berbagai unit kerja di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

“Tadi, Pak Amien memaparkan berbagai skema yang saya yakin akan semakin memperkuat tata kelola di lingkungan Dirjen Pajak, Dirjen Bea dan Cukai, serta Kepala BKF. Saya kira keberadaan Komwasjak cukup strategis untuk menopang upaya bu menkeu guna terus melakukan reformasi birokrasi, dalam kaitan pengawasan terhadap kebijakan dan administrasi perpajakan,” jelas Anas.

Baca Juga  Insentif Kepabeanan Naik Jadi Rp 5,2 T

Anas menyambut baik pelbagai aspek dalam penerapan zona integritas menuju WBK dan WBBM di kementerian/lembaga. Pencegahan berbagai praktik yang tak sesuai tata kelola pemerintahan yang baik adalah bagian dari ikhtiar pemerintah dalam menjadikan birokasi yang bersih dan melayani.

Ia menjelaskan, zona integritas adalah strategi percepatan reformasi birokrasi yang dilakukan unit kerja pada instansi pemerintah. Penerapan zona integritas ini berfokus pada kepuasan masyarakat sehingga dalam proses penilaiannya tidak hanya dinilai tim penilai internal dan nasional, namun juga memerhatikan hasil dari survei on-line dengan melibatkan stakeholder dan masyarakat.

“Ujung dari reformasi birokrasi adalah kerja yang berdampak dan pelayanan publik yang memuaskan. Kita bersama-sama mendorong semua instansi pemerintah menjalankannya,” pungkas Anas.

Baca Juga  PNS Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Terapkan Skema Tabungan Pajak

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *