in ,

DJP Perkuat Sinergi dengan Otoritas Pajak Malaysia

Otoritas Pajak Malaysia
FOTO: IST

DJP Perkuat Sinergi dengan Otoritas Pajak Malaysia

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Lembaga Hasil Dalam Negeri Malaysia atau Inland Revenue Board of Malaysia (IRBM) memperkuat sinergi dengan mengadakan pertemuan bilateral, di Kantor Pusat DJP, Jakarta. Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan, otoritas pajak Malaysia ini memenuhi undangan DJP untuk hadir di Indonesia guna menjalin kerja sama dalam bidang perpajakan internasional.

“Pertemuan ini diinisiasi sebagai media untuk memperkuat sinergi, persahabatan, keakraban, dan kekompakan antar-otoritas pajak dari kedua negara yang telah terjalin selama ini. Sebagai salah satu bentuk menghargai friendship. Mari terus pupuk kerja sama antara Indonesia dan Malaysia,” ungkap Suryo dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com, (26/7).

Selain itu, pertemuan bertajuk 1st DGT-IRBM Exhibition Games ini juga memberikan kesempatan bagi pegawai DJP dan IRBM untuk berinteraksi secara informal di luar konteks pekerjaan, sehingga dapat membantu membangun kepercayaan dan memperdalam pemahaman tentang budaya dan cara kerja di kedua negara.

Baca Juga  Pelaporan SPT Tahunan Kalselteng Tumbuh Positif 15,68 Persen

“Selain mengisi kegiatan formal dengan membahas isu perpajakan internasional terkini, pertemuan otoritas pajak Malaysia dan Indonesia juga diisi dengan pertandingan beberapa cabang olahraga, antara lain sepak bola, bulu tangkis, catur, tenis meja, bola voli, dan boling. Kami berharap kegiatan positif ini dapat terselenggara lagi di kemudian hari,” tambah Suryo.

Dalam kesempatan yang sama, CEO of IRBM Datuk Mohd Nizom bin Sairi mengungkapkan, sejatinya pertemuan ini sudah direncanakan tiga tahun lalu, namun tertunda karena terkendala pandemi COVID-19.

“Tahun ini Indonesia menjadi tuan rumah, tahun depan Malaysia bersiap menyambut kontingen Indonesia. Selanjutnya, acara ini akan diselenggarakan dua tahunan. Seperti diketahui, DJP dan IRBM memiliki peran penting dalam mengumpulkan pendapatan negara melalui penerimaan pajak, serta memberikan pelayanan perpajakan yang efektif dan efisien kepada Wajib Pajak dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi,” jelas Nizom.

Baca Juga  15 Rencana Aksi BEPS Inclusive Framework Cegah Penghindaran Pajak

Sebelumnya pada tahun 2018, IRBM juga melakukan kunjungan bilateral ke DJP sekaligus study visit ke Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Sumatera Utara I dan Kanwil DJP Daerah Istimewa Yogyakarta.

Direktorat Perpajakan Internasional DJP merilis, kolaborasi DJP dan IRBM meliputi berbagai aspek, meliputi pengembangan kapasitas sumber daya manusia, Automatic Exchange of Information (AEoI), kebijakan insentif pajak, pajak atas e-dagang, dan Multilateral Tax Instrument (MLI).

Seperti diketahui, Indonesia dan Malaysia melaksanakan AEoI bersama 47 yurisdiksi lainnya sejak tahun 2018. AEoI merupakan pertukaran informasi yang melibatkan transmisi sistematis dan periodik atas informasi Wajib Pajak oleh negara asal ke negara tempat Wajib Pajak terdaftar sebagai residen pajak.

Informasi Wajib Pajak itu mengenai berbagai jenis penghasilan, seperti dividen, bunga, royalti, gaji, dan pensiun. Informasi yang dipertukarkan otomatis biasanya dihimpun di negara asal secara rutin melalui pelaporan transaksi oleh payer, yakni lembaga keuangan, pemberi kerja, dan lain lain.

Baca Juga  Kriteria Wajib Pajak yang Harus Membuat Dokumentasi Penerapan PKKU

Adapun payung hukum sistem AEoI di Indonesia tertuang dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan Menjadi Undang-Undang.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *