in ,

DJP: Pemadanan NIK dan NPWP Capai 82 Persen

Pemadanan NIK dan NPWP Capai 82 Persen
FOTO: Aprilia Hariani

DJP: Pemadanan NIK dan NPWP Capai 82 Persen

Pajak.com, Jakarta – Dirjen Pajak Suryo Utomo mengungkapkan, pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) telah capai 82 persen. Untuk itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan terus menyosialisasikan pemadanan NIK-NPWP kepada seluruh Wajib Pajak. Pasalnya, mulai 1 Januari 2024 NIK akan sepenuhnya berfungsi sebagai NPWP.

“Pemadanan antara NIK dan NPWP sudah di posisi 82 persen confirmed terpadankan, memang ada beberapa yang masih belum. Dan ini masih kami lakukan pemadanan antara NIK dan NPWP. Kami terus sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan adanya kebijakan ini. Harapannya sampai akhir tahun (2023), NIK dan NPWP sudah established untuk dapat kita gunakan pada waktu implementasi core tax ke depan,” jelas Suryo dalam Konferensi Pers APBN kinerja dan Fakta (KiTa) Edisi Juli 2023, yang disiarkan secara daring, dikutip Pajak.com(25/7).

Ia memastikan, DJP akan terus melakukan proses pemadanan data antar-database dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Pemadanan ini agar setiap data dan informasi dapat terpadankan dengan baik. Selain itu, kami juga membuka perluasan layanan, asistensi, pemadanan oleh teman-teman kami yang ada di seluruh Indonesia supaya memudahkan melakukan pemadanan,” ungkap Suryo.

Baca Juga  7 Fasilitas Pajak untuk UMKM

Ia menyebut, tujuan pengintegrasian NIK menjadi NPWP adalah untuk meningkatkan pelayanan perpajakan, sehingga memudahkan Wajib Pajak dalam menunaikan kewajibannya.

“Supaya di dompet kita yang disimpan satu aja nomornya, yaitu NIK, itu yang akan kami gunakan sebagai basis di sistem administrasi, jadi pengelolaan sistem ini sebetulnya tidak ada sesuatu hak dan kewajiban yang bertambah,” tutur Suryo.

Seperti diketahui pemadanan NIK dan NPWP merupakan amanah dari Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022. Beleid ini menegaskan bahwa Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk dan belum melakukan perubahan data atas data identitas dengan status belum valid, hanya dapat menggunakan NPWP format 15 digit sampai 31 Desember 2023. Artinya, layanan administrasi perpajakan dan administrasi pihak lain yang menggunakan NPWP hanya bisa dilakukan hingga 31 Desember 2023, selebihnya Wajib Pajak tidak bisa melakukan administrasi perpajakan secara on-line. 

Namun, DJP menegaskan, penduduk yang memiliki NIK tidak serta-merta menjadi Wajib Pajak atau harus membayar pajak. Hal ini ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2022.

Baca Juga  Perspektif Provisio Consulting tentang Efektivitas Penyelesaian Sengketa Pajak pada “Core Tax”

Kemudian, merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022, ada tiga format baru NPWP yang digunakan. Pertama, Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk nantinya menggunakan NIK. Kedua, bagi Wajib Pajak orang pribadi bukan penduduk, Wajib Pajak badan, dan Wajib Pajak instansi pemerintah maka menggunakan NPWP dengan format 16 digit. Ketiga, bagi Wajib Pajak cabang akan diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).

DJP juga mengungkapkan, konsekuensi yang ditanggung bila tidak melakukan integrasi NIK adalah Wajib Pajak akan kesulitan mengakses seluruh layanan pajak secara digital (on-line), seperti e-SPT, dan lain sebagainya. Sebab semua akses layanan itu nantinya akan menggunakan NIK. Untuk itu, DJP mengimbau kepada Wajib Pajak untuk segera melakukan pemadanan atau validasi NIK-NPWP.

Pajak.com akan kembali mengulas cara melakukan validasi NIK jadi NPWP secara on-line, yaitu:

  • Masuk ke laman www.pajak.go.id lalu klik menu ‘Login’;
  • Masukkan 16 digit NIK atau NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia, lalu klik ‘Login’;
  • Setelah berhasil login alias masuk ke akunmu, maka pilih menu ‘Profil’;
  • Pada menu ‘Profil’, pilih tab data lainnya. Maka akan tampil tab data utama, data lainnya, data klasifikasi lapangan usaha (KLU), hingga anggota keluarga;
  • Kemudian isi data yang diperlukan pada kolom yang tersedia, baik itu nama, NIK dan NPWP, tempat dan tanggal lahir, alamat, hingga nomor telepon;
  • Jika data sudah diisi dengan benar, lalu klik tombol ‘Validasi’, kemudian klik ‘Ubah Profil’;
  • Sistem kemudian akan memastikan kebenaran data yang Wajib Pajak input. Tekan ‘Ya’ jika yakin data yang diisi sudah sesuai; dan
  • Selesai.
Baca Juga  Memahami Praktik “Transfer Pricing” dalam Industri Logistik

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *