in ,

Kupon Makanan atau Minuman Pegawai yang Dikenakan Pajak

Kupon Makanan atau Minuman Pegawai
FOTO: IST

Kupon Makanan atau Minuman Pegawai yang Dikenakan Pajak

Peraturan Pajak Natura telah disahkan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 dan mulai berlaku 1 Juli 2023. Peraturan pajak natura tersebut merupakan turunan dari UU HPP. Pengertian pajak natura yaitu pajak yang dikenakan pada barang atau fasilitas atau kenikmatan yang diberi oleh perusahaan kepada pegawainya dalam bentuk selain uang. Dalam PMK 66/2023 dijelaskan natura atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan dengan disertai batasan tertentu.

Dikeluarkannya aturan tersebut menegaskan bahwa tidak semua fasilitas atau natura yang diterima oleh pegawai akan dipajaki. Ada beberapa fasilitas atau natura yang tidak menjadi objek pajak sehingga tidak dikenakan pajak namun, ada beberapa pula fasilitas yang diterima pegawai menjadi objek pajak penghasilan apabila sudah melebihi batasan nilai tertentu sesuai peraturan sehingga diperhitungkan dalam penghasilan bruto dan PPh 21 pegawai yang bersangkutan. Tujuan adanya natura yang dikenakan pajak yaitu untuk keadilan, karena sebelumnya terdapat pegawai yang menerima penghasilan dari perusahaan dalam bentuk bukan uang tetapi berupa fasilitas mewah dan tidak dikenakan pajak serta tidak dilaporkan sebagai penghasilan dalam SPT.

Ada beberapa aturan terkait natura yang dikenakan pajak yang menjadi sorotan publik, salah satunya yaitu kupon makanan atau minuman yang diberikan perusahaan kepada pegawai masuk dalam objek pajak dengan batasan nilai tertentu, yaitu apabila jumlah kupon makanan dan minuman lebih dari Rp2.000.000 (dua juta rupiah)  dalam satu bulan untuk setiap pegawai atau melebihi nilai makanan atau minuman yang disediakan di tempat kerja, membandingkan mana yang lebih tinggi. Namun, apabila makanan atau minuman tersebut disediakan untuk seluruh pegawai di tempat kerja tidak ada batasan jumlahnya dan bukan menjadi objek pajak.

Baca Juga  Mengenal Tobin Tax: Definisi, Tujuan, dan Tantangan Penerapannya

Kupon makanan atau minuman biasanya diberikan kepada pegawai yang sifat pekerjaannya di luar kantor atau perusahaan misalnya pegawai bagian pemasaran, transportasi, dinas luar dan lain sebagainya. Sebagai informasi, sesuai penjelasan yang tertera dalam PMK 66/2023 yang dimaksud dengan kupon yaitu alat transaksi bukan uang yang dapat ditukarkan dengan makanan dan minuman atau penggantian oleh pemberi kerja atas pembelian atau perolehan makanan dan minuman di luar tempat kerja yang ditanggung terlebih dahulu oleh pegawai yang bersangkutan.

Contoh ilustrasi pengenaan pajak natura pada kupon makanan atau minuman yang diterima pegawai yang melebihi batasan nilai tertentu.

PT XYZ memberikan makanan dan minuman kepada seluruh karyawannya di kantor dengan nilai sebesar Rp1.500.000 per karyawan per bulan.

Baca Juga  Kurs Pajak 3 – 16 April 2024

Kemudian karyawan pada divisi pemasaran diberikan nilai kupon sebesar Rp2.500.000 per karyawan per bulan karena karyawan divisi ini memiliki waktu kerja lebih banyak di luar kantor. Kupon tersebut dapat ditukarkan dengan makanan atau minuman pada rumah makan yang telah ditunjuk oleh PT XYZ.

Seperti yang dijelaskan sebelumnya, dalam peraturan pajak natura batas kupon makanan atau minuman yang tidak dikenakan pajak yaitu Rp2.000.000 per bulan per pegawai. Karena dalam contoh ilustrasi di atas nilai kupon makanan atau minuman untuk divisi pemasaran sebesar Rp2.500.000. Maka selisih lebih antara nilai kupon dengan batasan nilai pada peraturan, dihitung sebagai berikut :

= Nilai kupon makanan atau minuman – Batasan nilai tertentu tidak kena pajak

= Rp2.500.000 – Rp1.500.000

=Rp1.000.000

Dengan demikian, nilai kupon makanan atau minuman yang dikenakan pajak sebesar Rp1.000.000.

Selanjutnya, contoh ilustrasi pengenaan pajak natura pada kupon makanan atau minuman yang diterima pegawai yang melebihi nilai makanan atau minuman yang disediakan di kantor, dengan syarat atas kupon tersebut melebihi batasan nilai tertentu.

PT ABC memberikan makanan dan minuman kepada seluruh karyawannya di kantor dengan nilai sebesar Rp2.200.000 per karyawan per bulan.

Kemudian karyawan pada divisi transportasi diberikan nilai kupon sebesar Rp2.800.000 per karyawan per bulan karena karyawan divisi ini memiliki waktu kerja lebih banyak di luar kantor. Kupon tersebut dapat ditukarkan dengan makanan atau minuman pada rumah makan yang telah ditunjuk oleh PT ABC.

Baca Juga  DJP: 12,69 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT

Dalam contoh ilustrasi di atas nilai kupon makanan atau minuman untuk divisi transportasi sebesar Rp2.800.000 melebihi nilai makanan atau minuman yang disediakan di kantor. Karena nilai makanan atau minuman yang disediakan di kantor lebih besar daripada nilai batasan tertentu maka yang menjadi dasar perhitungan selisih pajak natura adalah nilai makanan atau minuman yang disediakan di kantor, dengan perhitungan sebagai berikut :

= Nilai kupon makanan atau minuman – Nilai makanan atau minuman di kantor

= Rp2.800.000 – Rp2.200.000

=Rp600.000

Dengan demikian, nilai kupon makanan atau minuman yang dikenakan pajak sebesar Rp600.000.

Dengan adanya peraturan pajak natura diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak sesuai dengan prinsip dalam perpajakan yaitu equity atau keadilan.

 

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *