in ,

Komwasjak Awasi Kebijakan dan Administrasi Pajak

Komwasjak Awasi Kebijakan dan Administrasi Pajak
FOTO: Komwasjak

Komwasjak Awasi Kebijakan dan Administrasi Pajak

Pajak.com, Jakarta – Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) sebagai lembaga independen bertugas membantu menteri keuangan (menkeu) awasi dan memberikan rekomendasi/input yang bersifat strategis terhadap kebijakan dan administrasi perpajakan pada Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Direktorat Jenderal Pajak (DJP), serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Tugas dan peran tersebut ditegaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Komite Pengawas Perpajakan.

Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi menjelaskan, fungsi Komwasjak adalah mengkaji setiap kebijakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, evaluasi risiko strategis, masukan rencana strategis, penerusan seluruh pengaduan terkait perpajakan, pemantauan tindak lanjut penanganan pengaduan, komunikasi dan/atau publikasi tugas dan fungsi Komwasjak.

“Komwasjak juga mempunyai fungsi lain yang ditugaskan oleh menteri keuangan dan wakil menteri keuangan. Kemenkeu melalui PMK Nomor 2 Tahun 2023 melakukan penguatan pengawasan peran Komwasjak agar bersifat strategis dalam pengawasan kebijakan dan administrasi perpajakan,” ujar Heru di rapat perdana Komwasjak Periode 2023-2026, di ruang rapat Komwasjak, lantai 14 Gedung Djuanda II, Kementerian Keuangan, (3/4).

Baca Juga  Kanwil DJP Jaktim Kenalkan Proses Bisnis “Core Tax” ke IKPI

Pada kesempatan yang sama, Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh menekankan, Komwasjak bisa menjadi seperti fourth line of defence yang membantu menkeu dalam mengawasi BKF, DJP, dan DJBC.

“Komwasjak dan Sekretariat Komwasjak harus bisa berkolaborasi dengan dengan unit eselon lainnya. Kita menciptakan irama agar masing-masing lini pengawasan bisa harmonis,” ujar Awan.

Ketua Komwasjak Amien Sunaryadi menyatakan siap untuk memperkuat pengawasan strategis di Kemenkeu, khususnya BKF, DJP, dan DJBC. Namun, diperlukan pula dukungan serta sinergi para pihak terkait untuk mendorong peningkatan kualitas kebijakan dan administrasi perpajakan. Dengan begitu penguatan eksosistem perpajakan yang lebih berkeadilan dapat terakselerasi dengan optimal.

“Bank Dunia dulu punya konsep strengthening country systems. Jadi jika ada satu kelemahan, tidak membuat unit untuk memecahkan kelemahan itu, tapi mengidentifikasi unit mana yang harusnya bertanggung jawab atas kelemahan itu. Nah, unit ini yang diperkuat. Barangkali di Komwasjak dan Kemenkeu juga seperti itu,” kata Amien yang merupakan Senior Governance and Anti-Corruption Officer di Bank Dunia (2008-2011).

Baca Juga  Belum Ada Aktivitas dan Transaksi, Wajib Pajak Tetap Harus Lapor SPT Badan?

Rapat ini juga dihadiri oleh jajaran Komwasjak lainnya, antara lain Zainal Arifin Mochtar (Wakil Ketua), Setiawan Basuki (Anggota), Estu Budiarto (Anggota), Hendra Prasmono (Anggota).

Selain membahas tugas, fungsi, dan proses bisnis baru Komwasjak sesuai PMK Nomor 2 Tahun 2023, rapat juga mengulas soal kinerja Komwasjak periode sebelumnya beserta saran dan rekomendasi kebijakan perpajakan (pajak, kepabeanan dan cukai, serta kebijakan fiskal lainnya). Rapat Komwasjak turut membahas mengenai pengaduan Wajib Pajak terkait kebijakan dan administrasi perpajakan.

Seperti diketahui, sesuai Pasal 36C Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan PMK Nomor 2 Tahun 2023, Komwasjak berwenang mengumpulkan informasi, saran, masukan, dan/atau aspirasi dari pihak lain dalam rangka pelaksanaan fungsi pengkajian; serta menerima pengaduan perpajakan dari pihak eksternal Kemenkeu.

Baca Juga  Mekanisme Pengajuan Keberatan Kepabeanan

Pengaduan terkait kebijakan dan administrasi perpajakan ke Komwasjak harus disampaikan dengan memenuhi persyaratan formal yang mencantumkan detail sebagai berikut:

  • Nama, alamat, dan nomor telepon pengadu;
  • Surat kuasa, dalam hal pengaduan disampaikan oleh pihak lain;
  • Identitas pihak yang diadukan;
  • Subtansi/pokok pengaduan;
  • Tempat terjadinya peristiwa;
  • Waktu terjadinya peristiwa; dan
  • Modus/cara proses peristiwa terjadi.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *