in ,

DPR: Rasio Pajak 15 Persen, Penerimaan Bisa Capai Rp 3 Ribu T

DPR: Rasio Pajak 15 Persen
FOTO: IST

DPR: Rasio Pajak 15 Persen, Penerimaan Bisa Capai Rp 3 Ribu T

Pajak.com, Jakarta – Anggota Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Demokrat Marwan Cik Asan berpandangan, rasio pajak (tax ratio) yang ideal bagi suatu negara minimal mampu tercapai 15 persen terhadap produk domestik bruto (PDB). Bila rasio pajak itu tercapai, maka penerimaan pajak nasional mampu terhimpun sekitar Rp 3.000 triliun. Dengan begitu, pemerintah kemungkinan tidak perlu lagi berutang.

Seperti diketahui, rasio pajak pajak Indonesia bertengger di level 10,41 persen terhadap PDB pada tahun 2022. Capaian itu naik dari rasio pajak tahun 2021 yang berada pada level 9,12 persen terhadap PDB dan 8,33 persen terhadap PDB di 2020. Adapun penerimaan pajak tercatat Rp 1.717,8 triliun di 2022, sehingga pendapatan negara menjadi sebesar Rp 2.626,4 triliun. Sementara belanja negara dialokasikan sebesar Rp 3.090,8 triliun. Untuk menutup defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), pemerintah melakukan pembiayaan, baik melalui utang maupun instrumen lainnya.

Baca Juga  Sertifikat Elektronik Wajib Pajak Badan Bisa Diajukan oleh Kuasa?

“Terbayang oleh kita, kalau tax ratio ini bisa mencapai 15 persen (terhadap PDB), ada Rp 3.000 triliun uang dari pajak ini masuk. Sekarang kita untuk mencapai Rp 1.700 triliun terengah-engah. Kalau sudah begitu, kalau Indonesia mampu meraih tax ratio 15 persen (terhadap PDB), bukan tidak mungkin negara tidak lagi memerlukan utang dan suntikan dana, tidak perlu kita mikirin burden sharing, tidak perlu kita mikirin SBN (Surat Berharga Negara), tidak perlu kita mikirin cari utangan, tidak perlu. Tapi 9 tahun ini (rasio pajak) justru semakin tergerus, padahal kurang apa? Tax amnesty sudah 2 kali, undang-undang kita sudah perbaiki,” ujar Marwan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Pakar Perpajakan, di Gedung DPR, (4/4).

Pada kesempatan yang sama, Dirjen Pajak Periode 2001-2005 Hadi Poernomo mengungkapkan, rasio pajak Indonesia berada di level terendah di antara negara Asosiation of South East Asian Nations (ASEAN) dan negara anggota Group of Twenty (G20).

Baca Juga  Pemkab Tangerang Pasang Stiker bagi Restoran Penunggak Pajak

Di ASEAN, rasio pajak tertinggi dicapai Vietnam sebesar 22,7 persen terhadap PDB, lalu disusul Kamboja 20,2 persen terhadap PDB, Thailand 16,5 persen terhadap PDB, Singapura 12,8 persen terhadap PDB, Malaysia 11,4 persen terhadap PDB. Sementara di negara G20, seperti Amerika Serikat mencatatkan rasio pajak pada level 26,58 persen terhadap PDB; Denmark, Prancis, dan Finlandia mencapai di kisaran 40 persen hingga 47 persen terhadap PDB.

“Posisi tax ratio Indonesia terendah di ASEAN dan G20 karena BDP (bank data perpajakan) belum sempurna terwujud. Hal itu dapat dilakukan dengan core tax (Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan/PSIAP)subsitusi dan integrasi NPWP ke NIK (Nomor Pokok Wajib Pajak dan Nomor Induk Kependudukan), perluasan basis PPN (Pajak Pertambahan Nilai) juga. Tapi cara yang terakhir menaikkan tarif (PPN) itu (untuk meningkatkan rasio pajak dan penerimaan),” kata Hadi.

Ia mengapresiasi komitmen pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengintegrasikan NIK dan NPWP melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Meski berbeda, namun hal tersebut masih seirama dengan gagasannya mengenai single identity number (SIN).

Baca Juga  Pelaporan SPT Tahunan Kalselteng Tumbuh Positif 15,68 Persen

Hadi menjelaskan, SIN merupakan identitas unik yang dimiliki oleh individual. Identitas unik ini berisi bermacam informasi terkait dengan individu, seperti informasi diri, data keluarga, kepemilikan aset dan lain-lainnya. Dengan demikian, SIN akan menjadi sistem yang mengintegrasikan seluruh data agar terpusat dan terbuka untuk DJP mengoptimalkan penerimaan pajak dan mewujudkan keadilan bagi seluruh Wajib Pajak.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *