in ,

Sri Mulyani: Reformasi Perpajakan untuk Tingkatkan Rasio Pajak

Reformasi Perpajakan untuk Tingkatkan Rasio Pajak
FOTO: KLI Kemenkeu

Sri Mulyani: Reformasi Perpajakan untuk Tingkatkan Rasio Pajak

Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengakui, rasio pajak (tax ratio) Indonesia masih tergolong rendah dibandingkan negara lain. Dengan demikian, Pemerintah Indonesia akan terus melakukan program reformasi perpajakan untuk tingkatkan rasio pajak.

“Indonesia termasuk negara yang tax ratio-nya masih relatif rendah, baik dalam tataran ASEAN maupun (negara) emerging. Untuk itu, reformasi perpajakan perlu untuk terus dilaksanakan pemerintah guna mengerek penerimaan perpajakan. Reformasi yang dilakukan bahkan tetap berjalan saat Indonesia menghadapi pandemi,” ungkap Sri Mulyani dalam rapat bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), (5/6).

Sebagai informasi, rasio pajak Indonesia pada 2015 sebesar 10,76 persen terhadap produk domestik bruto (PDB). Angkanya perlahan menurun pada 2016 menjadi 10,36 persen dan menjadi 9,89 persen pada tahun 2017. Kemudian, pada tahun 2018, rasio pajak sempat naik ke titik 10,24 persen, namun menurun lagi menjadi 9,76 persen di tahun 2019. Pada tahun 2022, rasio pajak Indonesia mencapai 10,38 persen.

Baca Juga  Hak Wajib Pajak saat Terima Surat Tagihan Pajak

Sementara, rasio pajak tertinggi di ASEAN dicapai oleh Vietnam sebesar 22,7 persen, lalu disusul Kamboja 20,2 persen, Thailand 16,5 persen terhadap PDB, Singapura 12,8 persen terhadap PDB, Malaysia 11,4 persen terhadap PDB. Sementara di negara G20, seperti Amerika Serikat mencatatkan rasio pajak berada pada level 26,58; Denmark, Prancis, dan Finlandia mencapai di kisaran 40 persen hingga 47 persen.

Sri Mulyani menyebutkan, Reformasi Perpajakan jilid III telah diimplementasikan, salah satunya dari sisi regulasi. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), UU Nomor 1 Tahun 2022 Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), serta UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

Baca Juga  Pelaporan SPT Tahunan Kalselteng Tumbuh Positif 15,68 Persen

“Pada UU HPP, pemerintah melakukan reformasi kebijakan yang mencakup Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh), pajak karbon, serta cukai,” urai Sri Mulyani.

Selain regulasi, Reformasi Perpajakan jilid III tengah melakukan perbaikan terhadap empat pilar lainnya, yaitu penguatan organisasi, peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), perbaikan proses bisnis, serta pembaruan sistem informasi dan basis data.

Mengulik Kerangka Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) tahun 2024, pemerintah menetapkan rasio pajak sebesar 9,91 – 10,18 persen pada tahun depan atau lebih tinggi dari target 2023 yang ditetapkan 9,61 persen. Meski demikian, capaian target rasio pajak pada 2024 diperkirakan relatif lebih rendah dibandingkan perolehan tahun 2022, yang membukukan rasio pajak 10,4 persen. Hal ini dikarenakan masih adanya sejumlah tantangan baik secara eksternal maupun internal.

“Dari sisi eksternal, tantangan datang dari moderasi harga komoditas yang sepanjang 2022 mengalami ledakan harga. Harga komoditas yang mulai menurun pada 2023 dan diproyeksi terus menurun pada tahun 2024, antara lain crude palm oil (CPO), batu bara, tembaga, dan nikel. Sementara itu, dari sisi domestik, tantangan yang dihadapi adalah asumsi lifting minyak dan gas bumi, serta harga minyak mentah Indonesia yang diperkirakan masih lebih rendah dibandingkan sebelumnya. Penerimaan perpajakan dari sektor migas diperkirakan juga berdampak lebih rendah dibandingkan sebelumnya,” ujar Sri Mulyani.

Baca Juga  Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jaksus Capai Rp 53,57 T

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

194 Points
Upvote Downvote

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *