in ,

Ma’ruf Amin: Fasilitas Fiskal KEK Diberikan ke Kawasan Industri Halal

Ma’ruf Amin: Fasilitas Fiskal KEK
FOTO: IST

Ma’ruf Amin: Fasilitas Fiskal KEK Diberikan ke Kawasan Industri Halal

Pajak.com, Jakarta – Wakil Presiden Ma’ruf Amin menuturkan, fasilitas fiskal maupun nonfiskal kawasan ekonomi khusus (KEK) diberikan ke kawasan industri halal oleh pemirintah. Ia mengatakan, upaya ini dilakukan untuk menarik minat investasi pengusaha nasional di kawasan industri halal.

Sekilas mengulas, KEK merupakan kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi dengan manfaat perekonomian tertentu. Adapun fasilitas fiskal dalam KEK, meliputi pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)/Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnbM) dan cukai; keringanan Pajak Penghasilan (PPh) serta PPh Pasal 22 impor; penangguhan bea masuk; dan sebagainya. Sedangkan kebijakan nonfiskal terkait kemudahan perizinan, pertanahan, serta ketersediaan infrastruktur yang memadai.

Sementara kawasan industri halal adalah kawasan yang dibangun dengan fasilitas untuk mengembangkan industri yang memproduksi produk halal sesuai prinsip syariat. Hingga kini, terdapat tiga kawasan industri halal di Indonesia, yakni Modern Cikande Industrial Estate di Serang (Provinsi Banten), Safe n Lock Halal Industrial Park di Sidoarjo (Jawa Timur), serta Bintan Inti Halal Hub (Kabupaten Bintan).

Baca Juga  DJP: 12,69 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT

“Saya sudah bilang ke menteri keuangan, kasih fasilitas KEK ke kawasan industri halal. Sudah setuju. Jadi, kawasan industri halal itu nanti diberi fasilitas KEK. Itu untuk mendorong investasi,” ungkap Ma’ruf Amin dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (6/6).

Ia mengemukakan, upaya ini dilakukan untuk pengembangan ekonomi syariah. Selain pemberian fasilitas, pemerintah telah membentuk Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) di tingkat pusat serta Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) di tingkat daerah.

“Saat ini, jumlah KDEKS juga sudah hampir mencapai separuh provinsi di Indonesia. KDEKS sudah terbentuk di 16 provinsi. Ada empat fokusnya. Industri halal, itu nomor satu. Maka, kita bangun zona-zona halal, kawasan-kawasan industri halal, karena tadi, masa, justru produsen halal terbesarnya bukan di kita,” pungkasnya.

Pemerintah juga telah menjalin kerja sama dengan negara-negara Timur Tengah, seperti Arab Saudi. Bahkan, saat ini pemerintah sudah mulai menjajaki kerja sama dengan beberapa negara lainnya untuk mendorong pengembangan kawasan industri halal.

“Menteri Perdagangan, telah mengadakan pertemuan-pertemuan dengan pengusaha Arab Saudi. Dubes (Duta Besar) Saudi Arabia untuk Indonesia sudah bertemu saya dan bilang, bahwa Indonesia dengan Cina bagus, Arab Saudi dengan Cina bagus, tapi hubungan Arab Saudi dan Indonesia, belum terbangun? Saya bilang, ‘ya, kita mulai dari sekarang’,” ungkap Ma’ruf Amin.

Baca Juga  Sri Mulyani Apresiasi Wajib Pajak yang Telah Lapor SPT

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Nono Sampono menyatakan, DPD akan turut mendorong agar Indonesia menjadi pusat produsen halal dunia. Nono juga melaporkan hasil pertemuannya dengan Gubernur Bank Sentral Qatar serta lawatannya ke Bahrain dan Kazakhstan.

“Potensi Indonesia sangat besar dalam bidang ekonomi syariah. Bahrain dan Kazakhstan pun bermaksud mengantisipasi perkembangan makanan halal dari negara-negara yang bukan dari negara dengan penduduk mayoritas muslim, seperti Australia, Selandia Baru, Thailand, Inggris, dan Brasil. Sekitar 230 ribu jemaah haji, belum termasuk umrah, makan beras dari Thailand, ayam dari Brasil. Ini paradoks, kenapa tidak dari kita? Ini sekaligus tantangan bagi kita dan kita perlu membangunnya. Oleh karena itu, integrasi ini penting,” ungkapnya.

Untuk itu, DPD berharap, rencana pengembangan Islamic Financial Center (IFC) yang tengah dibangun di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 sebagai international sharia financial hub.

“Kalau ini jalan, sebanyak 60-an lebih bank syariah, ditambah 320 lembaga syariah di bawah OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Mudah-mudahan kekuatan ini bisa diintegrasikan. Negara-negara di Timur Tengah mempunyai banyak uang, tetapi tidak memiliki pasar, sehingga potensi kerja sama dengan mereka dinilai cukup besar, khususnya Qatar,” ungkap Nono.

Baca Juga  BP2MI Usul Barang Kiriman Pekerja Migran Hingga 2.800 Dollar AS Bebas Pajak

Untuk itu, diperlukan payung hukum yang jelas untuk menangkap peluang itu. Sebab sistem hukum yang dianut Indonesia berbeda dengan negara Timur Tengah.

“Mereka menganut sistem common law (Inggris), sementara kita sistem civil law (Prancis-Belanda). Perlu ada semacam kesepakatan karena pusatnya mereka di London,” ujar Nono.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

194 Points
Upvote Downvote

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *