in ,

Apa Fasilitas dan Kemudahan Istimewa Berinvestasi di KEK?

Berinvestasi di KEK
FOTO: TaxPrime

Apa Fasilitas dan Kemudahan Istimewa Berinvestasi di KEK?

Pajak.com, Jakarta Pemerintah tengah intensif dan masif menyosialisasikan daya tarik Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) untuk investor atau pelaku usaha. Rupa-rupa fasilitas fiskal maupun nonfiskal dan kemudahan ditawarkan bila para investor menanamkan modalnya di KEK. Tax Manager TaxPrime Surabaya Branch Anang Febita Kurniawan menilai, fasilitas dan kemudahan itu mempunyai daya tarik yang istimewa bagi investor. Mengapa demikian? Dan, Apa saja fasilitas dan kemudahan istimewa berinvestasi di KEK?

“Secara umum, menurut saya, insentif, fasilitas perpajakan, dan kemudahan di KEK mempunyai daya tarik yang istimewa bagi investor. Salah satunya, tax holiday dan tax allowance, kalau tidak berinvestasi dikawasan KEK, perusahaan harus menyetorkan setidak-tidaknya 22 persen dari bagian laba bersihnya ke kas negara untuk memenuhi kewajiban perpajakannya,” ujar Anang kepada Pajak.com, di Kantor TaxPrime, Menara Kuningan, Jakarta (4/7).

Dengan begitu, lanjutnya, investor yang berinvestasi di KEK akan mampu menghemat Pajak Penghasilan (PPh) badan sebesar 22 persen. Menurut Anang, penghematan pajak secara langsung dan dalam jangka panjang menjadi faktor penting dalam tax planning arrangement.

“Sebagai catatan, tax planning arrangement itu tetap mematuhi ketentuan perundang-undangan perpajakan dengan pembayaran pajak yang efektif dan efisien,” ujar Anang.

Ia memerinci, secara garis besar ada dua aspek fasilitas yang ditawarkan dalam suatu KEK. Ada fasilitas maupun kemudahan dalam aspek fiskal dan nonfiskal.

Pertama, PPh, meliputi insentif tax holiday 100 persen untuk kegiatan utama tergantung pada jumlah investasi. Kemudian, pemerintah juga memberikan tax allowance untuk selain kegiatan utama yang tidak mendapatkan fasilitas tax holiday.

“Ini artinya, perusahaan terbebas dari kewajiban membayar PPh badan. Dan hal tersebut tentu menjadi suatu penghematan yang signifikan bagi perusahaan yang highly recommend untuk dimanfaatkan,” tambah Anang.

Baca Juga  Prosedur Pengajuan Restitusi Pajak oleh Pihak Pembayar

Kedua, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak dipungut atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) berwujud tertentu dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP), kawasan bebas, dan Tempat Penimbunan Berikat (TPB) kepada badan usaha dan/atau pelaku usaha.

“PPN tidak dipungut juga berlaku pada impor BKP berwujud tertentu ke KEK oleh badan usaha dan/atau pelaku usaha, termasuk impor barang konsumsi ke KEK pariwisata oleh badan usaha. PPN juga tidak dipungut atas penyerahan BKP berwujud tertentu antar badan usaha, antar pelaku usaha, maupun antar badan usaha dengan pelaku usaha. Demikian halnya dengan penyerahan JKP (Jasa Kena Pajak) dan/atau BKP tidak terwujud, termasuk jasa persewaan tanah dan/atau bangunan di KEK,” urai Anang.

Ketiga, tidak dipungutnya Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang berasal dari pemeliharaan, perbaikan, dan overhaul. 

Keempat, kepabeanan dan cukai. Anang menjelaskan, fasilitas dalam aspek kepabeanan dan cukai, yaitu investor dibebaskan Bea Masuk dan tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) untuk impor barang modal serta barang konsumsi di KEK pariwisata.

“Penangguhan Bea Masuk untuk pemasukan barang yang akan dijual di toko atau pusat perbelanjaan di KEK pariwisata. Pembebasan cukai untuk bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan barang kena cukai,” jelas Anang.

Kemudian, ada pula penangguhan Bea Masuk dan tidak dipungut PDRI bagi pelaku usaha yang telah menyelesaikan pembangunan/pengembangan. Diberlakukan pula tarif Bea Masuk nol persen atas hasil produksi yang menggunakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) 40 persen.

“Termasuk dalam fasilitas fiskal, tentu saja adalah adanya pengurangan pajak dan retribusi 50 persen sampai dengan 100 persen. Ada pula fasilitas tambahan di KEK pariwisata. Toko di KEK pariwisata dapat berpartisipasi dalam skema pengembalian PPN bagi pemegang paspor luar negeri. Serta pembebasan PPnBM dan PPh untuk pembelian rumah tinggal atau hunian di KEK pariwisata,” tambah Anang.

Baca Juga  Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengembalian Pajak dalam Rangka Impor

Dalam suatu KEK, diberikan pula fasilitas dan kemudahan nonfiskal, diantaranya meliputi aspek keimigrasian. Anang menyebutkan, kemudahan dalam aspek keimigrasian, seperti Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK) yang dapat diperpanjang oleh pejabat imigrasi di kantor administrator KEK sebanyak lima kali dengan jangka waktu selama 30 hari—berdasarkan rekomendasi administrator KEK; visa kunjungan beberapa kali bagi orang asing; serta visa tinggal terbatas dalam rangka bekerja, penanaman modal asing, atau pendidikan di KEK.

“Istimewanya lagi, pemerintah memberikan izin tinggal terbatas bagi pemilik visa tinggal terbatas, bahkan izin tinggal tetap bagi orang asing yang menjadi pengurus badan usaha atau pelaku usaha yang melakukan penanaman modal. Hingga, ada izin masuk kembali untuk beberapa kali perjalanan diberikan kepada orang asing pemegang izin tinggal terbatas atau pemegang izin tinggal tetap,” kata Anang.

Di bidang pertanahan, ia menyebutkan, investor KEK dipastikan memperoleh fasilitas pengadaan tanah dalam lokasi KEK yang mengacu pada persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, atau penetapan lokasi yang telah ditetapkan.

“Pemerintah menawarkan hak guna bangunan atau hak pakai diberikan untuk jangka waktu 30 tahun, dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 20 tahun, serta diperbarui untuk jangka waktu 30 tahun,” kata Anang.

Selanjutnya, hal yang menjadi daya tarik bagi investor adalah pemberian perizinan oleh administrator KEK yang mudah, meliputi perizinan berusaha berbasis risiko yang dilaksanakan melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang digawangi oleh Kementerian Investasi (Kemenves)/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

“Ini persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang diberikan melalui sistem OSS, tanpa melalui tahapan penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang dan badan usaha. Sehingga investor tidak memerlukan persetujuan bangunan gedung, sepanjang telah ditetapkan pedoman bangunan atau estate regulation,” ungkap Anang.

Baca Juga  Belum Ada Aktivitas dan Transaksi, Wajib Pajak Tetap Harus Lapor SPT Badan?

Kendati demikian, ia menekankan, calon investor yang ingin melangsungkan kegiatan usaha di KEK serta mendapat fasilitas dan kemudahan, harus memenuhi beragam syarat. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 33/PMK.010/2021 tentang perubahan PMK-237/PMK.010/2020 tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai Pada Kawasan Ekonomi Khusus, pemerintah menetapkan persyaratan umum yang dapat dimaknai sebagai karakteristik dari investor KEK, yaitu harus merupakan Wajib Pajak badan dalam negeri, baik pusat maupun cabang yang melakukan kegiatan usaha di KEK dan memiliki perizinan berusaha.

“Untuk mendapatkan ultimate facilities yang ada dalam KEK, hal pertama yang perlu diperhatikan adalah terkait perolehan izin, baik penanaman modal asing (PMA) maupun penanaman modal dalam negeri (PMDN). Tidak kalah penting, investor harus menggunakan sistem aplikasi KEK yang telah terintegrasi dengan information and technology (IT) inventory yang memenuhi standardisasi dan pertukaran data Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) dengan sistem komputer pelayanan Bea dan Cukai, serta dengan sistem perpajakan. Disinilah TaxPrime menawarkan competitive advantage bagi para investor, karena riset dan pengalaman TaxPrime yang telah cukup banyak mendampingi investor dalam memaksimalkan IT inventory. Bisa dikatakan bahwa IT inventory merupakan tantangan tersendiri bagi investor. Namun demikian, excellent service TaxPrime dapat memudahkan investor untuk memperoleh ultimate facilities KEK yang sangat diharapkan,” pungkas Anang.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *