in ,

Pemerintah Resmi Naikkan Batasan Harga Rumah Subsidi

Pemerintah Resmi Naikkan Batasan Harga Rumah Subsidi
FOTO: IST

Pemerintah Resmi Naikkan Batasan Harga Rumah Subsidi

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) resmi naikkan batasan harga jual rumah subsidi untuk tahun 2023 dan 2024. Batasan harga ini ditetapkan berbeda-beda pada setiap wilayah di Indonesia.

Ketetapan ini dituangkan dalam Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan pada 23 Juni 2023.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR Herry Trisaputra Zuna menjelaskan, regulasi tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2023 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Rumah Pekerja yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

“Kenaikan harga jual rumah umum tapak telah mempertimbangkan adanya kenaikan harga bahan bangunan dan lahan, serta keterjangkauan masyarakat berpenghasilan rendah,” ujar Herry dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com (4/7).

Baca Juga  Sri Mulyani Pastikan Hadir di Sidang Sengketa Pilpres

Ia memastikan, diterbitkannya aturan ini bertujuan untuk meningkatkan ketersediaan rumah dalam upaya mengurangi backlog kepemilikan rumah, meningkatkan akses pembiayaan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), menjaga keterjangkauan rumah yang layak huni, menjaga keberlangsungan keberlanjutan program pembiayaan perumahan, serta upaya Kementerian PUPR dalam melakukan pengawasan terhadap kualitas rumah subsidi yang dibangun oleh pengembang perumahan agar tetap memenuhi standar rumah layak huni.

Berdasarkan Kepmen PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023, batasan harga rumah subsidi tertinggi dibagi menjadi lima wilayah, dengan rincian sebagai berikut:

  1. Wilayah Jawa (kecuali DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatera (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) harga rumah tapak subsidi ditetapkan sebesar Rp 162 juta untuk tahun 2023 dan mulai tahun 2024 senilai Rp 166 juta;
  2. Wilayah Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) pada tahun 2023 Rp 177 juta dan mulai tahun 2024 Rp 182 juta;
  3. Wilayah Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) Rp 168 juta untuk tahun 2023 dan mulai tahun 2024 Rp 173 juta;
  4. Wilayah Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu untuk tahun 2023 Rp 181 juta dan mulai tahun 2024 Rp 185 juta; dan
  5. Wilayah Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya dan Papua Selatan untuk tahun 2023 Rp 234 juta dan mulai tahun 2024 Rp 240 juta.
Baca Juga  PropertyGuru Indonesia Property Awards 2024 Perkenalkan Kategori Baru 

Dengan demikian, Herry mengimbau agar penyesuaian harga rumah subsidi untuk program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Dalam hal rumah sudah dipesan, dan harga jual rumah telah disepakati antara MBR (masyarakat berpenghasilan rendah) dengan pengembang, dan dituangkan dalam surat pemesanan rumah sebelum Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 berlaku, maka harga jual rumah yang digunakan sesuai dengan surat pemesanan rumah,” jelasnya.

Di sisi lain, Kementerian PUPR juga memberikan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) perumahan untuk daerah tertentu, yaitu:

  1. Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya dan Papua Selatan Rp 10 juta; dan
  2. Provinsi selain Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya dan Papua Selatan Rp 4 juta.
Baca Juga  Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Digital di ASEAN Diproyeksi 2 Triliun Dollar AS

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *