in ,

Bagaimana Aspek Perpajakan atas Emas?

Bagaimana Aspek Perpajakan atas Emas?
FOTO: IST

Bagaimana Aspek Perpajakan atas Emas?

Emas merupakan salah satu komoditas yang menjadi salah satu target investasi jangka panjang Ia termasuk salah satu logam mulia, yakni logam yang tahan terhadap korosi maupun oksidasi seperti halnya perak dan platina. Tidak semua orang mampu membeli emas karena harganya yang cukup mahal per gramnya, karena sifatnya yang langka dan tahan korosi. Ia juga menjadi salah satu instrumen investasi yang cukup aman karena harganya yang relatif terus naik.

Emas telah menjadi komoditi investasi tradisional dan telah diperdagangkan sejak dahulu. Sejak zaman kerajaan dahulu, emas selalu memiliki nilai tinggi dan melambangkan kemuliaan. Ia sering digunakan dalam berbagai aksesoris petinggi kerajaan dan juga sebagai token tanda penghargaan. Hingga kini, emas masih dihubungkan sebagai lambang kekayaan, karena umumnya dimiliki oleh kalangan menengah ke atas. Untuk itu, atas emas turut dikenakan pajak dan diberi perlakuan yang cukup berbeda daripada komoditas lainnya.Bagaimana aspek perpajakan atas Emas?

Sebagaimana disebutkan di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 48 tahun 2023, atas penjualan emas dikenakan pemotongan/pemungutan pajak yang terdiri dari 3 jenis, yakni untuk emas perhiasan; emas batangan; dan jasa yang terkait emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, dan/atau batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis. Lalu bagaimana aspek perpajakan atas Emas?

Baca Juga  Pemerintah Inggris Pangkas Pajak Asuransi untuk Kelas Pekerja

1. Emas Batangan

– PPN

Perlakuan PPN untuk emas batangan terbagi menjadi 2, yakni untuk kepentingan cadangan devisa negara dan selain untuk kepentingan cadangan devisa negara. Untuk kepentingan cadangan devisa negara, Ia tidak dikenakan PPN. Sedangkan selain untuk kepentingan cadangan devisa negara, Ia diberikan fasilitas PPN terutang tidak dipungut baik atas impor maupun penyerahan.

– PPh pasal 22

Atas penjualan emas batangan, penjual emas batangan harus memungut PPh pasal 22 sebesar 0,25% dari harga jual emas batangan. Pemungutan ini dikecualikan apabila penjualan emas batangan dilakukan kepada konsumen akhir, Wajib Pajak yang dikenai PPh final sesuai PP nomor 55 tahun 2022 dan telah memiliki Surat Keterangan, serta Wajib pajak yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh pasal 22. Selain itu, pemungutan juga tidak dilakukan atas penjualan emas batangan kepada Bank Indonesia atau melalui pasar fisik emas digital.

2. Emas Perhiasan

– PPN

Terkait PPN, pabrikan emas perhiasan dan pedagang emas perhiasan wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak serta kemudian menerbitkan faktur pajak dan memungut PPN atas penyerahan emas perhiasan. Pemungutan PPN dilakukan dengan menggunakan besaran tertentu, yakni:

  • 10% dari tarif PPN dikali Harga Jual (1,1%)

Atas penyerahan emas perhiasan hasil produksi sendiri oleh PKP pabrikan emas perhiasan kepada pabrikan emas perhiasan lainnya dan/atau kepada pedagang emas perhiasan. Serta atas penyerahan emas perhiasan oleh PKP pedagang emas perhiasan kepada pedagang emas perhiasan lainnya dan/atau kepada konsumen akhir.

  • 15% dari tarif PPN dikali Harga Jual (1,65%)
Baca Juga  Bulukumba Diganjar BI Atas Pembayaran Pajak Nontunai yang Melejit

Atas penyerahan emas perhiasan hasil produksi sendiri oleh PKP pabrikan emas perhiasan kepada konsumen akhir. Serta atas penyerahan emas perhiasan oleh PKP pedagang emas perhiasan yang tidak memiliki faktur pajak atau dokumen yang dipersamakan atas perolehan dan/atau impor atas emas perhiasan dimaksud kepada pedagang emas perhiasan lainnya dan/atau konsumen akhir.

  • 0% dari tarif PPN

Atas penyerahan emas perhiasan oleh PKP pedagang emas perhiasan kepada pabrikan emas perhiasan.

3. Jasa yang terkait dengan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, dan/atau batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis

Ruang lingkup jasa diatas sebagaimana disebutkan di pasal 8 PMK nomor 48 tahun 2023 diantaranya adalah jasa modifikasi, jasa perbaikan, jasa pelapisan, jasa penyepuhan, jasa pembersihan, dan jasa lainnya yang merupakan nama lain dari jasa yang telah disebutkan.

– PPh 21 atau PPh 23

Atas imbalan sehubungan dengan jasa terkait emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, dan/atau batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis dikenakan potongan PPh 21 apabila dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri. Sedangkan apabila dilakukan oleh Wajib Pajak badan dalam negeri dan badan usaha tetap, dikenai potongan PPh pasal 23 sebesar 2%. Ketentuan ini tidak berlaku apabila Wajib Pajak penerima imbalan menggunakan mekanisme PPh final sesuai PP nomor 55 tahun 2022 atau memiliki SKB PPh.

Baca Juga  Syarat dan Jangka Waktu Pengajuan Peninjauan Kembali Sengketa Pajak ke MA

– PPN

PKP pabrikan emas perhiasan ataupun PKP pedagang emas perhiasan yang melakukan penyerahan jasa terkait emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, dan/atau batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis wajib memungut PPN dengan besaran 10% dari tarif PPN yang berlaku atau sebesar 1,1% dari nilai penggantian.

Selain dari kewajiban pemotongan/pemungutan sebagaimana disebutkan diatas, pelaku usaha industri emas yang melakukan pemotongan/pemungutan diwajibkan untuk melaporkan pemotongan/pemungutan melalui SPT Masa baik PPN ataupun PPh. Untuk PPN, maka PKP juga harus menerbitkan faktur pajak atas penyerahan yang dilakukan baik emas batangan, emas perhiasan, atau jasa yang terkait.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *