in ,

Realisasi Investasi KEK Rp 117,8 Triliun

Realisasi Investasi KEK
FOTO: IST

Realisasi Investasi KEK Rp 117,8 Triliun

Pajak.com, Jakarta – Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Susiwijono Moegiarso mengungkapkan, saat ini terdapat 20 KEK yang beroperasi di Indonesia, terdiri dari 17 KEK yang telah beroperasi dan 3 KEK dalam tahap pembangunan. Adapun capaian kumulatif realisasi investasi KEK sampai dengan kuartal I-2023 tercatat sebesar Rp 117,8 triliun dan dengan penyerapan lapangan kerja sebanyak 63.416 orang.

“Untuk tahun 2023, target realisasi investasi baru sebesar Rp 61,9 triliun dan target pembukaan lapangan kerja baru sebanyak 78.774 orang. Mudah-mudahan tahun-tahun ke depan investasi terus bertambah lagi, sehingga KEK bisa berkontribusi nyata untuk kemajuan ekonomi Indonesia. Pemerintah Indonesia optimistis KEK akan terus mencatatkan investasi baru yang signifikan,” ujar Susiwijono dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com, (6/6).

Baca Juga  Catat! Jadwal Rekayasa Lalin Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

Ia menekankan, melalui KEK, Indonesia berupaya mempercepat pemulihan sekaligus menjaga ketahanan perekonomian dan mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Pemerintah Indonesia memiliki harapan besar terhadap KEK dalam memberikan manfaat optimal bagi negara, seperti peningkatan ekspor, substitusi impor, dan penyerapan devisa.

“KEK juga diharapkan dapat menjadi motor penggerak perekonomian di wilayah sekitarnya dengan menciptakan lapangan kerja, baik secara langsung maupun tidak langsung,” kata Susiwijono.

Dengan demikian, Pemerintah Indonesia mengajak semua pihak untuk terlibat membangun KEK, baik pemerintah daerah maupun investor lokal. KEK dapat menjadi sumber energi pertumbuhan ekonomi yang kuat dan berkelanjutan.

“Pemerintah tentunya telah melakukan berbagai macam transformasi kebijakan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan daya saing nasional guna terciptanya peradaban yang lebih baik bagi generasi di masa mendatang. Salah satunya yang telah dilaksanakan, yakni melalui pengembangan sektor-sektor baru di KEK yang disertai dengan pemberian sejumlah relaksasi dalam wujud insentif fiskal dan nonfiskal. Ini untuk mendorong KEK sebagai sumber pertumbuhan ekonomi baru di daerah-daerah di seluruh Indonesia,” jelas Susiwijono.

Baca Juga  Kemenves/BKPM Terbitkan 8 Juta Nomor Induk Berusaha

Adapun fasilitas fiskal yang diberikan untuk investor di KEK, meliputi pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)/Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnbM), dan cukai; keringanan Pajak Penghasilan (PPh) serta PPh Pasal 22 impor; dan penangguhan bea masuk. Sedangkan kebijakan nonfiskal terkait kemudahan perizinan, pertanahan, serta ketersediaan infrastruktur yang memadai.

Selain itu, menurut Susiwijono, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja memiliki peran penting dalam menciptakan ekosistem bisnis dan investasi yang kondusif dengan memberikan kepastian, kejelasan, dan kemudahan dalam berbisnis.

“Melalui fasilitas kemudahan yang telah diberikan dan regulasi yang ada, KEK diharapkan mampu meningkatkan daya saing kawasan dan menarik investasi baru. Kita bersama-sama melangkah ke depan untuk memajukan ekonomi Indonesia,” harapnya.

Baca Juga  SMF Dorong Pembiayaan Perumahan Berkelanjutan dan Pengembangan ESG

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

194 Points
Upvote Downvote

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *