in ,

TaxPrime Permudah Investor KEK Raih “Ultimate Facilities”

TaxPrime Permudah Investor KEK
FOTO: TAXPRIME

TaxPrime Permudah Investor KEK Raih “Ultimate Facilities”

Pajak.com, Jakarta – TaxPrime telah dipercaya memberi layanan kepada perusahaan yang mengembangkan smelter terbesar dunia di salah satu Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Dengan pengalaman dan keahlian yang teruji, TaxPrime tengah berinovasi membangun sistem informasi dan teknologi (IT) inventory yang akan permudah investor KEK mendapatkan ultimate facilities. 

Partner TaxPrime Teguh Wisnu Purbaya menjelaskan, pelaku usaha wajib mendayagunakan sistem persediaan berbasis teknologi informasi (IT inventory) untuk mendapatkan fasilitas penangguhan bea masuk badan usaha atau pelaku usaha. Ketentuan ini termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.010/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 273/PMK.010/2020 tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai pada Kawasan Ekonomi Khusus. Bagi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), IT inventory juga bisa membaca dan mengunduh dokumen sebagai syarat untuk melakukan pelaporan yang ditentukan sesuai dengan peraturan undang-undangan.

Baca Juga  KP2KP dan BAZNAS Edukasi Syarat Zakat sebagai Pengurang Pajak

“Menurut saya, konsultan pajak yang mengerti KEK tidak banyak. Untuk itu, kita akan mengeksplorasi apa yang sudah kita lakukan sebelumnya. Saat ini TaxPrime meng-handle smelter terbesar di dunia di salah satu KEK. Untuk itu, kami membangun sistem sendiri untuk KEK. Karena untuk memanfaatkan fasilitas, investor harus punya IT inventory system yang diajukan ke DJBC, agar di-approve untuk mendapatkan ultimate facilities. TaxPrime akan membuat interface sendiri, sehingga bukan hanya layanan KEK yang TaxPrime berikan, tetapi IT inventory-nya bisa kita handle sendiri,” jelas Teguh kepada Pajak.com, di Ruang Rapat TaxPrime, Menara Kuningan Jakarta, (26/5).

TaxPrime optimistis, tools itu mampu memberikan layanan berbeda kepada pelaku usaha atau investor KEK. Teguh memastikan, pengembangan sistem IT inventory akan terus disempurnakan, termasuk pada pengujian yang dilakukan oleh DJBC.

Baca Juga  Strategi Penyelesaian Ragam Kasus Sengketa Kepabeanan di Pengadilan Pajak

“Bayangkan, sekarang semua perusahaan yang ada di 20 KEK harus memiliki IT inventory kalau dia mau mendapatkan ultimate facilities. Kita bayangkan KEK pakai sistem yang TaxPrime buat dan udah di-approve oleh DJBC, sudah terbukti dan teruji, sehingga pelaku usaha bisa lebih cepat mendapatkan fasilitas. Ini sudah kita contohkan ke salah satu perusahaan, di salah satu KEK yang sudah kita handle,” ungkap Teguh.

Ia menekankan, kemudahan investor mendapatkan beragam fasilitas KEK merupakan kunci utama. Kemudahan itu akan mengakselerasi tujuan pengembangan KEK sebagai lokomotif pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, dan peningkatan daya saing Indonesia.

Ditulis oleh

Baca Juga  Airlangga: Pemerintah Lanjutkan Pembahasan Kenaikan PPN 12 Persen

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *