in ,

“Tax Holiday”: Gagasan, Tujuan, dan Jenisnya di Indonesia

“Tax Holiday”
FOTO: IST

“Tax Holiday”: Gagasan, Tujuan, dan Jenisnya di Indonesia

Pajak.comJakarta – Indonesia merupakan salah satu negara yang memberikan sejumlah fasilitas pajak bagi para investor yang ingin menanamkan modalnya di sektor-sektor industri strategis. Salah satu fasilitas pajak tersebut dikenal dengan istilah tax holiday, yaitu pembebasan atau pengurangan tarif pajak penghasilan (PPh) badan selama periode tertentu. Lalu, bagaimana gagasan dan tujuan tax holiday? Apa saja regulasi dan jenis-jenis tax holiday yang ada di Indonesia? Pajak.com akan mengulasnya untuk Anda.

Gagasan dan tujuan 

Tax holiday merupakan salah satu bentuk insentif fiskal yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia kepada para investor yang berminat untuk menanamkan modalnya di sektor-sektor industri yang dianggap strategis dan berdampak besar bagi perekonomian nasional. Dengan adanya tax holiday, perusahaan yang memenuhi syarat akan mendapatkan pembebasan atau pengurangan tarif PPh badan selama jangka waktu tertentu, mulai dari 5 tahun hingga 20 tahun.

Tujuan dari pemberian tax holiday adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan daya saing industri dalam negeri, dan mengurangi ketergantungan pada impor. Selain itu, tax holiday juga diharapkan dapat menarik investasi asing langsung (FDI) yang dapat membawa transfer teknologi, pengetahuan, dan keterampilan ke Indonesia.

Tax holiday pertama kali diberlakukan di Indonesia pada tahun 2011 melalui Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2011 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan dalam Rangka Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu (PP 52/2011). Peraturan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk memberikan fasilitas pajak kepada investor.

PP 52/2011 ini mengatur bahwa tax holiday diberikan kepada perusahaan yang melakukan penanaman modal baru di bidang-bidang usaha tertentu yang termasuk dalam industri pionir. Adapun yang termasuk industri pionir adalah industri yang memiliki nilai tambah tinggi, memberikan efek pengganda bagi kegiatan ekonomi lainnya, dan memiliki keterkaitan dengan industri lainnya.

Di samping itu, PP 52/2011 ini juga mengatur bahwa besaran pengurangan PPh badan adalah sebesar 100 persen dan jangka waktu pemberian tax holiday adalah 10 tahun.

Regulasi

Sejak diberlakukannya PP 52/2011, jumlah perusahaan yang mendapatkan tax holiday masih terbilang sedikit dibandingkan dengan potensi investasi yang ada di Indonesia. Hal ini dikarenakan adanya beberapa kendala dan hambatan dalam proses pengajuan dan pemberian tax holiday, seperti ketidakjelasan kriteria industri pionir, persyaratan nilai investasi yang tinggi, proses administrasi yang rumit dan lama, serta koordinasi antar lembaga yang kurang efektif.

Untuk mengatasi kendala-kendala tersebut, Pemerintah Indonesia telah melakukan beberapa kali revisi dan penyempurnaan terhadap peraturan mengenai tax holiday. Revisi pertama dilakukan pada tahun 2015 melalui PP No. 18 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP 52/2011 (PP 18/2015).

Revisi ini mengubah beberapa ketentuan dalam PP 52/2011, seperti menambahkan jenis industri pionir yang bisa mendapatkan tax holiday dari semula hanya 6 sektor menjadi 8 sektor, menurunkan nilai investasi minimal untuk mendapatkan tax holiday dari Rp 1 triliun menjadi Rp 500 miliar, serta memberikan fleksibilitas jangka waktu pemberian tax holiday dari semula hanya 10 tahun menjadi antara 5 tahun hingga 15 tahun tergantung pada besaran investasi.

Baca Juga  Mengenal Tobin Tax: Definisi, Tujuan, dan Tantangan Penerapannya

Revisi kedua dilakukan pada tahun 2016 melalui PP No. 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas PP 52/2011 (PP 9/2016). Revisi ini mengubah beberapa ketentuan dalam PP 18/2015, seperti menambahkan jenis industri pionir yang bisa mendapatkan tax holiday dari semula 8 sektor menjadi 17 sektor, menurunkan nilai investasi minimal untuk mendapatkan tax holiday dari Rp 500 miliar menjadi Rp 100 miliar, serta memberikan fleksibilitas jangka waktu pemberian tax holiday dari semula antara 5 tahun hingga 15 tahun menjadi antara 5 tahun hingga 20 tahun tergantung pada besaran investasi.

Revisi ketiga dan terbaru dilakukan pada tahun 2020 melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 130 Tahun 2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan (PMK 130/2020) yang mencabut PMK No. 150 Tahun 2018. PMK 130/2020 ini mengatur secara lebih rinci mengenai kriteria, jenis, proses, dan pengawasan pemberian tax holiday di Indonesia.

PMK 130/2020 ini juga menyesuaikan mekanisme pemberian dan pengajuan tax holiday dengan sistem online single submission (OSS) yang dikelola oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Selain itu, PMK 130/2020 ini juga memberikan kewenangan kepada BKPM untuk menetapkan rincian bidang usaha dan jenis produksi industri pionir yang bisa mendapatkan tax holiday.

Jenis-jenis “Tax Holiday”

Industri Pionir

Menurut PMK 130/2020, terdapat dua besaran pengurangan PPh badan dalam skema tax holiday di Indonesia, yaitu 100 persen dan 50 persen. Pengurangan PPh badan sebesar 100 persen diberikan kepada Wajib Pajak badan yang memiliki nilai rencana penanaman modal baru paling sedikit Rp 500 miliar.

Pengurangan PPh badan sebesar 50 persen diberikan kepada Wajib Pajak badan yang memiliki nilai rencana penanaman modal baru antara Rp 100 miliar hingga Rp 500 miliar. Adapun jangka waktu pemberian tax holiday bervariasi antara 5 tahun hingga 20 tahun tergantung pada besaran investasi dan jenis industri pionir.

Secara rinci, jangka waktu pemberian tax holiday sebesar 100 persen adalah sebagai berikut:

– Selama 20 tahun untuk Wajib Pajak badan yang memiliki nilai rencana penanaman modal baru paling sedikit Rp 30 triliun atau bergerak di bidang usaha industri bahan baku obat.

– Selama 15 tahun untuk Wajib Pajak badan yang memiliki nilai rencana penanaman modal baru antara Rp 20 triliun hingga Rp 30 triliun atau bergerak di bidang usaha industri bahan kimia.

– Selama 10 tahun untuk Wajib Pajak badan yang memiliki nilai rencana penanaman modal baru antara Rp 10 triliun hingga Rp 20 triliun atau bergerak di bidang usaha industri dasar logam.

– Selama 5 tahun untuk Wajib Pajak badan yang memiliki nilai rencana penanaman modal baru antara Rp 500 miliar hingga Rp 10 triliun atau bergerak di bidang usaha industri bahan baku industri pertanian, industri bahan baku industri kelautan, industri bahan baku industri peternakan, industri bahan baku industri kehutanan, industri bahan baku industri perkebunan, atau industri bahan baku industri perikanan.

Baca Juga  Ketahui Ketentuan Kedaluwarsa Penagihan Pajak

Sedangkan rincian jangka waktu pemberian tax holiday sebesar 50 persen adalah sebagai berikut:

– Selama 15 tahun untuk Wajib Pajak badan yang memiliki nilai rencana penanaman modal baru antara Rp 100 miliar hingga Rp 500 miliar dan bergerak di bidang usaha industri bahan baku obat atau industri bahan kimia.

– Selama 10 tahun untuk Wajib Pajak badan yang memiliki nilai rencana penanaman modal baru antara Rp 100 miliar hingga Rp 500 miliar dan bergerak di bidang usaha industri dasar logam.

– Selama 5 tahun untuk Wajib Pajak badan yang memiliki nilai rencana penanaman modal baru antara Rp 100 miliar hingga Rp 500 miliar dan bergerak di bidang usaha industri bahan baku industri pertanian, industri bahan baku industri kelautan, industri bahan baku industri peternakan, industri bahan baku industri kehutanan, industri bahan baku industri perkebunan, atau industri bahan baku industri perikanan.

Selain itu, terdapat juga beberapa jenis industri pionir lainnya yang bisa mendapatkan tax holiday dengan besaran dan jangka waktu pengurangan PPh badan yang berbeda-beda. Jenis-jenis industri pionir tersebut adalah:

1. Industri digital ekonomi kreatif dengan pengurangan PPh badan sebesar 100 persen selama 10 tahun untuk investasi minimal Rp 100 miliar.

2. Industri pengolahan limbah dengan pengurangan PPh badan sebesar 50 persen selama 5 tahun untuk investasi minimal Rp 1 triliun.

3. Industri pembuatan kendaraan listrik dengan pengurangan PPh badan sebesar 50 persen selama 5 tahun untuk investasi minimal Rp 500 miliar.

4. Industri pembuatan komponen kendaraan listrik dengan pengurangan PPh badan sebesar 50 persen selama 5 tahun untuk investasi minimal Rp 100 miliar.

5. Industri pembuatan sel surya dengan pengurangan PPh badan sebesar 50 persen selama 5 tahun untuk investasi minimal Rp 500 miliar.

6. Industri pembuatan baterai listrik dengan pengurangan PPh badan sebesar 50 persen selama 5 tahun untuk investasi minimal Rp 500 miliar.

IKN Nusantara

Selain di daerah-daerah lain di Indonesia, tax holiday juga akan diberikan kepada investor yang menanamkan modal di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang sedang dibangun di Kalimantan Timur. IKN merupakan proyek strategis nasional yang diharapkan dapat menjadi pusat pemerintahan, bisnis, dan inovasi baru di Indonesia.

Menurut PP 12/2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara, skema tax holiday di IKN memiliki waktu yang lebih panjang dibandingkan daerah lain di Indonesia. Periode paling lama tax holiday diberikan selama 30 tahun untuk investasi pada pembangunan infrastruktur dan layanan umum dengan minimal Rp 10 miliar.

Baca Juga  BP2MI Usul Barang Kiriman Pekerja Migran Hingga 2.800 Dollar AS Bebas Pajak

Infrastruktur dan layanan umum meliputi pembangkit tenaga listrik, jalan tol, pelabuhan laut, bandar udara, air bersih, fasilitas kesehatan, satuan pendidikan, infrastruktur telekomunikasi dan informatika, hutan taman kota, perumahan, kawasan pemukiman, perkantoran, air limbah, sistem jaringan utilitas bawah tanah, kawasan industri dan pusat riset dan inovasi (industrial and science park), pasar rakyat, transportasi umum, terminal kendaraan angkutan penumpang atau barang, dan stadion/sarana olahraga, sebagaimana tertuang pada Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 29 PP 12/2023.

Selain infrastruktur dan layanan umum, tax holiday juga akan diberikan kepada investor yang membangun fasilitas ekonomi, seperti mal dan sarana wisata. Investor akan memperoleh tax holiday selama 20 tahun untuk investasi minimal Rp 10 miliar.

Fasilitas ekonomi meliputi pusat perbelanjaan (mal), sarana wisata dan jasa akomodasi/hotel berbintang, fasilitas meeting, incentive, convention, and exhibition (MICE), dan stasiun pengisian bahan bakar dan/atau pengisian daya untuk kendaraan listrik (battery charging) sebagaimana tercantum pada Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 30 PP 12/2023.

Selain itu, terdapat juga beberapa sektor lain yang bisa mendapatkan tax holiday dengan jangka waktu yang berbeda-beda, seperti budidaya pertanian dan/atau perikanan perkotaan, industri dan/atau rekayasa industri bernilai tambah, industri perangkat keras (hardware) dan/atau perangkat lunak (software), jasa perdagangan, jasa konstruksi, jasa perantara real estat, dan jasa pariwisata dan ekonomi kreatif. Sementara jangka waktu pemberian tax holiday untuk sektor-sektor ini akan ditentukan oleh menteri keuangan melalui PMK.

KEK

Tax holiday juga diberikan kepada investor yang menanamkan modal di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Jenis-jenis tax holiday di KEK diatur dalam PP No. 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus dan PMK No. 237 Tahun 2020 tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai pada Kawasan Ekonomi Khusus yang terakhir diubah melalui PMK 33 Tahun 2021.

Menurut PMK 33/2021, terdapat dua besaran pengurangan PPh badan dalam skema tax holiday di KEK, yaitu 100 persen dan 50 persen. Pengurangan PPh badan sebesar 100 persen diberikan kepada investor yang memiliki nilai rencana penanaman modal baru minimal Rp 100 miliar.

Pengurangan PPh badan sebesar 50 persen diberikan kepada investor yang memiliki nilai rencana penanaman modal baru antara Rp 20 miliar hingga Rp 100 miliar. Adapun jangka waktu pemberian tax holiday di KEK bervariasi antara 5 tahun hingga 20 tahun tergantung pada besaran investasi dan jenis kegiatan utama.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *