in ,

Cara Memperoleh Fasilitas “Supertax Deduction” Litbang

Cara Memperoleh Fasilitas “Supertax Deduction”
FOTO: IST

Cara Memperoleh Fasilitas “Supertax Deduction” Litbang

Pajak.comJakarta – Salah satu insentif perpajakan yang diberikan oleh pemerintah Indonesia untuk mendorong kegiatan litbang adalah supertax deduction untuk kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) tertentu. Dengan adanya insentif ini, Wajib Pajak dapat menghemat pajak penghasilan (PPh) badan yang harus dibayar dan meningkatkan daya saing produk atau proses baru atau perbaikan produk atau proses lama yang dihasilkan dari kegiatan litbang. Lalu, bagaimana cara memperoleh fasilitas supertax deduction litbang? Apa saja kriteria dan prosedurnya? Inilah yang akan dibahas Pajak.com dalam artikel berikut ini.

Supertax deduction merupakan insentif pajak berupa tambahan pengurangan penghasilan bruto hingga paling tinggi sebesar 300 persen dari biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang tertentu di Indonesia yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu. Insentif ini berlaku sejak tahun pajak 2019 dalam penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 128/2019. Selanjutnya, supertax deduction diatur juga dalam PMK No. 153/2020.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300 persen meliputi pengurangan penghasilan bruto sebesar 100 persen dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang, dan tambahan pengurangan penghasilan bruto sebesar paling tinggi 200 persen dari akumulasi biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang dalam jangka waktu tertentu.

Secara rinci, besaran tambahan pengurangan penghasilan bruto sebesar paling tinggi 200 persen meliputi:

a. Sebesar 50 persen jika litbang menghasilkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) berupa paten atau Hak PVT yang didaftarkan di kantor paten atau kantor perlindungan varietas tanaman (PVT) dalam negen;

b. Sebesar 25 persen jika litbang menghasilkan HKI berupa paten atau Hak PVT yang selain didaftarkan di kantor paten atau kantor PVT dalam negeri, juga didaftarkan di kantor paten atau kantor PVT luar negeri;

c. Sebesar 100 persen jika litbang mencapai tahap komersialisasi;

d. Sebesar 25 persen jika litbang yang menghasilkan HKI berupa paten atau Hak PVT dan/ atau mencapai tahap komersialisasi dilakukan melalui kerja sama dengan lembaga litbang pemerintah dan/atau lembaga pendidikan tinggi di Indonesia.

Baca Juga  6 Metode Penetapan Nilai Pabean

Bagaimana kriteria fasilitas “supertax deduction” litbang?

Tidak semua kegiatan litbang dapat memperoleh fasilitas supertax deduction litbang. Hanya kegiatan litbang yang sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam PMK 153/2020 yang dapat memperoleh fasilitas ini. Kriteria tersebut meliputi bidang litbang, jenis litbang, tahapan litbang, dan hasil litbang.

Litbang tertentu yang dapat diberikan tambahan pengurangan penghasilan bruto meliputi litbang yang dilakukan oleh Wajib Pajak, selain Wajib Pajak yang menjalankan usaha berdasarkan kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerja sama pengusahaan pertambangan yang penghasilan kena pajaknya dihitung berdasarkan ketentuan tersendiri dalam kontrak yang berbeda dengan ketentuan umum di bidang Pajak Penghasilan.

Adapun kegiatan litbang harus mulai dilaksanakan paling lama sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan.

Beberapa kriteria yang harus dipenuhi untuk memperoleh fasilitas ini adalah:

1. bertujuan untuk memperoleh penemuan baru;

2. berdasarkan konsep atau hipotesa orisinal;

3. memiliki ketidakpastian atas hasil akhirnya;

4. terencana dan memiliki anggaran; dan

5. bertujuan untuk menciptakan sesuatu yang bisa ditransfer secara bebas atau diperdagangkan di pasar; dan

6. merupakan litbang prioritas dengan fokus dan tema sebagaimana tercantum dalam lampiran PMK 153/2020.

Lebih lanjut, bidang litbang yang dapat memperoleh fasilitas ini adalah bidang pertanian, industri, maritim, pariwisata, kesehatan, pertahanan dan keamanan, telekomunikasi dan informatika, transportasi, energi, lingkungan hidup, dan bencana alam. Bidang-bidang ini dipilih karena dianggap memiliki potensi besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengembangkan sumber daya manusia, dan mendukung pembangunan nasional.

Jenis litbang yang dapat memperoleh fasilitas ini adalah penelitian dasar, penelitian terapan, dan pengembangan eksperimental. Sementara hasil litbang yang dapat memperoleh fasilitas ini adalah hak kekayaan intelektual berupa paten atau hak PVT.

Baca Juga  Bea Cukai: Pengajuan Keberatan Bisa Diajukan secara “On-line”

Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada penemu atas hasil invensinya di bidang teknologi, baik berupa produk baru maupun proses baru, atau perbaikan atas produk atau proses yang sudah ada, untuk jangka waktu tertentu. Sementara PVT adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemulia atas varietas tanaman baru yang dihasilkan dari kegiatan pemuliaan tanaman, untuk jangka waktu tertentu. Hak kekayaan intelektual ini merupakan bukti bahwa kegiatan litbang telah menghasilkan sesuatu yang bermanfaat dan bernilai bagi masyarakat dan negara.

Bagaimana cara memperoleh “supertax deduction” litbang?

Pasal 6 PMK 153/2020 memaparkan bahwa Wajib Pajak yang melakukan litbang wajib mendaftarkan HKI berupa paten atau Hak PVT atas nama Wajib Pajak yang menerima tambahan pengurangan penghasilan bruto, atau atas nama bersama Wajib Pajak-Wajib Pajak yang melakukan kerja sama kegiatan litbang di Indonesia.

Selanjutnya, untuk mendapatkan tambahan pengurangan penghasilan bruto alias supertax deduction, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan melalui Online Single Submission (OSS) dengan melampirkan proposal kegiatan litbang dan Surat Keterangan Fiskal.

Adapun proposal kegiatan litbang paling sedikit memuat:

a. nomor dan tanggal proposal kegiatan litbang;

b. nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);

c. fokus, tema, dan topik litbang;

d. target capaian dari kegiatan litbang;

e. nama dan NPWP dari rekanan kerja sama, jika litbang dilakukan melalui kerja sama;

f. perkiraan waktu yang dibutuhkan sampai mencapai hasil akhir yang diharapkan dari kegiatan litbang;

g. perkiraan jumlah pegawai dan/atau pihak lain yang terlibat dalam kegiatan litbang; dan

h. perkiraan biaya dan tahun pengeluaran biaya.

Setelah itu, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi melakukan penelitian kesesuaian antara proposal kegiatan litbang yang diajukan dengan ketentuan proposal kriteria litbang. Terhadap penelitian kesesuaian tersebut, akan dilakukan koordinasi antara kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi dengan kementerian dan/atau Lembaga Pemerintah yang menangani bidang terkait tema litbang yang dimohonkan.

Baca Juga  Brasil Terus Merayu Negara G20 Setujui Pajak Kekayaan Miliarder

Jika proposal kegiatan litbang dinyatakan sesuai atau tidak sesuai dengan ketentuan dan dinyatakan sesuai atau tidak sesuai kriteria litbang, maka pemangku kepentingan akan menyampaikan hasil penelitian kepada Wajib Pajak melalui OSS, atau surat pemberitahuan.

Adapun pemberitahuan hasil penelitian ini bakal ditembuskan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Direktur Peraturan Perpajakan II serta kementerian dan/atau lembaga pemerintah yang menangam bidang terkait tema litbang.

Untuk diingat, bagi Wajib Pajak yang telah memperoleh pemberitahuan harus menyampaikan laporan biaya litbang setiap tahun pajak kepada Direktur Jenderal Pajak dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, melalui OSS.

Laporan ini wajib disampaikan paling lambat bersamaan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan badan Tahun Pajak bersangkutan. Laporan yang disampaikan tersebut harus sesuai contoh Format Penyampaian Laporan Biaya Penelitian dan Pengembangan Setiap Tahun Pajak yang tercantum dalam lampiran PMK 153/2020.

Jika Wajib Pajak tidak menyampaikan laporan yang diminta tersebut atau menyampaikan laporan tetapi tidak sesuai ketentuan, maka Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar menerbitkan surat teguran kepada Wajib Pajak untuk menyampaikan laporan dalam jangka waktu paling lama 14 hari sejak surat teguran disampaikan.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *