in ,

BRIN Sosialisasikan “Super Tax Deduction” kepada KADIN Jatim

BRIN Sosialisasikan “Super Tax Deduction”
FOTO: KADIN Jatim 

BRIN Sosialisasikan “Super Tax Deduction” kepada KADIN Jatim

Pajak.com, Jawa Timur – Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) sosialisasikan insentif pajak berupa super tax deduction sebesar maksimal 300 persen kepada pengurus Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jawa Timur (Jatim) dan KADIN Kota Surabaya, di Graha KADIN Jatim. Insentif pajak ini dapat diberikan kepada perusahaan yang melakukan riset dan mendaftarkannya melalui Sistem Registrasi Lembaga Riset (SeBaRis).

Analis Data Ilmiah Ahli Muda Direktorat Pengukuran dan Indikator Riset Teknologi Inovasi BRIN Argo Nugroho menjelaskan, SeBaRis adalah sistem yang pada prinsipnya digunakan untuk memetakan dan memfasilitasi lembaga-lembaga riset. Sistem registrasi ini tidak hanya bermanfaat bagi BRIN, namun juga dari sektor industri yang sudah berkontribusi dalam kegiatan riset. SeBaRis merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Terkait Pembinaan Lembaga Riset.

Argo menegaskan, dengan melakukan registrasi di SeBaRis, maka pihak swasta dapat memanfaatkan beberapa program yang ada di BRIN, diantaranya pemanfaatan fasilitas yang dimiliki BRIN, melakukan kerja sama sumber daya manusia (SDM) periset, hingga mempermudah perusahaan mendapatkan super tax deduction sebesar insentif pajak maksimal 300 persen.

Baca Juga  Mekanisme Pengajuan Keberatan Kepabeanan

“Jadi istilahnya, ada gula-gula yang ditawarkan oleh BRIN kepada industri dan juga perguruan tinggi. Karena industri yang telah melakukan riset dan telah melalui berbagai tahapan untuk bisa mendapatkan keringanan pajak maksimal 300 persen sesuai dengan aturan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 153 Tahun 2020,” jelasnya dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com(20/7).

Ia menyampaikan, BRIN telah melakukan sosialisasi ini di Bandung, Jabodetabek, Surabaya, Sidaorjo, dan Gresik. Hasilnya, sudah ada sekitar 25 perusahaan yang telah melakukan registrasi di SeBaRis dan mengajukan fasilitas super tax deduction.

“Sebelumnya kami sudah memiliki basis data lembaga riset dari pengumpulan data. Di tahun ini, metode pengumpulan datanya berubah menjadi sistem registrasi. Secara fungsi dan tujuan, pengumpulan data ini nantinya akan dilakukan analisis dan rekomendasi kebijakan terkait dengan pendukung kegiatan riset secara nasional,” tambah Argo.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Umum KADIN Jatim Bidang Perdagangan Internasional Tomy Kayhatu mengungkapkan tiga hal yang mendasari perusahaan tidak melakukan registrasi di SeBaRis. Pertama, swasta tidak mengetahui bahwa riset yang telah dilakukan berguna dan dibutuhkan pemerintah. Kedua, perusahaan tidak menyadari jika riset yang mereka harus terdokumentasi dengan baik. Ketiga, perusahaan tidak mengerti apa yang didapatkan, utamanya mengenai fasilitas super tax deduction. 

“Kita capek melakukan registrasi, apa yang akan kita didapatkan? karena pengusaha itu berfikirnya praktis. Padahal data riset ini sangat dibutuhkan pemerintah, sebab pemerintah akan melakukan komparasi, sehebat apa Indonesia ini melakukan riset, terutama riset tentang produk dan kira-kira seberapa banyak dana yang dialokasikan untuk itu. Karena jika kita dibandingkan Singapura, (Indonesia) tidak ada apa-apanya. Sumbangan swasta (di Singapura) mencapai 80 persen terhadap riset dan inovasi nasional. Kalau kita terbalik, pemerintah 80 persen,” ungkap Tomy.

Baca Juga  Kanwil DJP Jaksus dan Politeknik Jakarta Internasional Teken Kerja Sama Inklusi Perpajakan

Ia pun berharap, super tax deduction maksimal 300 persen menjadi pemantik bagi swasta untuk melakukan registrasi pada SeBaRis.

“Karena pengusaha masih wait and see. Ini awal dan baru ada 25 perusahaan yang mengajukan tetapi belum ada hasil atau realisasi, masih dalam pengkajian. Tetapi pada kenyataannya, kami senang karena riset kami direkognisi oleh pemerintah,” ujar Tomy.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua KADIN Surabaya Ali Affandi La Nyalla M. Mattalitti. Ia senang dan mengapresiasi BRIN untuk menjemput bola—melakukan sosialisasi kepada pengusaha.

“Harapan kami sosialisasi dilakukan lebih luas dan berkelanjutan. Tidak hanya kepada pengurus, juga kepada anggota KADIN. Karena anggota kami sangat banyak dan ini sangat menarik. Insyaallah, kerja sama antara KADIN dengan BRIN bisa terjalin selamanya,” pungkas Ali.

Baca Juga  Pemkab Tangerang Pasang Stiker bagi Restoran Penunggak Pajak

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *