in ,

KADIN Minta Insentif Pajak Kendaraan Listrik

KADIN Minta Insentif Pajak Kendaraan Listrik
FOTO: IST

KADIN Minta Insentif Pajak Kendaraan Listrik

Pajak.com, Jakarta – Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia Arsjad Rasjid meminta agar pemerintah dapat memberikan pelbagai insentif untuk kendaraan listrik, utamanya KADIN minta insentif pajak kendaraan listrik. KADIN Indonesia optimistis, insentif akan memuluskan jalan menuju target 2 juta kendaraan listrik pada 2025.

“Pemberian insentif, seperti pajak dan tarif juga penting untuk mengakselerasi pemberdayaan energi baru dan terbarukan (EBT) di Indonesia, dengan membuat EBT kompetitif dibandingkan dengan energi fosil dan membentuk pasar yang menarik bagi investor,” kata Arsjad dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (22/12).

Presiden Direktur PT Indika Energy Tbk ini yakin, insentif untuk kendaraan listrik akan mempercepat elektro mobilitas di Indonesia, sebagai salah satu cara yang paling efektif untuk dekarbonisasi di sektor transportasi. Hingga 25 Oktober 2022 tercatat, sebanyak 31.827 unit kendaraan listrik yang telah memiliki Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) dan capaian ini perlu terus ditingkatkan.

“Pemberian insentif harus sejalan dengan target transisi menuju energi hijau atau energi bersih. Kendaraan listrik merupakan bagian dari program peralihan menuju ekonomi hijau. Oleh karena itu, rencana pemberian insentif dapat sejalan dengan peta jalan jangka panjang menuju energi hijau. Antara satu kebijakan dengan kebijakan lain saling terkait dan menjadi lebih komprehensif dalam mendukung transisi energi menuju net zero carbon,” ujar Arsjad.

Baca Juga  Memahami NPE: Penjelasan, Fungsi, dan Cara Mendapatkannya

Secara simultan, ia memandang, perlunya regulasi yang kondusif untuk mendukung pencapaian target energi bersih. Misalnya, regulasi yang memungkinkan EBT dapat diakses oleh industri.

“Kalau semakin sulit diakses, harganya akan mahal dan daya serap masyarakat akan rendah. Kendala lain dalam pengembangan ekonomi hijau, yaitu pendanaan dan teknologi. Untuk itu, kerja sama dan kemitraan antara publik dengan swasta dapat menjadi kunci menghadapi kedua tantangan ini,” ungkap Arsjad.

Saat ini kebijakan pemberian insentif untuk kendaraan listrik telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Program Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle/KBL) Untuk Transportasi Jalan. Perpres ini menyebutkan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah memberikan insentif berupa insentif fiskal dan insentif nonfiskal untuk mempercepat program KBL untuk transportasi jalan.

Selain itu, Perpres Nomor 55 Tahun 2019 mengamanahkan agar industri KBL yang akan membangun fasilitas manufaktur di dalam negeri dapat diberikan insentif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Regulasi ini juga menargetkan kendaraan listrik di Indonesia mampu mencapai 2 juta unit pada 2025.

Baca Juga  DPR Usul Tunda Kenaikan Tarif PPN 12 Persen

Berdasarkan data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), saat ini terjadi lonjakan kepemilikan kendaraan listrik di tanah air. Pada Juli 2022, penjualan mobil listrik tercatat sebanyak 131 unit, kemudian melonjak sekitar 15 kali lipat pada November 2022, yakni terjual 1.965 unit.

Pada kesempatan berbeda, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto meminta pemerintah daerah (pemda) untuk segera membebaskan pajak kendaraan listrik. Hal itu diyakini mampu menarik minat masyarakat untuk membeli kendaraan listrik.

“Saya ingin mengimbau kepada gubernur kita, kan, ada salah satu program kita, yaitu elektrifikasi kendaraan bermotor. Jadi, kalau boleh, seperti di Bali, Jakarta (pajak) di nolkan, sehingga apple to apple dengan Thailand. Karena yang membedakan fasilitas bea masuk, pajak, dan yang lain antara Indonesia dan kompetitor kita, Thailand, itu adalah pajak kendaraan bermotor,” ujar Airlangga dalam Rapat Koordinasi Nasional Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia, di Jakarta, yang juga disiarkan secara virtual, (6/12).

Meski ia mengakui, saat ini seluruh pemda telah memberikan insentif pajak kendaraan bermotor rata-rata sebesar 12,5 persen, namun hal itu tidak sebanding dengan Thailand. Seperti diketahui, Thailand sudah membebaskan pajak kendaraan listrik sekaligus memberikan ragam insentif fiskal lainnya.

Baca Juga  Kurs Pajak 6 – 13 Maret 2024

“Dengan ditambahkannya (insentif) pajak kendaraan bermotor daerah sebesar 12,5 persen kita tidak kompetitif. Perlu dukungan pemerintah daerah dalam percepatan pengembangan kendaraan listrik di Indonesia. Kalau enggak (dihapus pajak kendaraan bermotor) susah, elektrifikasi otomotif lari (ke) Thailand,” kata Airlangga.

Saat ini pemerintah pusat telah membebaskan tarif bea masuk nol persen untuk kendaraan bermotor listrik roda empat atau lebih yang diimpor dalam kondisi tidak utuh dan tidak lengkap (incompletely knocked down/IKD). Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-13/MK.010/2022 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor yang ditetapkan 22 Februari 2022.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *