in

Pengertian, Hak dan Kewajiban Fiskus Pajak

Hak dan Kewajiban Fiskus Pajak
FOTO: IST

Pengertian, Hak dan Kewajiban Fiskus Pajak

Pengertian, Hak dan Kewajiban Fiskus Pajak. Salah satu wujud nyata peran serta masyarakat dalam pembangunan bangsa adalah dengan membayar pajak. Letak keberhasilan penerimaan pajak ada pada peran layanan Fiskus, dan kunci keberhasilan penerimaan negara disektor pajak berada pada kesadaran wajib pajak, penagihan pajak, dan pemeriksaan pajak.

Pelayanan adalah cara melayani, membantu mengurus dan menyiapkan segala keperluan yang dibutuhkan seseorang. Sedangkan Fiskus adalah petugas pajak, sehingga Pelayanan Fiskus dapat diartikan sebagai cara petugas pajak dalam membantu, mengurus dan menyiapkan segala keperluan yang dibutuhkan seseorang dalam hal ini adalah Wajib Pajak.

Fiskus diharapkan memiliki kompetensi dalam arti memiliki keahlian (skill), pengetahuan (knowledge), dan pengalaman (experience) dalam hal kebijakan perpajakan, administrasi pajak dan UU perpajakan. Selain itu Fiskus juga harus memiliki motivasi yang tinggi sebagai pelayan publik.

Pelayanan Fiskus yang efektif dan efisien tentunya sangat diharapkan dalam proses perpajakan, sehingga rencana atau target penerimaan pajak yang maksimal dapat tercapai. Optimalisasi sosialisasi diperlukan, agar masyarakat mengerti pentingnya membayar pajak, sehingga dapat memperlancar proses penerimaan pajak dan meminimalkan permasalahan atau hambatan dalam pemungutan pajak yang dihadapi.

Baca Juga  Peran Pajak Dalam Menyukseskan SDGs 8

Berdasarkan analisa data Wajib Pajak dalam realisasi SPT yang masuk belum sesuai dengan jumlah Wajib Pajak terdaftar /wajib SPT, berarti masih terdapat Wajib Pajak yang ditegur. Menyikapi Wajib Pajak yang sudah terdaftar tetapi tidak menyampaikan SPT, misalnya dengan melakukan pemeriksaaan pajak untuk mengetahui penyebab tidak disampaikannya SPT tersebut, untuk itu diperlukan Fiskus yang berkualitas.

Hak dan Kewajiban Fiskus

Hak-hak Fiskus diatur dalam Undang-Undang perpajakan, adalah sebagai berikut:

1. Menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/ atau mengukuhkan Pengusaha Kena Pajak (PKP) Fiskus kepada cara jabatan;

2. Menerbitkan Surat Tagihan Pajak;

3. Melakukan pemeriksaan dan penyegelan;

4. Melakukan penyidikan;

5. Menerbitkan Surat Paksa dan melaksanakan penyitaan.

Selanjutnya Kewajiban Fiskus yang diatur dalam Undang-Undang perpajakan, adalah sebagai berikut:

1. Kewajiban untuk melakukan penyuluhan kepada Wajib Pajak;

2. Menerbitkan surat ketetapan pajak;

3. Merahasiakan data Wajib Pajak.

Pentingnya Fiskus Untuk Wajib Pajak

Baca Juga  Komwasjak: “Core Tax” Bikin Potensi Sengketa Pajak Menurun

Fiskus yang berkualitas adalah Fiskus yang mampu memberi pelayanan dengan baik, tepat terpercaya, jaminan kompetensi, cepat tanggap, peduli, disertai tampilan Fiskus yang simpatik dengan dukungan peralatan media komunikasi. Fiskus yang berkualitas adalah Fiskus yang ahli dalam bidangnya, menguasai perpajakan, berpengalaman, dan mempunyai motif melayani Wajib Pajak dengan baik. Sebab dengan semakin baiknya pelayanan Fiskus, maka Wajib Pajak pun akan bersikap baik terhadap proses perpajakan, sebaliknya jika pelayanan Fiskus dianggap kurang baik, maka Wajib Pajak juga enggan memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak.

Sesuai tujuan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberi pelayanan prima, yaitu pelayanan Fiskus yang berkualitas tinggi berbasis kompetensi, dan visi menjadi institusi pemerintah yang menyelenggarakan sistem administrasi perpajakan modern yang efektif, efisien dan dipercaya masyarakat dengan integritas dan profesionalisme yang tinggi, dengan misi menghimpun penerimaan pajak negara berdasarkan Undang-Undang Perpajakan yang mampu mewujudkan kemandirian pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui sistem administrasi perpajakan yang efektif dan efisien.

Wajib Pajak dapat mengenal pajak dari pelayanan yang diberikan oleh Fiskus yang profesional, berkualitas, yang berkompeten dibidangnya. Fiskus yang memiliki mental yang siap melayani Wajib Pajak dengan sebaik-baiknya serta memberikan fasilitas yang memadai, agar Wajib Pajak merasa puas dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya secara sukarela, bahwa dengan melaporkan SPT dan mengungkapkan kebenaran jumlah penghasilan yang dilaporkannya sejalan dengan implementasi self assessment, diharapkan Wajib Pajak dapat mencapai suatu tingkat kepatuhan pajak sukarela (voluntary compliance level-VCL).

Baca Juga  Mekanisme Pengajuan Gugatan ke Pengadilan Pajak Lewat Sistem e-Tax Court

Dengan demikian, kedua belah pihak yaitu selaku Wajib Pajak dan Fiskus atau petugas pajak harus bersinergi, oleh karena letak keberhasilan penerimaan pajak ada pada peran layanan Fiskus, dan kunci keberhasilan penerimaan negara disektor pajak berada pada kesadaran wajib pajak, penagihan pajak, dan pemeriksaan pajak.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *