in ,

Perbedaan SPT 1770 SS, 1770 S, 1770 dan 1771

Perbedaan SPT 1770 SS 1770 S 1770 dan 1771
FOTO : IST

Perbedaan SPT 1770 SS, 1770 S, 1770 dan 1771

Pajak.com, Jakarta – Setiap Wajib Pajak pasti familier dengan istilah Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. SPT Tahunan memiliki dua jenis yaitu SPT Tahunan pribadi dan SPT Tahunan badan. Untuk mengisi SPT, Wajib Pajak memerlukan formulir yang telah ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sesuai dengan kriteria Wajib Pajak. Kali Pajak.com akan membahas formulir SPT Tahunan yang meliputi formulir SPT 1770 SS, 1770 S, 1770 untuk Wajib Pajak pribadi, dan 1771 untuk Wajib Pajak badan. Apa saja perbedaan dari masing-masing formulir SPT tersebut?

Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007,  SPT adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Mari kita mengenal perbedaan SPT 1770 SS, 1770 S, 1770, dan 1771.

  • SPT 1770 SS

Inisial SS di belakang kode angka 1770 adalah singkatan dari “Sangat Sederhana”. Seperti namanya, formulir SPT ini memang dirancang sesederhana mungkin ketimbang formulir lainnya. Pengisian formulir ini hanya memindahkan data yang sudah ada pada bukti potong 1712 A1untuk pegawai negeri sipil,  atau 1712 A2 untuk pegawai swasta. Jika Wajib Pajak telah bekerja pada satu perusahaan yang menjadi satu-satunya pemberi kerja dalam jangka waktu minimal satu tahun, maka Anda wajib menggunakan formulir 1770 SS.

Baca Juga  Mayoritas Harga Patok Ekspor Komoditas Pertambangan Naik Harga per Oktober 2024

Wajib Pajak yang memiliki kewajiban melaporkan SPT Tahunan jenis 170 SS ini adalah mereka yang penghasilan brutonya menyentuh sampai angka lebih dari Rp 60 juta. Penghasilan bruto yang dimaksud adalah penghasilan kotor yang didapatkan oleh Wajib Pajak selama satu tahun bekerja yang berasal dari penghasilan kerja, tunjangan, ataupun penghasilan yang didapatkan dari hasil usaha yang merupakan hak bagi Wajib Pajak orang pribadi.

  • SPT 1770 S

Formulir SPT 1770S adalah jenis formulir yang masih kategori sederhana (S). SPT Tahunan nomor 1770S disediakan untuk Wajib Pajak yang berstatus karyawan, tetapi berpenghasilan kotor atau bruto lebih dari Rp 60 juta, atau Wajib Pajak yang bekerja untuk dua atau lebih perusahaan dalam rentang waktu setahun. Jika salah satu dari kedua kondisi tersebut dialami Wajib Pajak maka mereka melaporkan SPT Tahunan dengan menggunakan formulir 1770 S ini. Dalam kasus, Wajib Pajak hanya bekerja pada satu perusahaan saja dalam satu tahun belakangan, tetapi menerima penghasilan lebih dari Rp 60 juta maka pelaporan SPT Tahunan pun harus menggunakan formulir 1770 S.

Baca Juga  Mengatasi Tantangan dalam Penyelesaian Sengketa “Transfer Pricing” untuk Industri “Freight Forwarding”

Dalam kondisi lain, apabila Wajib Pajak bekerja pada beberapa perusahaan sekaligus, baik sebagai pekerja tetap maupun pekerja bebas, walaupun penghasilan mereka di bawah angka Rp 60 juta per tahun, maka tetap wajib melaporkan SPT dengan formulir SPT 1770 S ini. Dengan kata lain, selama Wajib Pajak mendapat penghasilan yang berasal lebih dari satu sumber maka wajib menggunakan formulir 1770 S. Formulir SPT 1770 S memiliki dua lampiran. Wajib Pajak harus mengisi lampiran ini dengan benar dan sesuai kenyataan, meliputi bukti potong pajak, jumlah anggota keluarga, jumlah data penghasilan dan beberapa hal lainnya.

  • SPT 1770

Formulir SPT 1770 dibuat khusus untuk Wajib Pajak orang pribadi yang sumber penghasilannya dari usaha atau pekerjaan bebas. Pekerjaan bebas yang dimaksud adalah, jika misalnya Wajib Pajak berprofesi sebagai dokter, konsultan dan pekerjaan bebas lainnya yang membutuhkan keahlian khusus. Selain itu, formulir ini juga digunakan  Wajib Pajak yang bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja, memiliki penghasilan yang dikenakan PPh Final, memiliki penghasilan dalam negeri dan penghasilan luar negeri lain, seperti bunga dan royalti.

Baca Juga  Kemenkeu Beberkan Tantangan Perpajakan Internasional

Formulir ini juga dapat digunakan untuk Wajib Pajak yang mungkin tidak bekerja sama sekali atau tidak memiliki penghasilan. Dengan kondisi seperti ini, maka isikan jumlah 0 pada kolom penghasilan, kemudian disertai dengan lampiran surat pernyataan yang menjelaskan bahwa mereka benar-benar tidak memiliki penghasilan apa pun dengan tanda tangan di atas materai.

  • SPT 1771

Formulir SPT 1771 adalah salah satu SPT Tahunan PPh untuk Wajib Pajak badan untuk melaporkan seluruh penghasilan serta perhitungan PPh terutang lainnya dalam rentang waktu satu tahun pajak. Formulir SPT 1771 terdiri dari dua halaman. Dalam melaporkan kewajibannya, Wajib Pajak harus mengisi beberapa informasi pada formulir SPT 1771, seperti data identitas, penghasilan kena pajak, PPh terutang, kredit pajak PPh kekurangan/kelebihan bayar, angsuran PPh Pasal 25 tahun berjalan, kompensasi untuk kerugian fiskal, PPh Final, dan penghasilan lain bukan objek pajak. Selain itu, ada pula enam lampiran yang perlu dilengkapi dengan detail.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *