in ,

Jenis Formulir SPT Tahunan Orang Pribadi

jenis formulir spt tahunan
FOTO : IST

 Jenis Formulir SPT Tahunan Orang Pribadi

Pajak.com, Jakarta – Setiap tahun, Wajib Pajak orang pribadi yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif wajib melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) No. 6 Tahun 1982 yang telah mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir yang berlaku adalah UU No. 7 Tahun 2021 atau Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (HPP). Dalam UU terbaru tersebut, disebutkan, Wajib Pajak harus mengisi dan menyampaikan SPT dengan benar, lengkap, jelas dan menandatanganinya. Nah, berikut ini adalah jenis-jenis formulir SPT Tahunan Wajib Pajak orang pribadi sesuai dengan kriteria masing-masing.

Seperti diketahui, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan tiga jenis formulir yang digunakan untuk melakukan menyampaikan SPT Tahunan.

  • Formulir SPT jenis 1770 S

Formulir SPT jenis 1770 S atau sederhana. Formulir SPT jenis ini diperuntukkan khusus Wajib Pajak orang pribadi yang memenuhi empat kriteria. Pertama, untuk Wajib Pajak orang pribadi yang memperoleh penghasilan, baik dari satu pemberi kerja atau lebih. Kedua, untuk Wajib Pajak yang memiliki jumlah penghasilan bruto sama dengan atau lebih besar dari Rp 60 juta per tahun. Ketiga, mendapatkan penghasilan dalam negeri lainnya, yang bersumber dari bunga, royalti, kegiatan sewa, ataupun keuntungan dari penjualan atau pengalihan harta lain. Keempat, memiliki penghasilan yang dikenakan PPh Final, dan/atau bersifat final, seperti bunga deposito, SBI, dan lainnya.

Baca Juga  Kanwil Bea Cukai Jakarta Beri Izin Fasilitas Kawasan Berikat ke Perusahaan Ini 

Formulir 1770 S terdiri dari dua lampiran yang harus diisi oleh Wajib Pajak dengan benar. Data-data yang harus diisikan seperti bukti potong, anggota keluarga, harta, data penghasilan, dan lain sebagainya.

  • Formulir SPT Jenis 1770 SS

Formulir SPT Tahunan jenis 1770 SS adalah jenis SPT untuk perseorangan atau Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan kurang dari atau sama dengan Rp 60 juta. SPT ini adalah jenis formulir yang memiliki struktur dan bentuk sangat sederhana (SS) karena hanya satu lembar. Formulir 1770 SS digunakan oleh Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja atau perusahaan, alias bukan dari usaha, dan/atau pekerjaan bebas. Penggunaan formulir ini juga mencakup penghasilan tambahan diperoleh bukan dari pekerjaan sampingan, melainkan dari bunga koperasi atau bunga bank. Pengisian formulir ini terbilang sederhana, hanya memindahkan semua data yang sudah tertulis pada formulir 1712 A1 atau A2.

Baca Juga  Daftar Barang dan Jasa yang Mendapatkan Fasilitas Bebas PPN

Formulir SPT Tahunan 1770

Terakhir adalah formulir SPT 1770, yakni jenis formulir yang digunakan oleh Wajib Pajak orang pribadi dengan status pekerja sebagai pemilik usaha atau pekerja dengan keahlian tertentu dan tidak memiliki ikatan kerja. Misalnya, Wajib Pajak yang memperoleh penghasilan dari usaha sendiri, seperti usaha toko, salon, warung, dan lainnya. Atau, Wajib Pajak yang memperoleh penghasilan dari pekerjaan bebas, seperti dokter, notaris, artis, petugas dinas asuransi, dan lainnya. Selain itu, formulir ini juga digunakan oleh Wajib Pajak yang memperoleh penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja; memiliki penghasilan yang dikenakan PPh Final dan/atau bersifat final; memiliki penghasilan dalam negeri lainnya, seperti bunga, royalti, sewa; dan Wajib Pajak memperoleh penghasilan di luar negeri.

Baca Juga  SPT Badan Wajib Melampirkan Laporan Keuangan yang Telah Diaudit?

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *