in ,

Cara Isi Kolom Harta SPT Tahunan WP OP

Cara Isi Kolom Harta SPT
FOTO: IST

Cara Isi Kolom Harta SPT Tahunan WP OP

Pajak.com, Jakarta – Setiap Wajib Pajak orang pribadi wajib melaporkan Pajak Penghasilan (PPh) dengan cara mengisi dan melengkapi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan setelah berakhirnya tahun pajak. Namun, tidak sedikit Wajib Pajak orang yang kesulitan saat melengkapi SPT Tahunan mereka. Pasalnya, banyaknya data yang harus diisi dengan lengkap. Salah satunya adalah mengisi kolom kepemilikan harta. Namun demikian, Wajib Pajak tidak perlu takut atau khawatir karena harta yang dilaporkan tidak akan dikenakan kembali pajaknya. Nah, bagaimana cara Wajib Pajak orang pribadi isi kolom harta pada SPT Tahunan WP OP?

Dalam lampiran Petunjuk Pengisian Formulir SPT Tahunan PPh, ada enam jenis harta yang harus dilaporkan Wajib Pajak dalam SPT Tahunan. Keenam jenis harta yang dimaksud antara lain, kas dan setara kas, seperti uang tunai, tabungan, giro, deposito, dan setara kas lainnya; piutang; investasi, termasuk di dalamnya saham, obligasi, surat utang, reksa dana, instrumen derivatif, penyertaan modal dalam perusahaan tertutup dan terbuka, serta investasi lainnya; alat transportasi, sepeda, sepeda motor, mobil, dan alat transportasi lainnya; harta bergerak lainnya, termasuk logam mulia, batu mulia, barang seni dan antik, kapal pesiar, pesawat terbang, peralatan elektronik, furnitur, dan harta bergerak lainnya. Selain itu, harta tidak bergerak, seperti tanah dan atau bangunan baik untuk tempat tinggal atau usaha seperti rumah, ruko, apartemen, kondominium, gudang, dan lain-lain.

Baca Juga  Bea Cukai: Pengajuan Keberatan Bisa Diajukan secara “On-line”

Untuk diketahui, setiap jenis harta dian piutang tersebut memiliki kode sendiri yang disebut dengan kode harta pajak. Kode harta pajak adalah salah satu kolom yang harus diisi saat melaporkan SPT Tahunan orang pribadi. Adapun, informasi yang perlu dicantumkan, yakni jenis harta, tahun perolehan harta, harga perolehan, keterangan. Isikan jenis harta yang dilaporkan sesuai dengan yang Anda miliki.

Harta tersebut dilaporkan berdasarkan harga perolehan. Merujuk Pasal 10 ayat (1) UU PPh, harga perolehan, dalam konteks jual beli, adalah harga yang sesungguhnya dibayar. Termasuk dalam harga perolehan adalah harga beli dan biaya yang dikeluarkan dalam rangka memperoleh harta tersebut, seperti bea masuk, biaya pengangkutan dan biaya pemasangan.

Sebagai contoh, untuk pelaporan harta berupa kendaraan pada SPT dilakukan sesuai dengan jenisnya. Kode harta yang dapat digunakan adalah 041 untuk sepeda, 042 untuk sepeda motor, 043 untuk mobil, dan 049 untuk alat transportasi lainnya.

Baca Juga  Pemkab Tangerang Pasang Stiker bagi Restoran Penunggak Pajak

Contoh lainnya, jika Anda ingin memasukkan harta berjenis tabungan. Pada kolom nama harta, masukkan tabungan beserta nama bank tempat menyimpan tabungan. Kode harta tabungan adalah 012. Tahun perolehan tabungan di SPT diisi sesuai dengan tahun pajak pelaporan SPT. Nilai perolehan yang dilaporkan adalah jumlah pada akhir tahun pajak atau saldo per 31 Desember.

Berikut ini adalah kode harta pajak yang perlu diketahui Wajib Pajak saat mengisi SPT Tahunan.

Kode Harta kas dan Setoran Kas

011 – Uang Tunai

012 – Tabungan

013 – Giro

014 – Deposito

015 – Setara Kas Lainnya

Kode Harta Piutang

021 – Piutang

022 – Piutang Afiliasi

029 – Piutang Lainnya

Kode Harta Investasi

031 – Saham yang Dibeli untuk Dijual Kembali

032 – Saham

033 – Obligasi perusahaan

034 – Obligasi Pemerintah

Baca Juga  Kanwil DJP Jaksus dan Politeknik Jakarta Internasional Teken Kerja Sama Inklusi Perpajakan

035 – Surat Utang Lainnya

036 – Reksa dana

037 – instrumen Derivatif

038 – Penyertaan Modal Saham Lain

039 – Investasi Lainnya

Kode Harta Alat Transportasi

041 – Sepeda

042 – Sepeda Motor

043 – Mobil

049 – Alat Transportasi Lain

Kode Harta Bergerak

051 – Logam Mulia

052 – Batu Mulia

053 – Barang Seni dan Antik

054 – Kapal Pesiar, Pesawat, Helikopter, dan Peralatan Olahraga Khusus Lainnya

055 – Peralatan Elektronik dan Furnitur

059 – Harta Bergerak Lainnya

Kode Harta Tidak Bergerak

061 – Tanah atau Bangunan tempat Tinggal

062 – Tanah atau Bangunan Usaha

063 – Tanah atau Lahan untuk Usaha

069 – Harta Tidak Bergerak Lainnya

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *