Cara Isi Kolom Harta SPT Tahunan WP OP
Pajak.com, Jakarta – Setiap Wajib Pajak orang pribadi wajib melaporkan Pajak Penghasilan (PPh) dengan cara mengisi dan melengkapi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan setelah berakhirnya tahun pajak. Namun, tidak sedikit Wajib Pajak orang yang kesulitan saat melengkapi SPT Tahunan mereka. Pasalnya, banyaknya data yang harus diisi dengan lengkap. Salah satunya adalah mengisi kolom kepemilikan harta. Namun demikian, Wajib Pajak tidak perlu takut atau khawatir karena harta yang dilaporkan tidak akan dikenakan kembali pajaknya. Nah, bagaimana cara Wajib Pajak orang pribadi isi kolom harta pada SPT Tahunan WP OP?
Dalam lampiran Petunjuk Pengisian Formulir SPT Tahunan PPh, ada enam jenis harta yang harus dilaporkan Wajib Pajak dalam SPT Tahunan. Keenam jenis harta yang dimaksud antara lain, kas dan setara kas, seperti uang tunai, tabungan, giro, deposito, dan setara kas lainnya; piutang; investasi, termasuk di dalamnya saham, obligasi, surat utang, reksa dana, instrumen derivatif, penyertaan modal dalam perusahaan tertutup dan terbuka, serta investasi lainnya; alat transportasi, sepeda, sepeda motor, mobil, dan alat transportasi lainnya; harta bergerak lainnya, termasuk logam mulia, batu mulia, barang seni dan antik, kapal pesiar, pesawat terbang, peralatan elektronik, furnitur, dan harta bergerak lainnya. Selain itu, harta tidak bergerak, seperti tanah dan atau bangunan baik untuk tempat tinggal atau usaha seperti rumah, ruko, apartemen, kondominium, gudang, dan lain-lain.
Untuk diketahui, setiap jenis harta dian piutang tersebut memiliki kode sendiri yang disebut dengan kode harta pajak. Kode harta pajak adalah salah satu kolom yang harus diisi saat melaporkan SPT Tahunan orang pribadi. Adapun, informasi yang perlu dicantumkan, yakni jenis harta, tahun perolehan harta, harga perolehan, keterangan. Isikan jenis harta yang dilaporkan sesuai dengan yang Anda miliki.
Harta tersebut dilaporkan berdasarkan harga perolehan. Merujuk Pasal 10 ayat (1) UU PPh, harga perolehan, dalam konteks jual beli, adalah harga yang sesungguhnya dibayar. Termasuk dalam harga perolehan adalah harga beli dan biaya yang dikeluarkan dalam rangka memperoleh harta tersebut, seperti bea masuk, biaya pengangkutan dan biaya pemasangan.
Sebagai contoh, untuk pelaporan harta berupa kendaraan pada SPT dilakukan sesuai dengan jenisnya. Kode harta yang dapat digunakan adalah 041 untuk sepeda, 042 untuk sepeda motor, 043 untuk mobil, dan 049 untuk alat transportasi lainnya.
Contoh lainnya, jika Anda ingin memasukkan harta berjenis tabungan. Pada kolom nama harta, masukkan tabungan beserta nama bank tempat menyimpan tabungan. Kode harta tabungan adalah 012. Tahun perolehan tabungan di SPT diisi sesuai dengan tahun pajak pelaporan SPT. Nilai perolehan yang dilaporkan adalah jumlah pada akhir tahun pajak atau saldo per 31 Desember.
Berikut ini adalah kode harta pajak yang perlu diketahui Wajib Pajak saat mengisi SPT Tahunan.
Kode Harta kas dan Setoran Kas
011 – Uang Tunai
012 – Tabungan
013 – Giro
014 – Deposito
015 – Setara Kas Lainnya
Kode Harta Piutang
021 – Piutang
022 – Piutang Afiliasi
029 – Piutang Lainnya
Kode Harta Investasi
031 – Saham yang Dibeli untuk Dijual Kembali
032 – Saham
033 – Obligasi perusahaan
034 – Obligasi Pemerintah
035 – Surat Utang Lainnya
036 – Reksa dana
037 – instrumen Derivatif
038 – Penyertaan Modal Saham Lain
039 – Investasi Lainnya
Kode Harta Alat Transportasi
041 – Sepeda
042 – Sepeda Motor
043 – Mobil
049 – Alat Transportasi Lain
Kode Harta Bergerak
051 – Logam Mulia
052 – Batu Mulia
053 – Barang Seni dan Antik
054 – Kapal Pesiar, Pesawat, Helikopter, dan Peralatan Olahraga Khusus Lainnya
055 – Peralatan Elektronik dan Furnitur
059 – Harta Bergerak Lainnya
Kode Harta Tidak Bergerak
061 – Tanah atau Bangunan tempat Tinggal
062 – Tanah atau Bangunan Usaha
063 – Tanah atau Lahan untuk Usaha
069 – Harta Tidak Bergerak Lainnya
Comments