in ,

Teropong Gagasan Sinkronisasi LHKPN dan SPT Tahunan

Teropong Gagasan Sinkronisasi LHKPN dan SPT Tahunan
FOTO: Tiga Dimensi

Teropong Gagasan Sinkronisasi LHKPN dan SPT Tahunan

Pajak.com, Jakarta – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kini menjadi buah bibir masyarakat setelah stigma gaya hidup hedonistik di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjadi sorotan media massa maupun jagat maya. Gagasan sinkronisasi LHKPN dan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan yang mencuat sejak 2017 pun kembali mengemuka. Namun, upaya ini membutuhkan kajian dan literasi yang komprehensif. Tax Compliance and Audit Manager at Penni Arumdati teropong gagasan sinkronisasi LHKPN dan SPT tahunan itu dengan menelaah perbedaan maupun persamaan keduanya.

Definisi SPT tahunan dan LHKPN

Sebelumnya, perlu dipahami, SPT tahunan merupakan dokumen yang wajib disampaikan oleh Wajib Pajak dalam melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak yang sudah dilakukan. SPT tahunan ini dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu. Kewajiban pelaporan SPT Tahunan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Penni menyimpulkan, SPT tahunan merupakan laporan tahunan orang pribadi maupun badan yang berisi penghasilan, harta, kewajiban atau utang, daftar keluarga dan/atau pegawai dalam satu tahun.

“Misalnya, pegawai berarti dia berapa gaji yang diterima selama 1 tahun. Misalnya, dia ada usaha sampingan dan itu akan di combine dengan penghasilannya, akan dihitung ulang. Jadi, intinya SPT tahunan itu untuk melaporkan kewajiban penghasilan dan harta dari seorang individu yang sudah menjadi Wajib Pajak dalam negeri di Indonesia,” jelas Penni kepada Pajak.com, (20/3).

Baca Juga  Insentif Kepabeanan Naik Jadi Rp 5,2 T

Sementara, LHKPN lebih spesifik lagi, yaitu diwajibkan hanya untuk penyelenggaraan negara atau Aparatur Sipil Negara (ASN).

Merujuk penjelasan dari situs resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (aclc.kpk.go.id), LHKPN merupakan laporan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara negara mengenai harta kekayaan yang dimilikinya saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, hingga pensiun. Kewajiban lain yang menyertai LHKPN adalah mengumumkan harta kekayaan dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap harta kekayaannya.

Adapun definisi penyelenggara negara diatur dalam Pasal 1 butir 1 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Menurut regulasi ini penyelenggara negara merupakan pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Persamaan dan perbedaan 

Penni membedah persamaan SPT tahunan dan LHKPN dari segi isi, meliputi penghasilan, harta, dan utang. Komponen ini logikanya mengalami pergerakan naik atau turun setiap tahunnya. Baik SPT tahunan dan LHKPN juga ada jenis-jenis yang perlu diisi, meliputi harta (bergerak dan nonbergerak), investasi, utang, dan kewajiban jenis-jenisnya. Persamaan lain keduanya, yaitu batas waktu pelaporan SPT tahunan dan LHKPN pada 31 Maret. Seperti diketahui, berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang KUP, batas akhir penyampaian SPT tahunan Wajib Pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak, yakni 31 Maret 2023.

Baca Juga  Cara Ajukan Permohonan Pembetulan Surat Ketetapan/Keputusan Pajak

Sedangkan, perbedaan antara SPT tahunan dan LHKPN adalah dari segi subjeknya. SPT tahunan merupakan kewajiban seluruh warga negara, khususnya yang mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sementara LHKPN diwajibkan hanya pejabat negara atau aparatur sipil negara (ASN).

Kemudian, perbedaan sanksi. Bila terlambat melaporkan SPT tahunan, Wajib pajak akan didenda Rp 100 ribu hingga potensi pidana—sesuai dengan UU KUP.  Sementara, bila terlambat melaporkan LHKPN akan dikenakan sanksi administrasi internal dari masing-masing instansi. Ketentuan ini diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

“Perbedaan lainnya SPT tahunan ada ketentuan kurang bayar. Bila kalau kurang bayar harus ada yang masih bayar pajaknya. Nah, kalau kita telat bayar, akan ada denda yang berbeda dari Rp 100.000,” ujar Penni.

Selanjutnya, perbedaan yang dapat ditemui terletak pada keterbukaan atau akses publik. LHKPN dapat diketahui publik, sementara SPT tahunan bersifat rahasia.

Baca Juga  DJP Jelaskan Penghitungan Pajak atas THR

“Karena ASN ini adalah abdi negara, maka ada hak publik untuk mengaksesnya,” tambah Penni.

Ia menyimpulkan, LHKPN dan SPT tahunan merupakan dua laporan yang serupa, sehingga sangat memungkinkan untuk disinkronisasi.

“Sinkronisasi justru lebih efisien ada link yang menghubungkan, sehingga tidak perlu input data dua kali. Jadi, sebagai bentuk kemudahan apalagi dilaporkannya secara on-line. Sehingga yang diperlukan saat ini adalah sinergi antara instasinya (Kemenkeu dan KPK),” ungkap Penni.

Untuk memitigasi perbedaan kerahasiaan antara SPT tahunan dan LHKPN, maka perlu diubah mengenai aturannya saja. Sebab sejatinya, laporan harta dan kewajiban dalam SPT tahunan harusnya selaras.

“Sekali lagi, ASN ini abdi negara, publik mempunyai hak mengetahui itu (laporan harta maupun kewajiban). Jadi, harusnya tidak ada masalah publik mengetahui, sekalipun SPT tahunan dan LHKPN disinkronkan,” tambah Penni.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *