in ,

ALFI dan Kanwil DJP Jakut Satukan Pemahaman Aturan Perpajakan

ALFI dan Kanwil DJP Jakut Satukan Pemahaman Aturan Perpajakan
FOTO: Aprilia Hariani

ALFI dan Kanwil DJP Jakut Satukan Pemahaman Aturan Perpajakan

Pajak.com, Jakarta – Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI)/Indonesian Logistics and Forwarders Association (ILFA) berkolaborasi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara (Kanwil DJP Jakut) menggelar acara Sosialisasi Perpajakan, di Hotel Santika Kelapa Gading, Jakut, (20/3). Ketua Dewan Pengurus Wilayah ALFI DKI Jakarta Adil Karim berharap, kolaborasi ALFI dan Kanwil DJP Jakut ini dapat satukan pemahaman atas setiap aturan perpajakan yang berlaku. Sebab ALFI berkomitmen untuk terus meningkatkan kepatuhan dan kontribusi pajak.

Sekilas mengulas, ALFI merupakan organisasi yang menjadi wadah bagi perusahaan nasional yang bergerak di bidang jasa pengurusan transportasi dan logistik, termasuk pengurusan jasa kepabeanan. Adapun ALFI berdiri sejak tahun 2010.

“Forum ini kesempatan bapak dan ibu anggota untuk berkomunikasi secara langsung dengan AR-AR (account representative) dari seluruh KPP (Kantor Pelayanan Pajak) di unit vertikal Kanwil DJP Jakut. Jangan sia-siakan waktu ini untuk berkonsultasi agar tidak ada lagi kesalahan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan, pelaporan pajaknya jangan ada yang keliru. Kami sepakat dengan Kanwil DJP Jakut untuk bersinergi dan berkolaborasi, karena kami sebagai pengusaha, anak bangsa, ingin menjalankan amanah dari pemerintah. Melalui pajak, kita sama-sama membangun negeri,” ungkap Adil.

Baca Juga  PNS Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Terapkan Skema Tabungan Pajak

Dengan pemahaman regulasi antara asosiasi dan otoritas pajak, diharapkan seluruh anggota ALFI tidak menghadapi pemeriksaan pajak. ALFI berprinsip, kepatuhan pajak merupakan salah satu elemen penting untuk kelangsungan usaha yang berkelanjutan.

“Perlu saya sampaikan ya, pak (kepala) KPP, kasi waskon (kepala seksi pengawasan dan konsultasi), dan AR. Anggota yang datang ke sini semua berusaha untuk selalu taat pajak, taat aturan bea cukai, taat (aturan) pemerintah daerah. ALFI itu patriot bangsa, kita akan menaati peraturan dan kita harus lebih semangat ke depan menjaga arus barang di pelabuhan masing-masing dan kami pastikan ALFI mendukung program-program pajak (DJP),” kata Adil.

Pada kesempatan yang sama, Kepala P2Humas Kanwil DJP Jakut Hendriyan menyambut baik komitmen ALFI dalam memperkuat kolaborasi untuk meningkatkan kontribusi pajak. Salah satunya dengan menyamakan pemahaman dalam menafsir peraturan perpajakan.

“Kegiatan sektor jasa logistik dan forwarding ini menyangkut 22 jenis jasa-jasa yang lain, sehingga dalam penerapan peraturan perpajakan menimbulkan berbagai kesulitan. Utamanya, menafsirkan ke mana (aturan) yang harus mereka pakai, baik mengenai tarifnya maupun jenis pajaknya. Hari ini kita harus clear-kan kesulitan-kesulitan ini. Di sini, ada sekitar 80 orang dari KPP (unit vertikal Kanwil DJP Jakut) untuk mendengar cerita anggota (ALFI) secara langsung,” ungkap Hendriyan.

Baca Juga  Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Rp 23,04 T per Maret 2024

Ia yakin, pemahaman peraturan di kedua belah pihak akan meminimalisasi perselisihan di lapangan, khususnya dengan ALFI. Kanwil DJP Jakut beserta KPP unit vertikal berkomitmen ingin terus memperkuat trust dengan ALFI. Terlebih, kontribusi utama penerimaan pajak Kanwil DJP Jakut mayoritas dari perdagangan dan jasa.

“Ini bukan kali pertama kami menggelar acara sosialisasi perpajakan. Tahun lalu juga sudah pernah, pesertanya juga ribuan. Kanwil DJP Jakut ingin selalu saling berkolaborasi menyamakan persepsi terhadap aturan-aturan perpajakan, tidak hanya persepsi dari sisi Wajib Pajak, tapi juga dari sisi kami,” kata Hendriyan.

Ada beberapa dasar hukum menyangkut jasa logistik dan forwarding, yaitu pertama, Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, antara lain pada Pasal 16 B yang mengatur fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jasa angkutan umum.

Baca Juga  Data Pendukung yang Diperlukan saat Ajukan Keberatan Penetapan Tarif Kepabeanan

Kedua, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022, meliputi Pasal 19  yang mengatur jasa angkutan barang umum dan angkutan barang khusus di jalan yang dibebaskan PPN, Pasal 20 tentang jasa angkutan umum di air dibebaskan PPN, Pasal 21 mengenai jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri.

Ketiga, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2022, diantaranya pada Pasal 2 yang mengatur tentang jasa pengiriman paket, Pasal 4 mengenai jenis freight charge, dan sebagainya.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *