in ,

Kanwil DJP Jaksel II Buka Pojok Pajak di INACRAFT 2023

Kanwil DJP Jaksel II
FOTO : IST

Kanwil DJP Jaksel II Buka Pojok Pajak di INACRAFT 2023

Pajak.com, Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak  Jakarta Selatan II (Kanwil DJP Jaksel II) membuka Pojok Pajak atau layanan informasi serta publikasi perpajakan, pada perhelatan International Handicraft Trade Fair (INACRAFT) 2023, di Balai Sidang Jakarta Convention Center (JCC), mulai 1 Maret 2023 hingga 5 Maret 2023, pada pukul 10.00- 20.00 WIB.

Adapun Pojok Pajak yang terselenggara di acara INACRAFT ini merupakan hasil dari kerja sama antara Kanwil DJP Jaksel II dengan Asosiasi Eksportir dan Produsen Handicraft Indonesia (ASEPHI). Di Pojok Pajak, Kanwil DJP Jakarta Selatan II bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) unit vertikal melayani pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan, dan layanan aktivasi atau permohonan kembali electronic filing identification number (EFIN).

Baca Juga  Pemkab Tangerang Pasang Stiker bagi Restoran Penunggak Pajak

Seperti diketahui, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah mengamanahkan penggunaan NIK sebagai NPWP mulai 1 Januari 2024. Sementara, berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, batas waktu pelaporan SPT tahunan untuk Wajib Pajak orang pribadi 31 Maret dan 30 April bagi Wajib Pajak badan.

Dalam kunjungan ke Pojok Pajak, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Neilmaldrin Noor menyampaikan, Pojok Pajak merupakan bentuk pelayanan DJP yang semakin memudahkan Wajib Pajak.

“Saat ini DJP sedang ada program terkait dengan pemadanan NIK menjadi NPWP, yang tentunya kita juga perlu memberikan pDaelayanan yang lebih kepada masyarakat. Pojok Pajak ini merepresentasikan hal tersebut, bagaimana Wajib Pajak di tengah hiruk-pikuknya melihat pameran, juga bisa melakukan satu kegiatan dengan mudah, yaitu terkait dengan bagaimana melakukan validasi NIK menjadi NPWP,” ungkap Neilmaldrin kepada Pajak.com, (1/3).

Baca Juga  Kantor Pajak Buka Pelayanan Pelaporan SPT di Sabtu dan Minggu

Selain itu, dibukanya Pojok Pajak ini juga sebagai wujud DJP dalam mendukung para pelaku usaha kecil menengah (UKM), khususnya yang tergabung dalam INACRAFT maupun ASEPHI. Hal ini seirama dengan program Business Development Services (BDS) yang digagas DJP sejak tahun 2016.

“BDS ini intinya adalah bagaimana kita memberikan dukungan nonfinansial kepada para pelaku UKM. Ini (BDS) terus berjalan di setiap kanwil dan hari ini saya lihat Pojok Pajak juga mendukung program tersebut. Karena tentunya para pelaku UKM ini harus mengerti hak dan kewajiban (perpajakan) di saat sedang meniti usahanya untuk nanti, tentunya kita harapkan menjadi usaha-usaha kelas dunia,” tambah Neilmaldrin.

Kanwil DJP Jakarta Selatan II berkomitmen untuk terus meningkatkan layanan perpajakan di luar kantor setiap tahunnya, seperti Pojok Pajak. Dalam beberapa waktu belakangan ini KPP di unit vertikal Kanwil DJP Jakarta Selatan II telah membuka Pojok Pajak di kantor kelurahan, kecamatan, serta pusat perkantoran.

Baca Juga  Menjernihkan Polemik Pajak THR

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *