in ,

NPWP Lebih Dari Satu, Ini Cara Menghapusnya

NPWP Lebih Dari Satu
FOTO: IST

NPWP Lebih Dari Satu, Ini Cara Menghapusnya

Pajak.com, Jakarta – Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengungkapkan, otoritas masih menemukan Wajib Pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ganda. Biasanya, hal itu disebabkan karena individu berpindah tempat kerja atau daerah tempat tinggal. DJP pun mengimbau agar Wajib Pajak menonaktifkan salah satu Nomor Pokok Wajib Pajak. Bagaimana cara menghapus salah satu Nomor Pokok Wajib Pajak itu? Pajak.com akan mengulasnya berdasarkan regulasi yang berlaku.

Apa itu NPWP?

Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Nomor Pokok Wajib Pajak adalah identitas atau tanda pengenal bagi Wajib Pajak yang diberikan DJP.

Berdasarkan lama resmi DJP (www.pajak.go.id.), Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya. Sementara, Wajib Pajak merupakan orang atau badan yang memiliki hak dan kewajiban sesuai dengan peraturan perpajakan.

Baca Juga  Gisel Ajak Wajib Pajak Lapor SPT Lebih Awal

NPWP terdiri atas 15 digit, berikut rinciannya:

  • 9 digit pertama adalah kode Wajib Pajak.
  • 3 digit berikutnya adalah kode administrasi kantor Wajib Pajak terdaftar.
  • 3 digit terakhir adalah kode status Wajib Pajak.

Nomor Pokok Wajib Pajak juga berisikan informasi penting dari pemiliknya. Informasi itu meliputi nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) cabang NPWP diterbitkan.

Siapa yang wajib Memiliki NPWP?

  • Wajib Pajak orang pribadi, yaitu Wajib Pajak yang belum menikah, dan/atau suami sebagai kepala keluarga.
  • Wajib Pajak badan, yakni sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha, seperti bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dan diwajibkan melakukan pemotongan atau pemungutan pajak.

Apa saja kriteria Wajib Pajak yang dapat menghapus NPWP? 

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 Pasal 9 Ayat 1, terdapat kriteria Wajib Pajak yang dapat menghapus NPWP, yaitu:

  • Wajib Pajak orang pribadi yang meninggal dunia dan warisan sudah terbagi.
  • Orang pribadi yang meninggalkan Indonesia untuk tinggal di luar negeri untuk selama-lamanya.
  • Wanita kawin (istri) yang sebelumnya telah memiliki NPWP.
  • Perusahaan termasuk bentuk usaha tetap yang telah dibubarkan, sehingga tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif lagi.
  • Wajib Pajak yang memiliki lebih dari satu NPWP.
Baca Juga  Deddy Corbuzier: Jangan Telat Lapor SPT dan Padankan NIK-NPWP

Bagaimana cara menghapus NPWP secara on-line?

  • Isi formulir penghapusan NPWP secara elektronik melalui aplikasi e-Registration yang tersedia di laman www.pajak.go.id.
  • Unggah dokumen yang disyaratkan melalui aplikasi e-Registration, seperti surat keterangan bekerja dan/atau bertempat tinggal.
  • Jika dokumen yang disyaratkan telah diterima lengkap, maka KPP akan menerbitkan bukti penerimaan surat elektronik.
  • Jika dokumen yang disyaratkan belum diterima KPP dalam jangka waktu 14 hari kerja setelah penyampaian permohonan penghapusan secara elektronik, maka permohonan dianggap tidak diajukan. Sedangkan, jika dokumen yang disyaratkan telah diterima lengkap, maka KPP akan menerbitkan bukti penerimaan surat elektronik.

Bagaimana cara menghapus NPWP secara off-line?

  • Datang langsung ke KPP dan/atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).
  • Mengisi dan menandatangani formulir penghapusan NPWP.
  • Menyerahkan dokumen yang disyaratkan ke KPP dan/atau KP2KP, seperti tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.
  • Apabila permohonan secara tertulis disampaikan melalui KP2KP, maka pihak KP2KP akan meneruskannya ke KPP. Untuk diketahui, jika permohonan diterima secara lengkap, pihak KPP akan menerbitkan bukti penerimaan surat.
Baca Juga  Love Bali: Aplikasi Pengumpul Pajak demi Pariwisata Berkelanjutan

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022, NIK akan menjadi NPWP mulai 1 Januari 2024. Untuk itu, DJP mengimbau Wajib Pajak untuk segera melakukan validasi NIK.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *