in ,

Pemkot Jaktim Imbau ASN Padankan NIK & NPWP

ASN Padankan NIK & NPWP
FOTO: Kanwil DJP Jaktim

Pemkot Jaktim Imbau ASN Padankan NIK & NPWP

Pajak.com, Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Timur (Jaktim) serta Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Cakung menyelenggarakan acara Sosialisasi Penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan, di Kantor Walikota Kota Administrasi Jakarta Timur, (14/2). Dalam acara ini Pemerintah Kota (Pemkot) Jaktim mengimbau seluruh pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) padankan NIK dan NPWP.

Wakil Wali Kota Kota Administrasi Jaktim Hendra Hidayat menuturkan, pemanfaatan satu data tentu menjadi sangat relevan di era teknologi informasi yang berkembang sangat cepat. Pemadanan NIK dan NPWP merupakan implementasi dari upaya mengintegrasikan data yang akan memudahkan pelayanan publik.

“Pemerintah dapat memanfaatkan satu data untuk menyelesaikan berbagai masalah di Indonesia. Nomor-nomor unik yang dimiliki penduduk Indonesia dapat disatukan menjadi satu nomor sehingga sistem administrasi di masyarakat menjadi lebih mudah,” ungkap Hendra dalam sambutannya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kanwil DJP Jaktim Muhammad Ismiransyah M. Zain menyambut baik komitmen Pemkot Jaktim untuk mengimbau pemadanan NIK dan NPWP kepada seluruh pejabat dan ASN. Integrasi NIK dan NPWP merupakan amanah dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, Dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. Regulasi ini menetapkan, pemakaian NIK sebagai NPWP akan dimulai 1 Januari 2024.

Baca Juga  BRI Setor Dividen dan Pajak Rp 149,2 T

Selain akan memudahkan masyarakat, integrasi NIK dan NPWP juga diharapkan mampu mengoptimalkan penerimaan pajak. Seperti diketahui, pajak berkontribusi sebesar 70-78 persen terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Di tahun 2022, penerimaan pajak tercatat sebesar Rp 1.717,8 triliun atau 115,6 persen. Sementara total pagu belanja negara tahun lalu sebesar Rp 3.106,4 triliun, anggaran ini dialokasikan salah satunya untuk transfer ke pemerintah daerah. Adapun target penerimaan pajak tahun 2023 senilai Rp 1.718 triliun. Sedangkan, belanja negara ditetapkan Rp 3.061,2 triliun terdiri dari belanja pemerintah pusat Rp 2.246,5 triliun dan transfer ke daerah Rp 814,7 triliun,

“Penggunaan NIK sebagai NPWP pada intinya ditujukan untuk membuat DJP selalu relevan dengan perkembangan dunia digital sekaligus menjawab tantangan dalam mendukung kebijakan Satu Data Indonesia atau single identity number (SIN),” tambah Ismiransyah.

Baca Juga  Pemerintah Dorong Pemanfaatan “Tax Holiday” di KEK Kendal

Acara ini juga diisi dengan asistensi pemadanan NIK dan NPWP serta pelaporan SPT tahunan oleh Penyuluh Pajak Ahli Madya A. Mohammad Noor dan Penyuluh Pajak Ahli Muda Adrianus Erwien Setyasmoko.

Selain itu, peserta kegiatan juga dapat berkonsultasi mengenai electronic filing identification number (EFIN) di Pojok Pajak yang diselenggarakan oleh KPP Pratama Jakarta Cakung.

Acara dihadiri oleh asisten pemerintahan, inspektur pembantu kota, para kepala suku dinas, para kepala subbagian, para camat kecamatan, bendahara, dan 234 ASN Pemkot Jaktim. Turut hadir pula Kepala KPP Pratama Jakarta Cakung Prasetijo; Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jaktim Sugeng Satoto; dan Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jaktim Nur Eko Budiantoro.

Bagaimana memadankan NIK dan NPWP? Pajak.com akan kembali mengulasnya.

  • Login DJP Online dengan memasukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan.
  • Pilih menu utama ‘Profil’.
  • Setelah menu ‘Profil’ terbuka, akan ditemukan bahwa status validitas data utama yang Anda miliki adalah ‘Perlu Dimutakhirkan’ atau ‘Perlu Dikonfirmasi’. Status ini menandakan, bahwa Anda perlu melakukan validasi NIK.
  • Pada halaman menu ‘Profil’ bagian ‘Data Utama’, Anda akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit).
  • Kemudian, masukkan NIK yang berjumlah 16 digit pada kolom itu. Jika sudah selesai mengisi, klik ‘Validasi’.
  • Sistem akan mencoba melakukan validasi data dengan yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Bila data valid, sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan. Lalu, klik ‘Ok’ pada notifikasi itu.
  • Selanjutnya, tekan tombol ‘Ubah Profil’.
  • Lalu, Anda juga dapat melengkapi bagian data klasifikasi lapangan usaha (KLU) dan anggota keluarga.
  • Jika sudah selesai dan tervalidasi, Anda sudah dapat menggunakan NIK untuk melakukan login ke DJP Online.
Baca Juga  Regulasi Pembawaan Uang Tunai Jumlah Besar ke Lintas Negara

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *