Jenis-Jenis Pajak yang Harus Dibayar Perusahaan
Pajak.com, Jakarta – Perusahaan adalah salah satu subjek pajak di Indonesia yang berkewajiban membayar pajak kepada negara. Tak hanya itu, perusahaan juga berkewajiban membayar pajak daerah di daerah atau domisili perusahaan beroperasi. Mari kita mengenal apa saja jenis-jenis pajak yang harus dibayar oleh perusahaan.
Secara garis besar, dilihat dari lembaga pemungutnya, pajak terbagi menjadi dua jenis, yakni pajak pusat dan pajak daerah. Pajak pusat adalah pajak yang dipungut dan dikelola oleh pemerintah pusat, sementara pajak daerah adalah jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota.
Untuk lebih jelasnya, pajak perusahaan yang harus dibayar kepada pemerintah pusat, antara lain Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Meterai, dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan.
PPh perusahaan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan atau UU 7/1983 yang telah mengalami empat kali perubahan dan disempurnakan dengan dua undang-undang lainnya, yakni UU Cipta Kerja dan UU HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan). Adapun, beberapa jenis PPh antara lain,
- PPh 21
PPh Pasal 21 atau biasa disebut sebagai PPh 21 adalah pajak yang harus dibayar oleh karyawan melalui perusahaan pemberi kerja atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun. Setelahnya, perusahaan baru memberikan bukti pemotongan pajak atas gaji karyawan yang telah mereka potong.
- PPh 23
PPh Pasal 23 adalah jenis pajak yang dikenakan pada penghasilan berupa modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 23.
- PPh Pasal 26
PPh Pasal 26 atau PPh 26 adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak luar negeri dari Indonesia selain bentuk usaha tetap di Indonesia.
- PPh Pasal 25
PPh Pasal 25 adalah pajak perusahaan berupa angsuran atas pajak terutang, ini mengacu pada pajak penghasilan yang terutang pada SPT Tahunan PPh Badan tahun sebelumnya. Tujuannya adalah untuk meringankan beban Wajib Pajak, perusahaan maupun orang pribadi, yang harus melunasi pajak terutang selama setahun.
- PPh Pasal 29
PPh Pasal 29 adalah pajak penghasilan kurang bayar yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh, yaitu sisa PPh terutang dalam tahun pajak berjalan dikurangi dengan kredit PPh , berupa PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 24, dan PPh 25.
- PPh Pasal 4 Ayat (2)
PPh Pasal 4 ayat (2) adalah pajak yang dikenakan kepada Wajib Pajak atas beberapa jenis penghasilan yang diterima dan pemotongannya bersifat final. PPh final ini pun juga tidak dapat dikreditkan dengan pajak penghasilan terutang.
Selain PPh, perusahaan juga memiliki berkewajibannya membayar PPN, yakni pajak yang dibebankan atas transaksi jual beli barang kena pajak atau jasa kena pajak yang dilakukan oleh Wajib Pajak pribadi maupun badan.
Adapun, yang termasuk pajak daerah di antaranya pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air, pajak rokok, pajak hotel, pajak restoran, pajak reklame, dan lain-lain.
Comments