in ,

UU HPP Terbukti Dongkrak Penerimaan Pajak

UU HPP Terbukti Dongkrak Penerimaan Pajak
FOTO : IST

UU HPP Terbukti Dongkrak Penerimaan Pajak

Pajak.comBalikpapan – Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin menilai, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) terbukti efektif mendongkrak penerimaan pajak dan bea cukai. Hal tersebut terlihat dari realisasi penerimaan pajak serta bea cukai di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang melesat dan melebihi target pada 2022 lalu.

Adapun penerimaan bea cukai di wilayah Provinsi Kaltim sampai dengan Desember 2022 mencapai Rp 4,72 triliun atau tumbuh 115,16 persen dari target sebesar Rp 4,10 triliun. Sementara Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) mencatat, penerimaan pajak hingga jelang akhir Desember 2022 tumbuh positif sebesar 73,29 persen (yoy) yakni senilai Rp 31,93 triliun atau 140,37 persen dari target penerimaan sebesar Rp 22,74 triliun.

Atas kinerja baik tersebut, Putri mengapresiasi Kanwil DJP dan Bea Cukai seraya berharap penerimaan negara itu dapat berdampak luas bagi kesejahteraan masyarakat.

“Pencapaian penerimaan Kaltim ini juga dibilang tertinggi di nasional. Diharapkan daerah lain juga semakin semangat untuk bekerja keras karena Provinsi Kaltim terbukti mampu melakukannya. Pesan saya, hal baik ini harap dipertahankan, karena biasanya hal itu lebih susah ketimbang pencapaian,” ujar Puteri saat pertemuan dengan perwakilan Kanwil DJP dan Bea Cukai di Balikpapan, Kaltim, dikutip Pajak.com, Selasa (7/2).

Baca Juga  Rizal Khoirudin, Menjunjung Integritas dan Membentuk Kepatuhan Wajib Pajak

Selain itu, Puteri juga menyoroti rencana pemberian insentif pajak di area tersebut setelah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dibangun. Seperti apa desain insentif yang sudah disiapkan pemerintah, ia berharap hal itu tidak akan menggerus pertumbuhan penerimaan pajak Kaltim yang terus mengalami peningkatan.

“Kami ingin lihat desain insentif perpajakan yang disusun pemerintah. Tentunya, kami ingin melihat potensi penerimaan pajak dan bea cukai dari pemberian insentif itu, apakah bertumbuh? Atau ada kemungkinan tergerus? Sebab capaian dan performa Kaltim ini sudah sangat baik, kami tidak ingin tergerus penerimaannya,” urai Politisi Fraksi Partai Golkar itu.

Sementara terkait bea cukai, Puteri meminta agar Kanwil Bea Cukai Kaltim dapat menindak tegas peredaran rokok-rokok ilegal yang tidak memakai pita cukai. Hal ini harus menjadi perhatian, sebab wilayah Kaltim dekat dengan area perbatasan wilayah Indonesia dan Malaysia yang memungkinkan terjadinya penyelundupan barang dan berakibatkan pada kerugian negara.

Baca Juga  Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jaksus Capai Rp 53,57 T

Setali tiga uang, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Amir Uskara menambahkan, lonjakan penerimaan Kaltim di sepanjang tahun 2022 juga ditopang oleh harga komoditas yang menjulang dan tidak ditargetkan dalam rencana kerja 2022.

“Kalau dilihat penyebab terjadinya kenaikan penerimaan lantaran lonjakan harga komoditas yang tinggi, dan itu ternyata penerimaan yang kemudian tidak ditargetkan dalam rencana kerja 2022,” ungkap Amir.

Atas capaian itu, ia berharap agar peluang peningkatan penerimaan dapat dipertahankan.

“Ini semua akan dikaji dan dilihat potensinya, kalau masih ada tentu di tahun 2023 ini kami berharap penerimaan negara juga dapat lebih dimaksimalkan lagi,” imbuhnya.

Amir menyebut, penerimaan negara yang optimal juga dipastikan akan mendorong program-program pemerintah dalam upaya menyejahterakan masyarakatnya. Untuk itu, lanjut Amir, seberapa pun nilai pajak yang didapat tentu akan didistribusikan untuk keperluan peningkatan taraf hidup rakyat Indonesia.

“Setiap rupiah yang diterima dari perpajakan itu akan dianggarkan dalam belanja negara. Sekecil apa pun tentu akan berpengaruh terhadap kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, kami di DPR akan mengawasi bagaimana supaya anggaran itu dibelanjakan pemerintah nantinya ada pengaruh secara langsung dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.

Baca Juga  Sekitar 6,11 Juta Wajib Pajak Belum Padankan NIK - NPWP

Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Kaltimtara Max Darmawan menuturkan, pihaknya bakal terus menggenjot target pajak di tahun 2023 ini dengan melancarkan beberapa strategi, baik dari sisi internal maupun eksternal.

“Dari sisi internal seperti melakukan langkah-langkah yang telah ditetapkan dalam pencapaian kepatuhan SPT Tahunan dengan beberapa pendekatan, dan menyusun jadwal pelaksanaan kegiatan serta prognosa realisasi sehingga target kepatuhan dapat dicapai lebih awal,” ucap Max.

Sementara dari sisi eksternal, pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap kewajiban perpajakan yang jatuh tempo di tahun berjalan kepada Wajib Pajak sektor dominan yakni pertambangan dan perkebunan, serta melakukan perencanaan pengawasan atas kegiatan Wajib Pajak yang tidak tergantung kepada harga komoditas global.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *