in ,

Bea Cukai: PP “Ultimum Remedium” di Bidang Cukai Segera Terbit

“Ultimum Remedium” di Bidang Cukai
FOTO: Dok. Bea Cukai

Bea Cukai: PP “Ultimum Remedium” di Bidang Cukai Segera Terbit

Pajak.comJakarta – Pemerintah menegaskan bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait ultimum remedium di bidang cukai telah rampung dirumuskan dan bakal segera diterbitkan setelah resmi menjadi PP. Direktur Jenderal Bea Cukai Askolani mengatakan, naskah RPP akan segera ditetapkan oleh Presiden RI Joko Widodo setelah selesai diparaf oleh menteri-menteri terkait.

“Jadi mudah-mudahan kalau semua menteri yang terkait sudah paraf, maka akan tinggal ditetapkan oleh presiden,” kata Askolani pada Konferensi Pers APBN KiTa, dikutip Pajak.com, Rabu (01/11).

Sebagai informasi, asas ultimum remedium merupakan salah satu opsi penegakan hukum yang telah umum diimplementasikan dalam sistem hukum pidana di Indonesia. Dalam pelaksanaan ultimum remedium, sanksi pidana dipertimbangkan sebagai upaya terakhir dalam penegakan hukum.

Asas ini bisa diterapkan bagi setiap orang, baik pribadi maupun hukum, yang melakukan tindak pidana pasal tertentu yang diatur dalam Undang-undang Cukai. Asas ultimum remedium berbanding terbalik dengan asas primum remedium yang menjadikan hukum pidana sebagai pilihan utama dalam penegakan hukum. Artinya, pemberian sanksi terhadap suatu perkara dalam asas ultimum remedium dapat melalui jalur sanksi administrasi atau sanksi perdata. Namun, jika kedua upaya tersebut tidak dapat menyelesaikan permasalahan atas pelanggaran hukum yang terjadi, maka pemberian sanksi pidana dapat dipertimbangkan sebagai jalan terakhir.

Baca Juga  DJP: Skema TER Bantu Karyawan Mitigasi Potensi Bayar Pajak Terlalu Besar di Desember

Kebijakan tentang ultimum remedium dalam bidang cukai pertama kali diperkenalkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Regulasi ini mengubah dan menambah beberapa ketentuan dalam UU Cukai, antara lain penambahan Pasal 40B dan perubahan Pasal 64. Bab VII Klaster Cukai membagi ultimum remedium dalam bidang cukai menjadi dua tahapan, yaitu:

a. Pasal 40B mengatur tentang penelitian dugaan pelanggaran di bidang cukai. Penelitian dugaan pelanggaran di bidang cukai adalah segala upaya yang dilakukan oleh pejabat bea cukai terhadap orang, tempat, barang, dan sarana pengangkut, berdasarkan peraturan perundang-undangan dalam rangka mencari dan mengumpulkan bahan dan keterangan untuk menentukan terjadi atau tidaknya pelanggaran di bidang cukai, baik administratif maupun pidana. Untuk menggugurkan hukum pidana pada tahap ini, pelanggar harus membayar sanksi administratif berupa denda sebesar tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

b. Pasal 64 mengatur tentang penghentian penyidikan untuk kepentingan penerimaan negara. Bagian ini menyebut bahwa menteri keuangan maupun jaksa agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang cukai paling lama dalam jangka waktu enam bulan sejak tanggal surat permintaan. Pada tahap ini, tersangka harus membayar sanksi administratif berupa denda sebesar empat kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Baca Juga  Dokumen yang Wajib Dilampirkan dalam SPT Tahunan Badan

Di sisi lain, ultimum remedium dalam pelanggaran pidana di bidang cukai hanya berlaku terhadap beberapa ketentuan tertentu, yaitu:

– Pasal 50 mengatur tentang pelanggaran perizinan.

– Pasal 52 mengatur tentang pengeluaran barang kena cukai.

– Pasal 54 mengatur tentang barang kena cukai yang tidak dikemas.

– Pasal 56 mengatur tentang barang kena cukai yang berasal dari tindak pidana.

– Pasal 58 mengatur tentang pelanggaran yang memperjualbelikan pita cukai.

Dikutip dari laman Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai), Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Bahaduri Wijayanta Bekti Mukarta mengungkapkan, ultimum remedium punya beberapa kelebihan dibandingkan dengan hukuman yang berlaku sebelumnya terhadap pelanggaran pidana di bidang cukai, yaitu:

– Proses penyelesaian pidana di bidang cukai menjadi lebih cepat dan efisien.

– Penerimaan negara dapat meningkat. Data DJBC pada tiga tahun terakhir menunjukkan bahwa terpidana rata-rata lebih memilih menjalani hukuman penjara, daripada membayar pidana denda atas putusan hakim dari perkara pidana di bidang cukai.

– Hasil penindakan operasi pasar di bidang cukai dapat diselesaikan dengan menetapkan barang kena cukai menjadi barang milik negara.

Baca Juga  Lapor SPT Tak Benar, Kejati DIY Sita Rp 12 Miliar dari Perusahaan Ini

– Efek jera dapat diberikan kepada pelaku kejahatan di bidang cukai dan dapat meningkatkan kepatuhan pengusaha di bidang cukai.

Bahaduri juga memastikan bahwa sejumlah langkah terus dilakukan pihaknya untuk memastikan pemberlakuan ultimum remedium dapat berkeadilan. Pertama, internalisasi peraturan mengenai ultimum remedium kepada pegawai Bea Cukai, khususnya yang bertugas di unit pengawasan dan unit layanan informasi.

Kedua, menyosialisasikan peraturan kepada pengusaha barang kena cukai, distributor, subdistributor, dan tempat penjualan eceran barang kena cukai, serta masyarakat umum dalam bentuk konten melalui media sosial maupun media lainnya. Ketiga, melakukan asistensi kepada unit vertikal Bea Cukai atas pelaksanaan ultimum remedium dan penataan sumber daya manusia (SDM).

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *