in ,

Rugikan Negara Miliaran Rupiah, Kanwil DJP Jaksel I Serahkan Wajib Pajak ke Kejari

Kanwil DJP Jaksel I Serahkan Wajib Pajak ke Kejari
FOTO: Kanwil DJP Jaksel I

Rugikan Negara Miliaran Rupiah, Kanwil DJP Jaksel I Serahkan Wajib Pajak ke Kejari

Pajak.com, Jakarta – Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan I (Kanwil DJP Jaksel I) serahkan Wajib Pajak yang merugikan negara miliaran rupiah ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel. Penyerahan tersangka pidana pajak berinisial HS ini disertai dengan barang bukti (tahap 2) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada tanggal 29 September 2023.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Jaksel I Bayu Kaniskha mengungkapkan, tersangka HS merupakan salah satu dari komplotan pelaku dalam kasus jaringan penerbit faktur pajak Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya (TBTS). Adapun dua pelaku lainnya sudah divonis pidana, satu pelaku intelektual sedang menjalani proses persidangan, dan satu pelaku lainnya masih dalam proses penyidikan.

“Peranan HS dalam kasus ini cukup penting, sebagai Direktur PT NPB, dia disangkakan telah memfasilitasi penerbitan faktur pajak fiktif dalam jaringan penerbit tersebut. Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 10.118.552.357,00. Atas tindak pidana tersebut HS diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal enam tahun,” jelas Bayu dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (1/11).

Baca Juga  Akuntan Pajak: Arsitek Keuangan dan Penguat “Self-Assessment”

Selama kurun waktu 2020 hingga 2021, HS melalui PT NPB disangkakan melanggar Pasal 39A huruf a atau Pasal 39 ayat (1) huruf d jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), yaitu dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya atau dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.

Ia juga memastikan, selama proses penyidikan, Kanwil DJP Jaksel I telah memberikan kesempatan kepada tersangka HS untuk melakukan ultimum remedium, yaitu dengan melunasi jumlah pokok pajak kurang bayar ditambah sanksi administrasi sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan. Kendati demikian, kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan oleh tersangka HS.

Baca Juga  DJP: e-SPT Tidak Bisa Digunakan untuk Lapor SPT Badan

“Kami mengapresiasi kolaborasi penegakan hukum yang dilakukan oleh Penyidik Kanwil DJP Jaksel I dengan aparat penegak hukum lainnya selama tahun 2023. Kolaborasi ini mampu menuntaskan beberapa kasus tindak pidana di bidang perpajakan terutama terkait penerbit faktur pajak TBTS. Penuntasan perkara penerbit faktur TBTS ini diharapkan juga mampu memberikan peringatan sekaligus edukasi bagi Wajib Pajak agar senantiasa memenuhi kewajiban perpajakannya,” tegasnya.

Sebelumnya, dalam hal penegakan hukum, Penyidik Kanwil DJP Jaksel I bersama Tim Advokasi Kantor Pusat DJP berhasil memenangkan praperadilan melawan tersangka pidana pajak berinisial FY. Tersangka FY dengan sengaja menyampaikan SPT tahunan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap serta tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sebagaimana diatur dalam UU KUP.

Baca Juga  Memahami Praktik “Transfer Pricing” dalam Industri Logistik

Sesuai UU KUP, Wajib Pajak dapat dikenakan sanksi pidana penjara 6 tahun dan denda maksimal 4 kali jumlah pajak terutang jika tidak mendaftarkan diri, menyampaikan SPT tahunan tidak benar, pembukuan palsu dan tidak setor pajak yang dipungut.

Baca juga: 

Kanwil DJP Jaksel I Menangkan Praperadilan Pidana Pajak

https://www.pajak.com/pajak/kanwil-djp-jaksel-i-menangkan-praperadilan-pidana-pajak/.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *