in ,

Kanwil DJP Jaksel I Menangkan Praperadilan Pidana Pajak

Kanwil DJP Jaksel I Menangkan Praperadilan Pidana Pajak
FOTO: IST

Kanwil DJP Jaksel I Menangkan Praperadilan Pidana Pajak

Pajak.com, Jakarta – Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan I (Kanwil DJP Jaksel I) bersama Tim Advokasi Kantor Pusat DJP berhasil menangkan praperadilan melawan tersangka pidana pajak berinisial FY. Kemenangan ini diraih dalam sidang di Pengadilan Negeri Jaksel dengan nomor perkara 97/Pid.pra/2023/PN.Jkt.Sel.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Jaksel I Bayu Kaniskha mengungkapkan, FY disangkakan atas dugaan tindak pidana perpajakan melalui PT MJI. Diketahui, FY dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap serta tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) huruf d atau i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dan telah beberapa kali diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Baca Juga  Kanwil DJP Jakbar Catat Penerimaan Bruto Rp 47,25 Triliun per Agustus 2024

Sesuai UU KUP, Wajib Pajak dapat dikenakan sanksi pidana penjara 6 tahun dan denda maksimal 4 kali jumlah pajak terutang jika tidak mendaftarkan diri, menyampaikan SPT tahunan tidak benar, pembukuan palsu dan tidak setor pajak yang dipungut.

“Permasalahan yang dimohonkan tersangka FY dalam sidang praperadilan tersebut adalah terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka, serta kecukupan dua alat bukti permulaan. Hakim Tunggal Praperadilan Afrizal Hady memutuskan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan tersangka telah gugur,” ungkap Bayu dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (9/10).

Keputusan tersebut dibuat berdasarkan pertimbangan hukum, yaitu menetapkan bahwa praperadilan yang diajukan tersangka sudah tidak dapat diproses dikarenakan pihak Kejaksaan Negeri Jaksel sudah menyerahkan berkas perkara kepada Pengadilan Negeri Jaksel.

Baca Juga  Tax Center UNSIKA - Taxco Solution Ungkap Tantangan dan Solusi Penerapan “Tax Planning” bagi Perusahaan 

“Pengadilan Negeri Jaksel juga telah menunjuk Majelis Hakim yang akan menangani perkara FY, serta telah menetapkan hari sidang pertama terhadap tersangka FY. Selanjutnya, Hakim membebankan biaya perkara kepada pemohon,” ujar Bayu.

Ia mengatakan, keputusan tersebut telah seirama dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2021 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan Rumusan Kamar Pidana.

“Pada poin nomor 3 halaman 3 beleid ini mengatur bahwa, dalam perkara tindak pidana, sejak berkas perkara dilimpahkan dan diterima oleh Pengadilan Pajak, serta merta menggugurkan pemeriksaan praperadilan sebagaimana dimaksud Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana). Karena sejak dilimpahkan perkara pokok ke pengadilan status tersangka beralih menjadi terdakwa, status penahanannya beralih menjadi wewenang hakim,” jelas Bayu.

Baca Juga  Omzet Lebih Dari Rp 500 Juta, Pedagang Gorengan Inisiatif ke KP2KP untuk Bayar Pajak

Ia menegaskan, dengan adanya putusan praperadilan tersebut, maka proses penegakan hukum atas tersangka FY dilanjutkan melalui persidangan di Pengadilan Negeri Jaksel.

“Tim Penyidik Kanwil DJP Jaksel I berkomitmen akan terus mengungkap segala tindak pidana di bidang perpajakan secara profesional sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta terus menjaga sinergi yang baik dalam penegakan hukum,” pungkas Bayu.

Baca juga:

Salah Isi SPT Tahunan Badan, Hati-Hati Kerugian Menanti https://www.pajak.com/pajak/salah-isi-spt-tahunan-badan-hati-hati-kerugian-menanti/.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *