Kejar Penyelesaian Tunggakan Pajak, Kanwil DJP Jaksel I Sepakati Lelang Serentak
Pajak.com, Jakarta – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan (Kanwil DJP Jaksel I) Dionysius Lucas Hendrawan beserta 7 kepala Kanwil se-Jakarta Raya, menandatangani Kesepakatan Bersama dengan kepala Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jakarta terkait lelang barang sitaan secara serentak. Kesepakatan ini dilakukan untuk mengejar tunggakan pajak dalam rangka optimalisasi penerimaan negara.
“Kesepakatan ini tentunya dapat mengoptimalkan penerimaan negara, dengan penyelesaian tunggakan pajak melalui mekanisme lelang bersama yang meningkatkan peluang barang sitaan dapat terjual dengan banyaknya partisipan lelang” ujar Lucas dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (7/2).
Selama tahun 2024, Kanwil DJP Jaksel I telah membukukan realisasi Pengawasan Kepatuhan Material (PKM) penagihan sebesar Rp 862 miliar atau 100,36 persen dari yang ditargetkan. Untuk itu, Kanwil DJP Jaksel I akan mengoptimalkan kegiatan PKM penagihan melalui program lelang barang sitaan serentak.
”Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I beserta 8 KPP (Kantor Pelayanan Pajak) yang berada di wilayah kami, turut berkomitmen untuk mendukung pelaksanaan lelang serentak demi optimalisasi penerimaan negara dalam penagihan pajak,” tegas Lucas.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kanwil DJKN Jakarta Arif Bintarto Yuwono menyampaikan apresiasi kepada seluruh Kanwil DJP di Jakarta atas kepercayaan dan sinergi yang telah terjalin dalam rangka meningkatkan penerimaan negara.
“Lelang Eksekusi Pajak Serentak direncanakan akan digelar pada Mei dan November tahun 2025. Kami berharap seluruh Kanwil DJP se-Jakarta Raya mempersiapkan kegiatan lelang serentak ini dari mulai administrasi, publikasi dan sosialisasi serta identifikasi dan penilaian aset yang akan dilelang agar proses eksekusi pajak lebih efektif dan penerimaan negara dapat dioptimalkan,” jelas Arif.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung Rudi Margono memberikan rekomendasi untuk Kanwil DJP bekerja sama dengan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri dalam rangka mengoptimalkan penerimaan pajak. Menurut Rudi, kerja sama ini juga akan meningkatkan pemahaman Kanwil DJP mengenai batasan penanganan penagihan yang terindikasi tindak pidana perpajakan.
Sebagai informasi, rangkaian kegiatan lelang barang sitaan penunggak pajak diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar.
Comments