in ,

Optimalkan Penerimaan Pajak, Kanwil DJP Jaksus Sepakati Lelang Barang Sitaan Serentak

Kanwil DJP Jaksus Lelang Barang
FOTO: Kanwil DJP Jaksus

Optimalkan Penerimaan Pajak, Kanwil DJP Jaksus Sepakati Lelang Barang Sitaan Serentak

Pajak.com, Jakarta – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus (Kanwil DJP Jaksus) Irawan menandatangani Kesepakatan Bersama terkait Kegiatan Lelang Eksekusi Pajak Serentak antara Kanwil DJP se-Jakarta Raya bersama Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jakarta, di Aula Cakti Buddhi Bhakti Kantor Pusat DJP. Kesepakatan ini dilakukan untuk mempermudah koordinasi kegiatan lelang barang sitaan secara serentak sehingga dapat mengoptimalkan penerimaan pajak.

Irawan menuturkan, Kesepakatan Bersama merupakan bagian dari kegiatan Pengawasan Kepatuhan Material (PKM) penagihan. Sepanjang tahun 2024, realisasi PKM penagihan di Kanwil DJP Jaksus tercatat sebesar Rp1,3 triliun atau mencapai 100,96 persen, dengan realisasi lelang senilai Rp1,2 miliar.

“Kesepakatan Bersama ini akan sangat berdampak pada peningkatan penerimaan negara, diantaranya memberikan kepastian hukum dalam penyelesaian tunggakan pajak melalui mekanisme lelang, mengurangi potensi penunggakan pajak di masa mendatang, serta meningkatkan peluang aset terjual dengan banyaknya peserta yang berpartisipasi,” jelasnya dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com(7/2).

Pada kesempatan yang sama, Direktur Penegakan Hukum DJP Eka Sila Kusna Jaya menekankan peran Kanwil DJP dalam mengoptimalkan penerimaan negara melalui pemantauan perkembangan Wajib Pajak yang memiliki tanda-tanda pailit, serta melakukan pendampingan pengajuan renvoi.

Baca Juga  Mengenal Sistem dan Prosedur Lelang di Kemenkeu

Adapun renvoi adalah prosedur bantahan kreditor terhadap daftar tagihan, sementara kreditor yang diakui atau dibantah oleh kurator

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung Rudi Margono memberikan rekomendasi untuk Kanwil DJP bekerja sama dengan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri dalam rangka mengoptimalkan penerimaan pajak. Menurut Rudi, kerja sama itu juga akan meningkatkan pemahaman Kanwil DJP mengenai batasan penanganan penagihan yang terindikasi tindak pidana perpajakan.

Kepala Kanwil DJKN Jakarta Arif Bintarto Yuwono menyampaikan apresiasi kepada seluruh Kanwil DJP di Jakarta atas kepercayaan dan sinergi yang telah terjalin dalam rangka meningkatkan penerimaan negara.

“Lelang Eksekusi Pajak Serentak direncanakan akan digelar pada Mei dan November tahun 2025. Kami berharap seluruh Kanwil DJP se-Jakarta Raya mempersiapkan kegiatan lelang serentak ini dari mulai administrasi, publikasi dan sosialisasi serta identifikasi dan penilaian aset yang akan dilelang agar proses eksekusi pajak lebih efektif dan penerimaan negara dapat dioptimalkan,” jelas Arif.

Sebagai informasi, rangkaian kegiatan lelang barang sitaan penunggak pajak diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *