in ,

Tak Benar Isi SPT Tahunan, Wajib Pajak Didenda Rp 7,23 M

Wajib Pajak Didenda
FOTO: IST

Tak Benar Isi SPT Tahunan, Wajib Pajak Didenda Rp 7,23 M

Pajak.com, Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Kanwil DJP Suluttenggomalut) menerima keputusan kasus terdakwa Amiruddin A alias AA. Dalam putusan tersebut, terdakwa dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan atas tindak pidana menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan/atau keterangan pajak yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, serta tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut yang dapat menimbulkan kerugian negara. Majelis Hakim pun menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan Wajib Pajak didenda sebesar Rp 7,23 miliar.

“Terdakwa Amiruddin A adalah seorang direktur Wajib Pajak badan yang memiliki CV MTM, perusahaan yang bergerak di bidang jasa penyedia tenaga kerja, terutama helper dan welder. Kasus ini bermula dari tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh terdakwa dalam periode masa pajak Januari 2020 hingga Desember 2020,” ungkap Kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut Arif Mahmudin Zuhri dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com, (13/9).

Baca Juga  SPT Badan Wajib Melampirkan Laporan Keuangan yang Telah Diaudit?

Ia mengatakan, terdakwa menggunakan modus operandi dengan sengaja menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berisi informasi yang salah atau tidak lengkap. Terdakwa juga tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut dari mitra transaksinya ke kas negara. Akibatnya, tindakan tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 3,62 miliar.

Dengan demikian, Arif menegaskan, tindakan terdakwa melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d dan huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga  Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk dan Serahkan Alat Belajar Tunanetra

“Ini adalah bentuk penegakan hukum terhadap Wajib Pajak yang melanggar aturan. Kami berharap tindakan ini akan memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana perpajakan serta Wajib Pajak lainnya yang mungkin berpikir untuk melakukan pelanggaran serupa,” tegas Arif.

Ia memastikan, Kanwil DJP Suluttenggomalut akan terus meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT tahunan. Hingga 30 April 2023, capaian tingkat kepatuhan pelaporan SPT tahunan di Kanwil DJP Suluttenggomalut berhasil mencapai 429.424 atau 85,08 persen dari target sebesar 504.733 hingga akhir tahun 2023.

Selain itu, pada tahun 2023, Kanwil DJP Sulluttenggomalut berkomitmen untuk menjadi kantor dengan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi bersih dan Melayani (WBBM).

Baca Juga  Cara Mudah Lacak Barang Kiriman Melalui Bea Cukai

“Seluruh pimpinan dan jajaran berkomitmen untuk melakukan pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Seluruh masyarakat diharapkan dapat berperan aktif untuk melaksanakan pemantauan, penilaian, dan memberikan masukan untuk perbaikan pelayanan serta pencegahan korupsi di lingkungan Kanwil DJP Suluttenggomalut,” pungkas Arif.

Baca juga:

https://www.pajak.com/pajak/lapor-spt-tak-benar-wajib-pajak-divonis-penjara-2-tahun/.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *