in ,

Dirjen Pajak: “Core Tax” Bikin Wajib Pajak Tak Repot Isi SPT

“Core Tax” Bikin Wajib Pajak Tak Repot Isi SPT
FOTO: IST

Dirjen Pajak: “Core Tax” Bikin Wajib Pajak Tak Repot Isi SPT

Pajak.com, Jakarta – Dirjen Pajak Suryo Utomo memastikan, Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau core tax akan semakin mempermudah Wajib Pajak. Salah satunya, core tax bikin Wajib Pajak tak perlu lagi repot isi data pada Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan/masa. Wajib Pajak hanya perlu mengonfirmasi atau membetulkan data yang sudah secara otomatis terisi dalam core tax.

“Jadi, dalam sistem informasi yang akan datang atau core tax, kita memberikan kemudahan kepada masyarakat Wajib Pajak dalam menyusun SPT. Kita sudah capture (data dan informasinya), lalu akan kita tuangkan dalam satu SPT tahunan yang prepopulated atau prepopulated tax, yang kita munculkan dalam akun Wajib Pajak (tax payer account). Nanti Wajib Pajak hanya melihat apakah sudah sesuai (datanya) dan langsung submit. Kalau ada yang belum, silakan ditambahkan apa yang mungkin belum ter-capture dalam sistem administrasi,” ungkap Suryo dalam Konferensi Pers APBN kinerja dan Fakta (KiTa) Edisi Juli 2023, yang disiarkan secara daring, (24/7).

Baca Juga  DJP: e-SPT Tidak Bisa Digunakan untuk Lapor SPT Badan

Dengan demikian, ia memastikan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyiapkan prepopulated SPT dalam core tax yang rencananya akan mulai diimplementasikan pada Mei 2024.

Merujuk International Bureau of Fiscal Documentation (IBFD) International Tax Glossary, prepopulated merupakan sistem pelaporan pajak dengan cara pihak otoritas memasukan data Wajib Pajak yang menggunakan informasi dari pihak ketiga atau informasi yang sudah dimiliki.

Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) juga mendefinisikan prepopulated sebagai sistem pelaporan yang bertumpu pada peran otoritas pajak sebagai pihak yang memasukkan informasi relevan Wajib Pajak. Informasi itu bersumber dari pihak ketiga serta sumber yang valid lainnya. Informasi yang bersumber dari pihak ketiga akan tersedia secara otomatis pada formulir laporan SPT tersebut. Selanjutnya, Wajib Pajak melakukan konfirmasi atas kesesuaian data dan informasi yang disediakan.

Baca Juga  Belum Ada Aktivitas dan Transaksi, Wajib Pajak Tetap Harus Lapor SPT Badan?

Adapun proses konfirmasi dan verifikasi atas kesesuaian data prepopulated bergantung pada kebijakan masing-masing negara. Pada umumnya, Wajib Pajak dapat melakukan koreksi secara langsung pada formulir yang tersedia. Skema ini telah diterapkan di Finlandia dan Australia. Sementara di Denmark, Wajib Pajak mengoreksi data prepopulated melalui dokumen pendukung yang dimiliki oleh otoritas.

Prepopulated dapat diklasifikasikan menjadi dua, yaitu komprehensif dan parsial. Klasifikasi yang bersifat komprehensif berisi data dan informasi identitas Wajib Pajak; jumlah dan sumber penghasilan utama Wajib Pajak; transaksi jual beli aset atau investasi lainnya yang berimplikasi pada capital gain tax maupun pajak kekayaan (wealth tax); pemotongan/pemungutan pajak yang telah diadministrasikan oleh pihak ketiga atau diestimasi dengan menggunakan rumus tertentu; jumlah kredit pajak; dan utang/pengembalian pajak berdasarkan informasi yang dapat diakses oleh otoritas pajak.

Baca Juga  Daftar Barang Impor yang Dibebaskan Bea Masuk

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *