in ,

Project S TikTok Melesat, Kominfo Bentuk Satgas Perlindungan UMKM

Kominfo Bentuk Satgas Perlindungan UMKM
FOTO: Kominfo

Project S TikTok Melesat, Kominfo Bentuk Satgas Perlindungan UMKM

Pajak.com, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bentuk satuan tugas (Satgas) Percepatan Perlindungan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menegaskan, satgas ini sebagai respons terhadap maraknya social commerce yang berpotensi mengancam UMKM. Salah satunya, melesatnya Project S TikTok.

Sebagai informasi, Project S merupakan platform e-commerce yang diluncurkan oleh perusahaan induk TikTok, ByteDance. Project S sebagai sebuah langkah besar Tiktok mengembangkan fitur belanja on-line yang dapat menjual barang-barangnya sendiri di aplikasinya. Barang-barang tersebut diproduksi sendiri oleh grup Tiktok di Republik Rakyat Tiongkok (RRT).

“Pembentukan Satgas Percepatan Perlindungan UMKM merupakan amanat dari Presiden Joko Widodo. Satgas ini akan memberikan perlindungan terhadap UMKM dari ancaman platform social commerce. Kami melihat, Project S disinyalir beberapa pihak akan mengancam pertumbuhan pelaku UMKM Project S TikTok yang merupakan penggabungan social media dan platform belanja on-line dapat mengancam kelangsungan UMKM di Indonesia,” tutur Budi Ari dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com (24/7).

Baca Juga  Menlu Retno: Indonesia Diplomasi Redakan Ketegangan Iran dan Israel

Untuk itu, Kominfo akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Koperasi dan UKM, dan kementerian/lembaga (K/L) lain untuk menemukan solusi yang tepat.

“Terus terang memang kemajuan teknologi ini memerlukan cara berpikir baru untuk mengatasinya. Bukan hanya Kominfo yang ngurusin, tetapi juga ada antar-instansi yang in-charge untuk hal-hal seperti ini. Kami merencanakan pembentukan satgas yang melibatkan K/L terkait untuk merumuskan kebijakan bersama. Jadi, e-commerce ini teknologi atau pengawasan platform-nya mungkin dari Kominfo, tetapi banyak policy dari kementerian dan lembaga lain, khususnya Kemendag. Karena soal kebijakan import,” ungkap Budi.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Usman Kansong menambahkan, saat ini kewenangan Kominfo berkaitan dengan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Sedangkan, berkaitan dengan izin usaha dagang menjadi kewenangan dan pengawasan Kemendag.

Baca Juga  Jelajah Hemat Jakarta: Libur Lebaran nan Ramah di Kantong

“Kominfo bisa memanggil penyelenggara platform digital apabila menemukan pelanggaran atas aturan PSE dan izin usaha dagang. Bila aplikasi yang terdaftar membuat fitur aplikasi lain, ya tidak perlu lagi mendaftar, kecuali aplikasi itu terpisah entitas bisnisnya. Tapi, misalkan, kalau Kemendag mengatakan ‘belum ada izinnya atau melanggar’, maka Kemendag bisa mengirimkan kepada Kominfo (untuk ditindaklanjuti),” jelas Usman.

Dengan demikian, Kominfo akan memperkuat koordinasi dengan Kemendag agar bisa bisa melindungi produk UMKM secara lebih tegas, khususnya dari social commerce. 

“Dunia digital ini perkembangannya sangat cepat, sehingga diperlukan untuk revisi yang makin relevan. Nanti kita akan ada permintaan pendapat kementerian dan lembaga terkait. Saat ini belum ada surat dari Kemendag untuk membahas soal revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik,” pungkas Usman.

Baca Juga  “Update” Harga BBM Pertamina Bulan Mei 2024 di Berbagai Daerah

Sebelumnya, Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amin AK menyebut, nilai transaksi e-commerce di Indonesia dinikmati produsen RRT sekitar Rp 428,67 triliun.

“Khususnya, Project S TikTok sebagai salah satu platform yang bisa membunuh UMKM Indonesia. Aplikasi ini sangat memanfaatkan pasar Indonesia yang sangat besar untuk meraup keuntungan,” ungkap Amin dalam Rapat Paripurna DPR ke-30, (13/7).

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *