in ,

Tahapan Menyusun Laporan Keuangan untuk UMKM

Tahapan Menyusun Laporan Keuangan untuk UMKM
FOTO: IST

Tahapan Menyusun Laporan Keuangan untuk UMKM

Pajak.com, Jakarta – Usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang hendak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan, perlu mempesiapkan laporan keuangan terlebih dahulu. Lantas, bagaimana tahapan menyusun laporan keuangan untuk UMKM? Pajak.com akan menguraikannya untuk Anda.

Apa itu UMKM?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah, UMKM adalah usaha produktif yang memenuhi kriteria usaha dengan batasan tertentu, kekayaan bersih, dan hasil penjualan tahunan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018, Wajib Pajak pelaku UMKM merupakan orang pribadi yang menjalankan kegiatan usaha dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp 4,8 miliar per tahun. Aturan ini menetapkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen dari omzet per tahun. Tarif ini telah diturunkan pemerintah dari sebelumnya PPh final sebesar 1 persen dari omzet.

Apa saja pencatatan laporan keuangan yang harus dimiliki oleh UMKM?

  • Buku arus kas, mencatat keluar-masuknya uang secara rill dalam suatu periode;
  • Buku persediaan barang dengan dua metode. Metode fisik, yakni mengharuskan perhitungan barang yang masih ada pada tanggal penyusunan laporan keuangan. Selanjutnya, metode perpetual, yaitu setiap jenis persediaan dibuatkan rekening sendiri-sendiri yang menjadi buku pembantu persediaan;
  • Buku pembelian, mencatat transaksi pembelian yang tidak dibayar dengan tunai. Pembukuan ini diisi secara teratur menurut tertib waktu faktur-faktur pembelian;
  • Buku penjualan, mencatat penjualan barang yang telah dilakukan dalam periode waktu tertentu yang akan disertakan pada salinan faktur-faktur yang sudah dibuat;
  • Buku biaya, mencatat biaya yang dikeluarkan selama proses produksi dan pemasaran, atau sama dengan biaya overhead saat produksi. Contohnya, untuk membayar karyawan, biaya listrik, telepon, sewa tempat usaha, dan lainnya;
  • Buku utang, berisi laporan utang perusahaan yang harus dibayar pada periode tertentu kepada seseorang, lembaga, atau perusahaan lain; dan
  • Buku piutang, berisi semua data piutang yang belum tertagih.
Baca Juga  Isi Omzet saat Lapor SPT Tahunan, Ini Cara Hitung Pajak UMKM
Bagaimana tahapan menyusun laporan keuangan untuk UMKM?

Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Nomor 08/Per/M.KUKM/2012 tentang Sistem Akuntansi Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, tahapan menyusun laporan keuangan untuk UMKM adalah sebagai sebagai berikut:

1. Tahap pencatatan

  • Pembuatan dan pengumpulan bukti-bukti transaksi;
  • Pencatatan bukti transaksi ke dalam jurnal dan menggolongkan; menurut nomor kode akun akuntansi; dan
  • Pemindahan dari jurnal ke posting buku besar.

2. Tahap pengikhtisaran

  • Pembuatan neraca saldo dari akun buku besar;
  • Adanya pembuatan neraca lajur dan melakukan jurnal penyesuaian;
  • Pembuatan jurnal penutup; dan
  • Penyusunan neraca saldo yang menyesuaikan.

 3. Tahap penyusunan laporan keuangan

  • Penyusunan laporan operasional;
  • Penyusunan neraca;
  • Penyusunan laporan arus kas;
  • Penyusunan laporan perubahan ekuitas; dan
  • Penyusunan catatan atas laporan keuangan.

Sejatinya, teknis tahapan penyusunan laporan keuangan bisa diatur dalam standar operasional prosedur masing-masing perusahaan. Intinya, seluruh transaksi yang terkait dengan aset, kewajiban, dan ekuitas harus didukung oleh bukti transaksi yang dicatat dalam jurnal umum maupun buku besar pembantu.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *