Daftar Isi
Daftar Isi
Pajak.com, Jakarta – Beberapa pemerintah daerah (pemda) berencana melarang penunggak pajak motor atau mobil untuk mengisi bensin atau bahan bakar minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Untuk itu, pemda mengimbau agar masyarakat segera membayar pajak kendaraan beserta dendanya. Lantas, bagaimana cara hitung denda bayar pajak mobil? Kali ini secara spesifik, Pajak.com akan menguraikan cara menghitung denda pajak kendaraan mobil untuk Anda.
Apa itu Pajak Kendaraan?
Berdasarkan Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), pajak kendaraan bermotor adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
Adapun yang dimaksud dengan kendaraan bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lain.
Rumus Perhitungan Total Tunggakan Pajak Kendaraan
Ada tiga jenis pajak kendaraan yang wajib dibayarkan, yakni mencakup pajak per tahun, pajak per lima tahun, serta ditambah dengan pajak progresif. Berikut rumus menghitung totalnya:
– Pajak per tahun untuk tahun pertama = pajak kendaraan + bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) + Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) + tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) + biaya terbit surat tanda nomor kendaraan (STNK) + biaya administrasi;
– Pajak per tahun sesudah tahun pertama = pajak kendaraan + SWDKLLJ + biaya administrasi;
– Maka, total PKB = nilai jual mobil x 2 persen;
– Total TNKB = nilai jual mobil x 10 persen;
– SWDKLLJ = Rp 153.000;
– Biaya administrasi = Rp 50.000;
– Administrasi TNKB = Rp 100.000; dan
– Penerbitan STNK = Rp 200.000.
Selain itu, perlu diketahui bahwa ada tambahan pajak progresif jika Anda memiliki lebih dari satu mobil. Biaya kepemilikannya dapat berbeda-beda, sesuai dengan persentase fleksibel tergantung pada ketentuan daerah setempat.
Pada umumnya, total biaya kepemilikan kendaraan pertama adalah sekitar 1 – 2 persen. Sedangkan untuk biaya kepemilikan kendaraan kedua, ketiga, keempat, dan seterusnya adalah 2 – 10 persen.
Cara Menghitung Denda Keterlambatan Bayar Pajak Mobil
Denda pajak kendaraan bermotor (PKB) bisa dilihat dari durasi dengan perhitungan sebagai berikut:
- Besar denda yang berlaku untuk pajak mobil selama 1 tahun adalah 25%.
Besar denda yang berlaku untuk pajak mobil selama 1 tahun adalah 25 persen. Artinya, Anda cukup membagi total 25 persen tersebut sesuai jumlah bulan atau periode keterlambatan. Rumusnya, denda keterlambatan 1 bulan = Total tunggakan pajak kendaraan x 25 persen x 1/12 bulan + denda SWDKLLJ;
- Denda keterlambatan 3 bulan
Denda keterlambatan 3 bulan = Total tunggakan pajak kendaraan x 25 persen x 3/12 bulan + denda SWDKLLJ;
- Denda keterlambatan 6 bulan
Denda keterlambatan 6 bulan = Total tunggakan pajak kendaraan x 25 persen x ½ tahun + denda SWDKLLJ;
- Denda keterlambatan 1 tahun
Denda keterlambatan 1 tahun = Total tunggakan pajak kendaraan x 25 persen x 1 tahun + denda SWDKLLJ; dan
- Denda keterlambatan 1,5 tahun
Denda keterlambatan 1,5 tahun = Total tunggakan pajak kendaraan x 25 persen x 1,5 tahun + denda SWDKLLJ (Rp 100.000).
Comments