in ,

Pemerintah Akan Bebaskan Pajak Mobil Listrik Impor

Pajak Mobil Listrik Impor
FOTO: IST

Pemerintah Akan Bebaskan Pajak Mobil Listrik Impor

Pajak.com, Jakarta – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengungkapkan, pemerintah tengah menggodok aturan mengenai pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mobil listrik impor. Regulasi ini diharapkan dapat mendorong investasi mobil listrik ke Indonesia, sehingga harga produk pun semakin kompetitif dibandingkan negara lain.

“Kami akan menyiapkan regulasi untuk memberikan insentif terhadap calon investor yang akan membawa investasi mobil listrik ke Indonesia. Jadi, kita ingin insentif fiskal itu kompetitif, dibandingkan negara kompetitor kita. Mobil listrik impor yang diimpor secara utuh PPN-nya akan dibuat nol persen. Kita sedang rumuskan, tentu bersama Kemenkeu (Kementerian Keuangan). Tapi, tadi Pak Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menyetujui. Jadi, s, mua kebijakan fiskal kita harus kompetitif dibandingkan kebijakan fiskal yang sudah diberikan negara lain, kompetitor kita dalam konteks mobil listrik,” ungkap Agus dalam konferensi pers, usai melakukan Rapat Terbatas (Ratas) bersama Presiden Jokowi, di Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip Pajak.com, (2/3).

Baca Juga  Kanwil DJP Sumut I Ingatkan Wajib Pajak Badan Lapor SPT Sebelum 30 April

Selain itu, pemerintah juga akan memperkuat ekosistem investasi mobil listrik dengan mengamandemen Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Melalui aturan ini tingkat komponen dalam negari (TKDN) untuk kendaraan listrik di Indonesia diwajibkan sebesar 40 persen pada tahun 2024 dan 60 persen di tahun 2026.

“Pada tahun 2024, TKDN mobil listrik itu diwajibkan 40 persen. Kewajiban itu kita akan relaksasi, jadi 40 persen ada pada tahun 2026. Meski TKDN 40 persen akan diundur, nanti penerapannya belum tentu akan terjadi pada semua produsen di tahun 2026. Karena tergantung dari kesiapan industri menyuplai baterai. Seperti kita tahu, baterai itu komponen terbesar kendaraan listrik, sekitar 40 persen-50 persen komponen itu di baterai, jadi bisa lebih cepat (dari tahun 2026),” ujar Agus.

Baca Juga  Mekanisme Pengajuan Gugatan ke Pengadilan Pajak Lewat Sistem e-Tax Court

Ia menyebut, saat ini sudah ada dua perusahaan otomotif yang memproduksi mobil listrik di Indonesia dengan TKDN 40 persen, yaitu SGMW Motor Indonesia dengan produk Wuling Air EV dan Hyundai Motors Indonesia dengan Ioniq 5. Hal itu membuat mereka mendapat diskon PPN dari 11 persen menjadi 1 persen.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia juga mengungkapkan bahwa Ratas ini telah menyepakati agar pemerintah segera mengakselerasi ekosistem investasi kendaraan listrik di Indonesia, salah satunya dengan pemberian insentif fiskal.

“Kami sudah memutuskan dalam rangka percepatan pembangunan investasi pada mobil listrik. Sekarang yang sudah terjadi adalah Hyundai yang sudah beroperasi, ke depan ada beberapa pabrik mobil lain lagi. Karena itu, kita tadi merumuskan beberapa langkah-langkah komprehensif, baik regulasi maupun insentif, termasuk (pembebasan) PPN. Kita sudah membahas agar bagaimana caranya kita bisa kompetitif dengan negara-negara lain, seperti di Thailand dan Malaysia. Karena kalau tidak kita segera membahas ini, maka pasti kita akan tertinggal dari negara-negara tetangga,” ujar Bahlil.

Baca Juga  Kanwil Bea Cukai Jakarta Beri Izin Fasilitas Kawasan Berikat ke Perusahaan Ini 

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *