in ,

Pahami Perbedaan Mobil Listrik dan Mobil “Hybrid”

Pahami Perbedaan Mobil Listrik dan Mobil “Hybrid”
FOTO: IST

Pahami Perbedaan Mobil Listrik dan Mobil “Hybrid”

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah terus mendorong percepatan penggunaan kendaraan listrik di tanah air, baik motor maupun mobil listrik. Dukungan diberikan di pelbagai sektor, baik berupa subsidi hingga insentif pajak. Namun di pasaran, ada beberapa jenis mobil listrik, antara lain mobil listrik murni dan mobil hybrid. Apa bedanya? Pajak.com akan mengulasnya untuk Anda.

Apa itu mobil listrik?

Mengutip situs resmi Auto2000 (jaringan jasa penjualan, perawatan, perbaikan dan penyediaan suku cadang Toyota PT Astra International Tbk), mobil listrik merupakan kendaraan yang berjalan dengan daya listrik murni, sehingga tidak ada mesin bensin dengan bahan bakar bensin di dalam mobil listrik. Pengisian daya listrik disimpan dalam baterai kemudian disalurkan ke motor listrik untuk menggerakkan roda.

Dengan demikian, sumber energi murni hanya mengandalkan dari pengisian daya listrik saja melalui Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) ada juga yang bisa diisi daya di rumah.

Apa itu mobil hybrid?

Mobil hybrid adalah kendaraan yang mengabungkan mesin konvensional berbahan bakar minyak (bensin) dan listrik yang disokong baterai. Artinya, mesin konvensional dan listrik berkolaborasi menggerakkan mobil.

Baca Juga  THR Tak Dibayarkan Perusahaan, Begini Cara Melaporkannya ke Kemenaker

Pengaturan penggerak mobil masing-masing mobil hybrid berbeda beda. Sebagai contoh, ada yang saat mobil bergerak lambat, maka sumber tenaganya menggunakan motor listrik. Apabila mesin bensinnya nonaktif dan mobil berjalan dengan kecepatan di atas atas 40 kilometer (km)/jam, mesin bensin berfungsi menggerakkan mobil sambil melakukan pengisian ulang baterai.

Apa saja perbedaan mobil listrik dan mobil hybrid?

  • Sektor pemasok daya. Mobil listrik harus seratus sepenuhnya mengandalkan daya listrik, yang jika habis maka mobil tidak bisa berjalan. Sebaliknya, mobil hybrid pengisian dayanya dapat dilakukan oleh mesin konvensional;
  • Perawatan baterai pada mobil listik mencapai 8-9 tahun dan cenderung lebih murah. Sementara, perawatan baterai mobil hybrid yang dibekali dua pemasok daya, sehingga akan lebih mahal. Terutama jika terjadi kerusakan pada sistem penggerak atau sistem kelistrikan dan baterai; dan
  • Mobil hybrid menawarkan jarak tempuh yang lebih panjang sebagai daya tarik utamanya. Hal ini dikarenakan sumber energi utamanya utamanya bensin. Pengguna juga tidak perlu mengisi ulang baterai yang terpasang pada mobil karena mesin akan mengubah bensin menjadi listrik. Sedangan mobil listrik tidak menggunakan bahan bakar fosil dan proses pembakaran, maka jarak tempuhnya relatif lebih dekat.
Baca Juga  Sri Mulyani Pastikan Hadir di Sidang Sengketa Pilpres

Kendati memiliki perbedaan secara komponen, namun Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, Pemerintah Indonesia memberikan insentif untuk mobil listrik hybrid. 

“Mobil hybrid mendapatkan insentif lewat pengurangan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM),” ujar Agus Gumiwang.

Ketentuannya tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Ditulis oleh

Baca Juga  Implementasikan Prinsip ESG, AIA Luncurkan ePolicy

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *