in ,

Ketahui Perbedaan Subsidi dan Kompensasi Energi

perbedaan subsidi dan kompensasi energi
FOTO : IST

Ketahui Perbedaan Subsidi dan Kompensasi Energi

Pajak.com, Jakarta – Meskipun bahan bakar minyak (BBM) resmi dinaikkan, namun sejatinya pemerintah telah mengalokasikan anggaran subsidi dan kompensasi energi mencapai Rp 502,4 triliun di 2022. Tidak hanya BBM, subsidi dan kompensasi itu juga untuk liquefied petroleum gas (LPG) 3 kilogram (kg) dan listrik. Di tahun 2022, belanja subsidi dan kompensasi energi ini mencakup 16,2 persen dari total belanja negara tahun ini. Lantas, apa perbedaan subsidi dan kompensasi energi? Pajak.com akan mengulasnya dari beragam sumber, utamanya berdasarkan penjelasan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Apa itu subsidi?

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), subsidi adalah bantuan uang dan sebagainya kepada yayasan, perkumpulan, atau pemerintah. Dalam kaca mata anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), subsidi merupakan transfer dana dari pemerintah yang bertujuan membuat harga suatu barang atau jasa menjadi lebih murah. Dengan begitu, masyarakat bisa membayar harga atau tarif atas barang menjadi lebih murah dari harga keekonomiannya.

Baca Juga  Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Digital di ASEAN Diproyeksi 2 Triliun Dollar AS

Adapun yang termasuk dalam subsidi energi adalah BBM, LPG 3 kg dan listrik. Tetapi tidak semua jenis BBM disubsidi, hanya jenis Pertalite, Solar, dan minyak tanah saja. Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2022, pemerintah mengalokasikan subsidi sebesar Rp 208,9 triliun, terdiri atas BBM dan LPG 3 kg sebesar Rp 149,4 triliun atau naik dari pagu APBN 2022 senilai Rp 77,5 triliun. Alokasi anggaran untuk subsidi listrik juga naik dari Rp 3,1 triliun menjadi Rp 59,6 triliun.

Apa itu kompensasi?

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, kompensasi merupakan dana yang dibayarkan oleh pemerintah kepada badan usaha atas kekurangan penerimaan perusahaan akibat menanggung selisih harga jual berdasarkan formula dengan harga jual tidak berdasarkan formula. Dengan kata lain, selisih antara harga jual BBM dan listrik dengan harga keekonomian akan ditanggung perusahaan yang kemudian dikompensasi oleh pemerintah. Badan usaha yang memperoleh dana kompensasi adalah PT Pertamina (Persero) dan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN. Seperti diketahui, jenis BBM yang dikompensasi pemerintah, yakni Pertalite dan  Solar, dan listrik.

Baca Juga  Mempelajari Teknik Presentasi Memukau ala Steve Jobs

Sementara Bank Dunia menyebut dana kompensasi ini sebagai subsidi implisit, sementara anggaran subsidi disebut sebagai subsidi eksplisit.

Pemerintah mengalokasikan anggaran kompensasi energi tahun ini sebesar Rp 234,6 triliun. Dari jumlah itu, sebesar Rp 49,5 triliun baru akan dibayar tahun depan. Pagu ini di luar utang kompensasi tahun sebelumnya, yakni sebesar Rp 108,4 triliun. Adapun rincian anggaran kompensasi tahun 2022, yaitu sebesar Rp 213,2 triliun untuk BBM dan Rp 21,4 triliun untuk listrik.

Dengan demikian, subsidi dan kompensasi merupakan dua item belanja yang berbeda. Namun, subsidi dan kompensasi masuk dalam kelompok belanja pemerintah pusat non-kementerian dan lembaga (K/L).

Bagaimana cara pemerintah menetapkan anggaran subsidi dan kompensasi?

Baca Juga  Catat! Jadwal Rekayasa Lalin Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

Sri Mulyani menegaskan, pemerintah tentu tidak sembarangan dalam menentukan anggaran subsidi maupun kompensasi energi. Pemerintah menetapkan sejumlah indikator dalam menentukan besaran anggaran subsidi dan kompensasi energi. Misalnya, anggaran subsidi dan kompensasi energi sebesar Rp 502,4 triliun ditetapkan berdasarkan dengan asumsi harga minyak mentah Indonesia (ICP) senilai 100 dollar AS per barel. Kemudian, indikator lainnya berdasarkan asumsi nilai tukar dan volume barang bersubsidi.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *