in ,

Harga Pertamax di Daerah Dipengaruhi PBBKB

Harga Pertamax di Daerah
FOTO: Sekab Republik Indonesia

Harga Pertamax di Daerah Dipengaruhi PBBKB

Pajak.com, Jakarta – Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial and Trading PT Pertamina (Persero) memberlakukan kembali penyesuaian harga untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax (RON 92). Salah satu indikator penyesuaian harga Pertamax dipengaruhi oleh Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di suatu daerah. Misalnya, harga Pertamax ditetapkan Rp 14.500 per liter untuk wilayah Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta atau daerah dengan besaran PBBKB 5 persen.

Sekilas mengulas, apa itu PBBKB? PBBKB adalah pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor, yaitu semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan untuk kendaraan bermotor. Berdasarkan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, PBBKB merupakan jenis pajak yang termasuk didalam pajak provinsi.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting menjelaskan, selain dipengaruhi PBBKB, Pertamax merupakan BBM nonsubsidi yang harganya bersifat fluktuatif mengikuti perkembangan terkini dan tren dari industri minyak dan gas, terutama harga minyak dunia atau Indonesian Crude Price (ICP). Kendati demikian, dalam beberapa bulan terakhir, harga Pertamax tidak disesuaikan secara berkala mengikuti tren ICP, sehingga harga jual Pertamax terdapat selisih dengan harga keekonomian.

Baca Juga  Sekitar 6,11 Juta Wajib Pajak Belum Padankan NIK - NPWP

“Tercatat sejak Maret hingga September 2022, BBM RON 92 yang setara Pertamax sudah disesuaikan secara berkala oleh badan usaha lain, sedangkan Pertamax baru sekali penyesuaian harga pada April lalu,” kata Irto dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com (4/9).

Dengan tren ICP yang masih cukup tinggi sekitar 94.17 dollar AS per barel pada Agustus lalu, Pertamina Patra Niaga akhirnya menetapkan harga baru Pertamax yang berlaku sejak 3 September 2022 pukul 14.30 WIB.

“Penetapan harga ini sudah sesuai dengan regulasi Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 62/K/12/MEM/2020 tentang Formulasi Harga Jenis Bahan Bakar Umum (JBU). Jika dibandingkan dengan seluruh produk RON 92, harga Pertamax masih paling kompetitif,” jelas Irto.

Di sisi lain, penyesuaian harga Pertamax akan terus diimbangi dengan ketersediaan stok serta jaminan distribusi ke seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Indonesia. Hal ini merupakan komitmen Pertamina dalam menjaga ketahanan energi nasional.

Baca Juga  SPT Lebih Bayar Langsung Diperiksa? Ini Penjelasan DJP

“Dari segi harga juga tetap dijaga paling kompetitif. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir, dan ke depan harga Pertamax akan terus dievaluasi mengikuti tren harga minyak dunia. Ini sudah berlaku ketika kemarin, Pertamina mengevaluasi dan menurunkan harga Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex,” ungkap Irto.

Pertamina telah melakukan penyesuaian harga BBM Umum untuk mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.

Berikut daftar harga Pertamax di beberapa wilayah di Indonesia:

  • Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Rp 14.500.
  • Provinsi Sumatra Utara Rp 14.850.
  • Provinsi Sumatra Barat Rp 14.850.
  • Provinsi Riau Rp 15.200.
  • Provinsi Kepulauan Riau Rp 15.200.
  • Kodya Batam Rp 15.200.
  • Provinsi Jambi Rp 14.850.
  • Provinsi Bengkulu Rp 15.200.
  • Provinsi Sumatra Selatan Rp 14.850.
  • Provinsi Bangka-Belitung Rp 14.850.
  • Provinsi Lampung Rp 14.850.
  • Provinsi DKI Jakarta Rp 14.500.
  • Provinsi Banten Rp 14.500.
  • Provinsi Jawa Barat Rp 14.500.
  • Provinsi Jawa Tengah Rp 14.500.
  • Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Rp 14.500.
  • Provinsi Jawa Timur Rp 14.500.
  • Provinsi Bali Rp 14.500.
  • Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Rp 14.500.
  • Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Rp 14.500.
  • Provinsi Kalimantan Barat Rp 14.850.
  • Provinsi Kalimantan Tengah Rp 14.850.
  • Provinsi Kalimantan Selatan Rp 14.850.
  • Provinsi Kalimantan Timur Rp 14.850.
  • Provinsi Kalimantan Utara Rp 14.850.
  • Provinsi Sulawesi Utara Rp 14.850.
  • Provinsi Gorontalo Rp 14.850.
  • Provinsi Sulawesi Tengah Rp 14.850.
  • Provinis Sulawesi Tenggara Rp 14.850.
  • Provinsi Sulawesi Selatan Rp 14.850.
  • Provinsi Sulawesi Barat Rp 14.850.
  • Provinsi Maluku Rp 14.850.
  • Provinsi Maluku Utara Rp 14.850.
  • Provinsi Papua Rp 14.850.
  • Provinsi Papua Barat Rp 14.850.
Baca Juga  Rizal Khoirudin, Menjunjung Integritas dan Membentuk Kepatuhan Wajib Pajak

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *