in ,

Tujuan dibalik Kebijakan NIK jadi NPWP dan Cara Kerjanya

Kebijakan NIK jadi NPWP
FOTO: IST

Tujuan dibalik Kebijakan NIK jadi NPWP dan Cara Kerjanya

Selama ini ketika masyarakat bertransaksi yang mewajibkan adanya NPWP masyarakat enggan mengurusnya. Masyarakat khawatir dengan adanya NPWP pasti akan ada Pajak. Tujuan dibalik kebijakan NIK jadi NPWP, dengan adanya integrasi NPWP dengan NIK, DJP lebih mudah mengawasi masyarakat. Data seseorang yang bertransaksi, misalnya beli tanah, beli mobil, sampai ke luar negeri yang mengharuskan menginput NIK, DJP akan mendapatkan data aktivitas itu.

Sehingga dari data DJP bisa menilai pemilik NIK seharusnya punya NPWP atau tidak. Kalau memenuhi syarat NPWP misalnya data penghasilan, masyarakat akan otomatis menjadi Wajib Pajak, kalau memang tidak memenuhi syarat NPWP, maka masyarakat tidak menjadi Wajib Pajak, kecuali mendaftarkan diri sendiri menjadi Wajib Pajak.

Baca Juga  Kanwil Bea Cukai Jakarta Beri Izin Fasilitas Kawasan Berikat ke Perusahaan Ini 

Jadi dengan integrasi NPWP dengan NIK itu tidak selalu ada kewajiban melaporkan Pajak dan bayar Pajak tergantung aktifitas masyarakat tersebut memenuhi kriteria wajib NPWP atau tidak. Arahnya lebih mempermudah administrasi dan pengawasan. Pengawasan untuk mengetahui potensi-potensi hak negara yang ada dikantong-kantong pemilik NIK.

Integrasi NPWP dengan NIK ini merupakan bentuk transformasi dan reformasi administrasi perpajakan yang harapannya meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam mengelola berbagai macam tugas sehubungan kewajiban perpajakan terutama orang pribadi.

Selain itu pemberlakuan integrasI NPWP dengan NIK yakni masyarakat tidak lagi harus melalui proses pendaftaran untuk memperoleh NPWP yang terkadang dapat menyita waktu masyarakat yang memiliki aktivitas yang padat.

Baca Juga  Pajak.com Sosialisasikan “Dari Sobat Pak Jaka”, Pandu Mahasiswa KOSTAF FIA UI Tuangkan Opini Lewat Tulisan

NIK sebagai NPWP telah diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan PMK 112/2022. Ketentuan itu juga telah mulai diterapkan pada 14 Juli 2022. Penggunaan NIK sebagai NPWP ini masih diimplementasikan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.

Untuk saat ini kendala utama dengan adanya integrasi NPWP dengan NIK adalah sengketa Yuridis. Contoh dari sengketa Yuridis yakni adanya kasus pinjam nama. Misal, Rena dalam setahun membeli 3 mobil dengan masing masing mobil seharga Rp. 540.000.000.

Namun, dalam pembelian tersebut Rena bertransaksi denggan NIK saudaranya, Erik. Akhirnya NIK Erik terlacak oleh DJP. Jika seterusnya Rena selalu menggunakan NIK dalam bertransaksi maka Erik secara otomatis menjadi Wajib Pajak karena data Erik yang selalu menunjukan aktifitas bertransaksi dengan nomimal yang besar sehingga Erik wajib lapor dan bayar pajak.

Baca Juga  Aplikasi SIAP KABAN Permudah Layanan Perusahaan Penerima Fasilitas KITE

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *