in ,

3 Cara Mudah Cek Validitas NPWP

Cek Validitas NPWP
FOTO IST

3 Cara Mudah Cek Validitas NPWP

Pajak.com, Jakarta – Anda sudah lama memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, tetapi belum pernah lapor pajak karena alasan gaji masih di bawah Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP)? Lalu, sekarang ingin patuh pajak tetapi ragu apakah NPWP masih aktif atau tidak? Jangan galau ya, Pajak.com kali ini akan membeberkan tiga cara mudah untuk cek validitas NPWP, apakah masih aktif atau tidak.

NPWP merupakan identitas Wajib Pajak yang digunakan untuk melaksanakan hak dan kewajiban mereka di bidang perpajakan. Identitas ini terdiri atas 15 angka yang menjadi nomor unik setiap Wajib Pajak. Jadi, masing-masing Wajib Pajak memiliki nomor yang berbeda.

Sebelum menunaikan kewajiban perpajakan Anda, pastikan mengecek dulu apakah NPWP Anda masih valid atau tidak. Ini untuk menghindari adanya masalah di kemudian hari. Berikut ini tiga acara mengecek NPWP.

Baca Juga  Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jaksus Capai Rp 53,57 T

Pertama, melalui QR Code. Saat ini Anda sudah bisa mengecek NPWP menggunakan QR Code. Sebab, kartu NPWP terbaru dilengkapi dengan kode QR.

QR code atau quick response code adalah teknologi barcode dua dimensi yang bisa memberikan beragam jenis informasi secara langsung. Untuk membuka QR Code, dibutuhkan alat pemindai yang bisa Anda unduh melalui aplikasi smartphone.

QR code yang ada di kartu NPWP terbaru ini memiliki tautan unik pada laman account.pajak.go.id. Pindai QR Code yang ada sehingga muncul tautan unik. Klik tautan hingga browser terbuka dan menuju halaman validasi NPWP. Masukkan kode keamanan yang muncul pada laman cek NPWP, lantas klik tombol “Cek”. Nantinya akan muncul notifikasi yang berisi validasi NPWP yang dimasukkan.

Baca Juga  IKAPRAMA Bantu Wajib Pajak Terhindar dari Sanksi Keterlambatan SPT

Kedua, Anda juga bisa langsung mengaksess laman situs resmi DJP dengan url ereg.pajak.go.id. Cara ini juga bisa Anda lakukan melalui smartphone atau komputer. Setelah halaman situs terbuka, Anda akan dihadapkan pada kolom-kolom validasi yang harus diisi semuanya sesuai dengan data yang ada.

Langkah selanjutnya, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK/KTP) dan nomor Kartu Keluarga (KK). Masukkan kode captcha sesuai dengan yang Anda lihat, lalu klik menu “Cari.” Jika nomor yang masukkan sesuai dan NPWP masih aktif maka di halaman tersebut akan menampilkan nomor dan identitas NPWP secara otomatis.

Ketiga, Cek NPWP melalui aplikasi M-Pajak. Untuk memudahkan Wajib Pajak, DJP juga telah merilis aplikasi berbasis Android dan iOS. Anda bisa mengunduhnya melalui Playstore dan AppStore. Buka aplikasi M-Pajak dan masuklah menggunakan akun yang sudah terdaftar di website. Setelah aplikasi terbuka, klik “Cek NPWP”. Jika data keluar dengan lengkap berarti NPWP Anda sudah aktif. Selamat mencoba.

Baca Juga  Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jakbar Capai Rp 5,6 T per 31 Januari

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *