in ,

Pajak Internasional – Mengapa perlu adanya Tax Treaty?

Mengapa perlu adanya Tax Treaty?
FOTO: IST

Pajak Internasional – Mengapa perlu adanya Tax Treaty?

Pajak Internasional – Mengapa perlu adanya Tax Treaty? Tax Treaty atau Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) adalah perjanjian antara 2 atau lebih negara atau yurisdiksi dalam rangka penghindaran pemajakan berganda. Dalam P3B ada yang bilateral yakni antar 2 negara dan multilateral yakni antar 2 negara.

Adanya P3B dikarenakan adanya mobilitas individu negara semakin mudah demikian pula dengan arus modal, teknologi berkembang pesat dan memberikan kemudahan dalam kegiatan ekonomi serta memudahkan batas antarnegara, dan globalisasi dan teknologi mendorong perkembangan model bisnis lintas negara. Keterlibatan lebih dari satu negara dalam suatu transaksi atau kegiatan ekonomi, dimana masing-masing memiliki hak pemajakan sehingga menimbulkan Pemajakan Berganda.

Adapun tujuan dari P3B yaitu dibagi menjadi 3 yaitu tujuan secara luas, tujuan secara spesifik dan tujuan lainnya. Tujuan secara luas yakni memfasilitasi perdagangan dan investasi antar negara. Tujuan secara spesifik yakni menghindari pemajakan berganda, mencegah penghindaran dan pengelakan pajak dan tujuan lainnya yakni eliminasi perlakuan pemajakan yang diskriminatif dan memfasilitasi kerja sama administrasi antarnegara.

Baca Juga  Bayar PBB Tepat Waktu di Sukabumi, Berpeluang Umrah Gratis

Terdapat pula beberapa model P3B yang dikenal, Nordic Convention, OECD Model, US Model yang lebih memihak pemajakan oleh negara residen dan UN Model serta Caricom Agreement yang lebih memihak pemajakan oleh negara sumber.

Namun demikian saat ini Model P3B yang cenderung digunakan sebagai acuan bagi negara-negara adalah Model P3B UN, serta OECD.Perbedaan Model OECD dan Model UN yakni jika Model OECD cenderung merefleksikan kepentingan negara-negara anggotanya, sedang Model UN bentuk respon terhadap Model OECD sehingga pada dasarnya mengikuti Model OECD namun memberikan hak pemajakan lebih besar kepada negara sumber.

Pada tahun 2015, OECD meluncurkan proyek anti penggerusan basis pajak dan penggeseran laba (Base Erosion and Profit Shifting-BEPS). Proyek tersebut didukung secara konsisten oleh Negera-negara G20.

Salah satu isu BEPS yang diangkat adalah dimana ketentuan dalam P3B membuka peluang bagi terjadinya upaya penghindaran pajak secara agresif yang dikenal dengan treaty shopping. Treaty Shopping mencakup upaya pihak-pihak yang bukan residen dari negara mitra P3B agar secara tidak langsung mendapat manfaat dari P3B tersebut.

Baca Juga  Cara Ajukan Izin Pembukuan Berbahasa Inggris dan Satuan Dollar AS ke Kantor Pajak

Ilustrasi Treaty Shopping

X Co. Perusahaan Residen di Cayman Island akan melisensi Intellectual Property kepada Y Co. Perusahaan Residen di Afrika Selatan. Karena Afrika Selatan tidak memiliki P3B dengan Cayman Island, pembayaran royalti kepada X CO. akan dikenai Withholding tax sebesar 15%.

Untuk menghindarinya, X Co. mendirikan Z Co. (perusahaan conduit) di Belanda yang digunakan untuk memfasilitasi lisensi IP kepada Y Co. Hasilnya, royalti yang dibayarkan Z Co. kepada Y Co. tidak dipajaki di Afrika Selatan. Royalti tidak dikenakan pajak baik di Afrika Selatan, Belanda, maupun Cayman Island disebut dengan BEPS.

Dalam hal ini, secara umum Z Co. merupakan perusahaan conduit yang didirikan dengan tujuan untuk memperoleh manfaat P3B Afrika-Belanda. Apabila ketentuan Principal Purpose Test diterapkan, maka manfaat P3B tidak akan diberikan dan Royalti yang dibayarkan oleh Y Co. kepada Z Co. akan dikenai tarif withholding tax sebesar 15% sesuai ketentuan hukum domestik Afrika Selatan.

Baca Juga  Syarat dan Jangka Waktu Pengajuan Peninjauan Kembali Sengketa Pajak ke MA

Diindonesia sendiri telah mengadopsi rekomendasi BEPS Actiob 6 melalui penandatanganan dan ratifikasi instrument multilateral (Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Related Measures to Prevent BEPS), disingkat MLI.

Didalam MLI akan memodifikasi klausul P3B yang dicakup sepanjang negara mitra P3B tersebut juga menandatangani MLI dan memasukan P3B dengan Indonesia dalam cakupan P3B dalam MLI. Kesesuaian klausul pasal MLI yang dipilih kedua negara juga menjadi dasar bagi dapat tidaknya modifikasi P3B exiting dilakukan.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *