in ,

Pembinaan dan Pengawasan Konsultan Pajak Dialihkan

Pembinaan dan Pengawasan Konsultan Pajak
FOTO: IST

Pembinaan dan Pengawasan Konsultan Pajak Dialihkan

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi mengalihkan penyelenggaraan pembinaan dan pengawasan konsultan pajak dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ke Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK). Penetapan dituangkan dalam Pengumuman Nomor PENG-12/PJ.01/2022 dan berlaku mulai 9 September 2022. Pengalihan pembinaan dan pengawasan konsultan pajak ini dilakukan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 Tahun 2021.

Apa itu PPPK?

Merujuk pada PMK Nomor 118 Tahun 2021, PPPK memiliki tugas mengoordinasikan dan menyiapkan kebijakan, pembinaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan atas profesi keuangan seperti akuntan, akuntan publik, penilai, aktuaris, serta profesi keuangan lainnya. Dalam melaksanakan tugasnya, PPPK berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri keuangan melalui sekretaris jenderal.

“Penyelenggaran pembinaan dan pengawasan profesi konsultan pajak dialihkan dari bagian organisasi dan tata laksana DJP ke PPPK terhitung mulai tanggal 9 September 2022,” tulis Kepala PPPK Firmansyah N. Nazaroedin dalam bunyi Pengumuman Nomor PENG-12/PJ.01/2022, dikutip Pajak.com (7/9).

Dengan pengalihan ini administrasi pembinaan dan pengawasan konsultan pajak tetap dilaksanakan melalui aplikasi Sistem Informasi Konsultan Pajak (SIKOP). Namun, alamat situs SIKOP dari dari https://konsultan.pajak.go.id menjadi https://sikop.kemenkeu.go.id.

Baca Juga  Pelaporan SPT Tahunan Kalselteng Tumbuh Positif 15,68 Persen

Selain itu, korespondensi terkait administrasi pembinaan dan pengawasan konsultan pajak akan resmi dilakukan melalui PPPK yang beralamat di Gedung Djuanda II Lantai 19-20, Jalan Dr. Wahidin Raya Nomor 1, Jakarta.

Sekilas mengulas, apa itu konsultan pajak?

Berdasarkan penjelasan yang dihimpun dari situs resmi DJP, konsultan pajak adalah orang/badan yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada Wajib Pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Namun, tidak semua orang dapat menjadi konsultan pajak di Indonesia karena wajib memenuhi persyaratan.

Apa syarat menjadi konsultan pajak? 

Menjadi anggota pada salah satu asosiasi konsultan pajak yang telah terdaftar di DJP. Asosiasi konsultan pajak yang telah terdaftar sebanyak dua asosiasi konsultan pajak, antara lain Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dan Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I).
Mempunyai sertifikat konsultan pajak, yakni surat keterangan tingkat keahlian sebagai konsultan pajak yang dapat diperoleh melalui Ujian Sertifikasi Konsultasi Pajak (USKP). USKP dapat diikuti secara berjenjang dari tingkat A, B, tingkat C sesuai dengan materi yang ingin dikuasai.

Baca Juga  Daftar Surat dari DJP yang dapat Diajukan Permohonan Pembetulan
Apa saja tugas dan wewenang konsultan pajak?

– Memberikan jasa konsultasi kepada Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.
– Mematuhi kode etik konsultan pajak dan berpedoman pada standar profesi konsultan pajak yang diterbitkan oleh asosiasi konsultan pajak.
– Mengikuti kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan yang diselenggarakan atau diakui oleh asosiasi konsultan pajak dan memenuhi satuan kredit pengembangan profesional berkelanjutan.
– Menyampaikan laporan tahunan konsultan pajak.
– Memberitahukan secara tertulis setiap perubahan pada nama dan alamat rumah dan kantor dengan melampirkan bukti perubahan dimaksud.

Konsultan pajak mempunyai kewenangan atas Wajib Pajak yang diberikan jasa layanan perpajakan, diantaranya pengisian, penandatanganan, dan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan dan/atau SPT pembetulan yang tidak melalui sistem administrasi yang terintegrasi dengan sistem di DJP, permohonan pengangsuran pembayaran pajak dan/atau proses penyelesaiannya, permohonan penundaan pembayaran pajak dan/atau proses penyelesaiannya, permohonan pemindahbukuan dan/atau proses penyelesaiannya, usaha kecil atau Wajib Pajak di daerah tertentu dan/atau proses penyelesaiannya, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan/atau proses penyelesaiannya, dan pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu lainnya yang berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dapat dikuasakan.

Baca Juga  Mengenal “Treaty Shopping”, Dampak, dan Langkah Pencegahannya

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengakui peran penting konsultan pajak sebagai mitra pemerintah dalam membangun ekosistem kepatuhan perpajakan. Konsultan pajak telah membantu menyukseskan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Sebelumnya, Forum on Tax Administration Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) pada 2008 telah merekomendasikan seluruh negara anggota untuk meningkatkan keterkaitan atau hubungan antara Wajib Pajak, konsultan pajak, dan otoritas pajak.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *