in ,

DPR dan IKPI Segera Godok RUU tentang Konsultan Pajak

RUU tentang Konsultan Pajak
FOTO: IST

DPR dan IKPI Segera Godok RUU tentang Konsultan Pajak

Pajak.com, Jakarta – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Golkar Mukhamad Misbakhun mengatakan, saat ini DPR sedang menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Konsultan Pajak. DPR juga akan segera berdiskusi dengan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) untuk menyusun RUU tentang Konsultan Pajak. Sebab RUU ini masih memerlukan perumusan ulang dalam penyusunan drafnya.

“Seberapa jauh keinginan, kekuatannya supaya ini bisa menjadi dorongan untuk kita menyelesaikan secara utuh sampai selesai. Apa kita meminta dilanjutkan atau konsep seperti apa, dan kita bicarakan lagi, ” kata Misbakhun dalam peringatan Puncak HUT IKPI di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, dikutip Pajak.com (29/8).

Ia memastikan, DPR tidak akan kehilangan semangat untuk memperjuangkan RUU tentang Konsultan Pajak. Maka dari itu, ia berharap semangat yang sama juga tertanam kepada seluruh anggota IKPI dengan rutin membahas RUU ini. Ia ingin HUT ke-57 IKPI menjadi memontem untuk melanjutkan pembahasan RUU tentang Konsultan Pajak.

“Melihat IKPI merupakan aspirasi dengan penerimaan negara yang begitu besar dan tanggung jawab. Karenanya, sudah sewajarnya, profesi konsultan pajak ini di regulasi di tingkat undang-undang.Tidak boleh lagi aturan profesi yang penting, kemudian berserakan di banyak aturan dan hanya kadang-kadang aturan yang sifatnya instansi tertentu yang mengatur,” ujar Misbakhun.

Baca Juga  Kemenkeu Satu Jateng Asistensi UMKM Lapor SPT

Ia mengakui, peran konsultan pajak sangat besar dalam mendukung pemerintah dan DPR, seperti dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS) hingga melejitnya realisasi penerimaan pajak. Nilai harta bersih yang diungkapkan dalam PPS tercatat sebesar Rp 594,82 triliun dengan jumlah Pajak Penghasilan (PPh) yang disetorkan Rp 61,01 triliun, terdiri dari Rp 32,91 triliun Kebijakan I dan Rp 28,1 triliun untuk Kebijakan II.

Sementara, hingga semester I-2022, realisasi penerimaan pajak mencapai Rp 868,3 triliun atau 58,5 persen dari target dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2022.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan menegaskan, sebagai mitra Direktorat Jenderal Pajak (DJP), IKPI membutuhkan payung hukum berupa Undang-Undang tentang Konsultan Pajak.

UU tentang Konsultan Pajak akan memberikan kepastian hukum, hak, dan kewajiban bagi konsultan pajak. Secara simultan, regulasi ini nantinya juga bakal memberikan perlindungan kepada Wajib Pajak karena mereka perlu mendapatkan jasa konsultan pajak yang kompeten, sehingga dapat menaati peraturan yang berlaku dan tidak merugikan negara.

Baca Juga  Sri Mulyani Apresiasi Wajib Pajak yang Telah Lapor SPT

“Selama ini IKPI diatur oleh menteri keuangan, jadi kami ingin seperti profesi lain seperti akuntan, advokat diatur dengan undang-undang. RUU tentang Konsultan Pajak telah masuk dalam prolegnas (program legislasi nasional) di DPR sejak tahun 2015. Tetapi hingga saat ini tak kunjung disahkan. Oleh karena itu, IKPI mendorong agar UU tentang Konsultan Pajak menjadi perhatian pemerintah dan DPR untuk memberikan payung hukum bagi konsultan pajak dalam menjalankan profesinya dan Wajib Pajak sebagai pengguna jasa konsultan pajak,” kata Ruston.

Ia memastikan, IKPI akan melakukan kerja-kerja produktif dan konsisten untuk meningkatkan pelayanan kepada anggota dan Wajib Pajak. Salah satunya yang sudah dilakukan adalah dengan mengembangkan media digital elektronik bernama IKPI Smart, yakni layanan IKPI berbasis website untuk para anggota.

“Dengan layanan ini anggota kami tidak mengalami kendala dalam memenuhi kewajibannya serta mendapatkan layanan yang real time. IKPI juga akan mengedukasi kepada masyarakat. IKPI akan meningkatkan media komunikasi digital berbasis website dalam bentuk forum komunikasi, layanan pro bono (pelayanan hukum yang dilakukan untuk kepentingan umum atau pihak yang tidak mampu tanpa dipungut biaya), arikel, berita. Semua itu untuk memberikan informasi kepada anggota, Wajib Pajak, dan masyarakat,” kata Ruston.

Baca Juga  Kurs Pajak 27 Maret – 2 April 2024

Ia berharap, momentum HUT ke-57 IKPI dapat dimaknai sebagai upaya terus bebenah dan kian bertanggung jawab sebagai asosiasi yang memiliki moral dan komitmen untuk membantu pemerintah. IKPI akan mengedukasi Wajib Pajak dan membangun kepatuhan sukarela. Saat ini IKPI memiliki jumlah anggota 6.175 yang tersebar di seluruh Indonesia.

“Kami mau IKPI menjadi asosiasi konsultan pajak terbesar di Indonesia dan keberadaannya semakin dipercaya masyarakat Wajib Pajak dan otoritas,” tambah Ruston.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *