in ,

Kenali Perbedaan 3 Mekanisme Transfer Dana Antarbank

Mekanisme Transfer Dana Antarbank
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Mungkin sebagian dari kita pernah melakukan transfer uang ke bank tujuan transfer berbeda sehingga harus kena biaya, atau mengalami proses transfer ke rekening orang lain di bank yang berbeda dan baru diterima beberapa hari kemudian. Nah, tahukah Anda kalau di Indonesia terdapat tiga mekanisme transfer dana antarbank yang berbeda?

Ketiga mekanisme itu adalah Real Time Gross Settlement (RTGS), Kliring, dan Real Time Online (RTO). Dengan memahami mekanisme transfer pembayaran dari perbankan ini, Anda bisa tahu kapan uang yang dikirim sampai ke rekening tujuan dan bisa melakukan transaksi sesuai kebutuhan.

Sebelum mengulas perbedaannya, mari kita ketahui dulu definisi transfer. Menurut KBBI, transfer berarti pindah atau beralih tempat. Namun, mengutip pernyataan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), definisi transfer dalam konteks keuangan adalah kiriman uang yang diterima bank termasuk hasil inkaso yang ditagih melalui bank, yang akan diteruskan kepada bank lain untuk dibayarkan kepada nasabah.

Berkat kemajuan teknologi informasi, Anda sebagai nasabah bakal semakin mudah melakukan transfer dengan bank yang sama maupun antarbank. Jika diperhatikan, antrean di teller juga tidak seramai dulu.

Mengutip pernyataan dari laman resmi OJK, berikut mekanisme transfer dana antarbank, yakni:

1. Kliring
Kliring dalam istilah perbankan disebut sebagai Sistem Kliring Nasional Indonesia (SKNI) atau Lalu Lintas Giro (LLG). Mekanisme ini merupakan transfer elektronik saat bank-bank terhubung dengan SKNI yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia (BI); dan bisa dilakukan baik melalui mobile banking, internet banking, dan teller.

Umumnya, sistem ini memiliki periode settlement atau proses pemindahan buku dari rekening pengirim ke rekening penerima yang spesifik. Bank akan meneruskan perintah transfer nasabah ke SKNI milik BI, lalu uang akan dikumpulkan di sistem BI terlebih dahulu.

Setelah proses dan waktu tertentu, sistem dari BI akan mendistribusikan uang tersebut ke bank tujuan atau penerimanya secara berkala sesuai jadwal dalam satu hari. Setelah bank tujuan menerima, uang itu akan didistribusikan ke rekening tujuan.

Biasanya, proses transfer dana pada kliring ini yang cukup memakan waktu, sekitar 2–3 hari kerja hingga dana sampai ke rekening tujuan. Namun, mulai 1 September 2019, BI mengeluarkan kebijakan kalau waktu proses kliring ditambah menjadi 9 kali sehari atau setiap jam di hari kerja dari yang sebelumnya hanya 4 kali dalam sehari. Selain itu, biaya transfer juga diturunkan menjadi Rp 3.500 per transaksi.

Teranyar, di situasi pandemi COVID-19, BI memberikan keringanan tarif layanan sistem kliring maksimal Rp 2.900 per transaksi dari bank ke nasabah dari semula akan berakhir pada 30 Juni 2022 menjadi 31 Desember 2022. Yang perlu diingat, transfer SKNI atau kliring digunakan untuk transfer dengan nilai yang lebih besar dari transfer on-line, tetapi tidak boleh melebihi Rp 500 juta per transaksi tergantung kebijakan tiap bank.

2. Real Time Gross Settlement (RTGS)
RTGS adalah sistem transfer elektronik saat bank-bank terhubung dengan sistem RTGS milik BI yang proses transaksinya dapat langsung terlaksana saat itu juga (real time). Adapun real time yang dimaksud bukan berarti sampai ke rekening tujuan pada jam dan menit yang sama.
Proses ini biasanya membutuhkan waktu sekitar beberapa jam. Namun, apabila transfer dilakukan di atas pukul 15.00, transfer tersebut baru akan sampai ke rekening tujuan pada keesokan harinya. Selain itu, bila transfer antarbank dilakukan pada akhir bulan—baik tanggal 30 atau 31, maka akan terjadi keterlambatan selama 1 hari kerja karena adanya proses tutup buku.

Yang patut diketahui, transfer menggunakan RTGS cocok untuk Anda yang ingin melakukan transfer dengan nominal besar karena biaya transfernya lebih mahal berkisar antara Rp 25.000–Rp 50.000 dan hanya bisa dilakukan dengan nominal transfer minimal Rp 100 juta per transaksi.

3. Real Time Online (RTO) 
Sesuai namanya, mekanisme ini menyediakan layanan transfer dana dalam waktu cepat atau real time dengan menggunakan switching yang menghubungkan antarbank. Dana bisa langsung masuk ke rekening tujuan saat itu juga, karena perusahaan switching memfasilitasi transaksi selama 24 jam dalam 7 hari.

Selain prosesnya yang cepat, biaya transfer mekanisme RTO terbilang cukup murah yaitu sebesar Rp 5.000–Rp 7.500 sesuai kebijakan bank. Tak heran, mekanisme transfer dana ini yang paling umum dilakukan masyarakat. Namun, di sisi lain, RTO punya limit transaksi pengiriman dana yang terbatas, yakni maksimal Rp 50 juta per transaksi sesuai kebijakan tiap bank.
Transfer on-line dapat secara mudah dilakukan melalui ATM, internet banking, mobile banking, serta SMS banking sepanjang bank-bank yang menjadi tujuan transfer masuk dalam anggota jaringan pembayaran.

Baca Juga  Definisi dan Keuntungan Reksa Dana Penyertaan Terbatas

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *